(Redaksipost.com) – Aksi berbahaya tiga remaja di Jepara, Jawa Tengah, terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam video yang menyebar luas, ketiganya tampak meletakkan kursi di tengah jalan hingga menyebabkan seorang pengendara motor mengalami kecelakaan tunggal.
Video insiden tersebut pertama kali diunggah oleh sejumlah akun media sosial, salah satunya @bacottetanggaid di platform X (dulu Twitter), pada Minggu (18/5/2025). Rekaman berdurasi singkat itu menunjukkan tiga remaja yang berboncengan menggunakan sepeda motor melintasi kawasan Donorojo sekitar pukul 03.23 WIB.
Salah satu dari mereka turun dan mengambil sebuah kursi kayu, lalu meletakkannya melintang di tengah jalan. Setelah menjalankan aksinya, mereka segera meninggalkan lokasi. Beberapa menit kemudian, tampak seorang pengendara motor melaju dan tak sempat menghindar, hingga menabrak kursi tersebut.
Benturan keras membuat korban terpental dan terlihat percikan api dari sepeda motornya saat menyentuh aspal. Hingga akhir video, tidak diketahui kondisi korban secara pasti pascakecelakaan.
Video ini sontak memicu kemarahan publik. Hingga Senin (19/5/2025), tayangan tersebut telah ditonton lebih dari 1,5 juta kali. Ribuan komentar warganet mengecam aksi para remaja yang dinilai tidak hanya iseng, tapi juga membahayakan nyawa orang lain. Banyak pula yang mendesak pihak berwenang untuk segera menindak para pelaku.
Menanggapi viralnya video tersebut, Polres Jepara melalui akun Instagram @satreskrimpolresjepara merilis bahwa pihaknya telah mengamankan tiga remaja yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Pada Minggu sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Resmob Jepara berhasil mengamankan tiga remaja di bawah umur yang diduga melakukan penghalangan jalan dengan meletakkan kursi di tengah jalur lalu lintas dekat SMA 1 Donorojo, hingga menyebabkan kecelakaan,” tulis akun tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku berinisial MRMP (19), MRAS (15), dan AFD (14), semuanya merupakan warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menyebut aksi itu hanya bentuk “keisengan”, tanpa menyadari dampak fatal yang ditimbulkan. “Mereka mengaku meletakkan kursi di tengah jalan hingga menyebabkan pengendara mengalami kecelakaan tunggal,” ungkap Faizal kepada wartawan.
Meski demikian, polisi memutuskan untuk tidak memproses kasus ini secara pidana, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur. Pihak kepolisian menyatakan bahwa ketiganya akan dikenai sanksi berupa pembinaan.
“Ketiganya akan dibina dan diawasi agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” jelas Faizal.
Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu buah alat pancing, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan sekolah, untuk lebih mengawasi perilaku anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi yang membahayakan keselamatan publik.