(Redaksipost.com) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada Selasa (8/7/2025). Tindakan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut membuahkan hasil berupa penyitaan sejumlah barang bukti penting. “Tim penyidik telah menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, surat, serta perangkat elektronik seperti flashdisk,” kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Menurut Harli, saat ini penyidik masih melakukan proses verifikasi dan analisis atas barang-barang yang diamankan. Ia menambahkan, bukti-bukti tersebut diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara yang sedang disidik.
Kejaksaan Agung kini tengah menelusuri indikasi keterlibatan sejumlah pihak yang diduga melakukan rekayasa dalam proses pengadaan perangkat pendidikan berbasis teknologi. Salah satu dugaan kuat adalah adanya arahan terhadap tim teknis agar menyusun kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook dalam program bantuan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
“Padahal, pada 2019, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan oleh Pustekkom menunjukkan hasil yang tidak efektif,” jelas Harli. Temuan tersebut awalnya membuat tim teknis merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek disebut kemudian mengganti kajian tersebut dengan dokumen baru yang mengarah pada pemanfaatan sistem operasi Chrome.
Secara anggaran, proyek pengadaan ini menelan biaya fantastis senilai Rp9,98 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp3,58 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan (DSP), sementara Rp6,39 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Menanggapi penggeledahan tersebut, pihak GoTo menyatakan akan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. “GoTo menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan siap bersikap kooperatif,” ujar Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Ade Mulya, dalam pernyataan tertulis.
Ia juga menegaskan komitmen perusahaan terhadap prinsip tata kelola yang baik. “Sebagai entitas publik, GoTo selalu menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Sampai saat ini, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus bergulir untuk mendalami dugaan pemufakatan jahat dan menghitung potensi kerugian negara dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut.