• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Rabu, 21 Jan 2026
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Anggaran Mobil Dinas Eselon I Naik Jadi Rp931 Juta, Pemerintah Dorong Kendaraan Listrik

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
05 Jun 2025
in Nasional
Anggaran Mobil Dinas Eselon I Naik Jadi Rp931 Juta, Pemerintah Dorong Kendaraan Listrik

Ilustrasi mobil dinas untuk pejabat.

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Pemerintah menaikkan alokasi anggaran pengadaan mobil dinas bagi pejabat eselon I menjadi Rp931.648.000 per unit untuk tahun anggaran 2026. Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) yang resmi berlaku mulai 20 Mei 2025.

Angka tersebut naik dari pagu sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp878.913.000 pada tahun anggaran 2025. Kementerian Keuangan menyebut penyesuaian ini dilakukan seiring transisi pemerintah menuju penggunaan kendaraan listrik dalam armada dinas pemerintahan.

“Penyesuaian ini mempertimbangkan harga pasar dan kebijakan pemanfaatan kendaraan listrik. Secara umum, kendaraan listrik dengan spesifikasi yang sepadan memang memiliki harga lebih tinggi dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional,” jelas Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, Rabu (4/6).

Kebijakan Berbasis Efisiensi dan Transisi Energi

Lisbon memastikan bahwa meskipun terjadi kenaikan, prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara tetap menjadi acuan utama dalam perumusan standar biaya tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah tetap membatasi pengadaan kendaraan baru, dan lebih mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan dinas yang telah tersedia.

Baca Juga

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

“Kenaikan ini tidak berarti efisiensi diabaikan. Pemerintah justru memperkuat kebijakan efisiensi, salah satunya dengan membatasi pengadaan kendaraan dinas baru dan memaksimalkan pemanfaatan kendaraan yang masih layak pakai,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa satuan biaya dalam PMK ditetapkan berdasarkan harga rata-rata pasar, sehingga tetap sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam penganggaran negara.

Baca Juga  Batas Waktu Sahur Menurut Ustaz Khalid Basalamah, Ini Penjelasannya
ADVERTISEMENT

Langkah Strategis Menuju Kendaraan Ramah Lingkungan

Langkah pemerintah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mendorong peralihan penggunaan energi bersih, khususnya kendaraan listrik, di sektor pemerintahan. Dengan semakin banyak instansi mengadopsi kendaraan listrik, diharapkan dapat menurunkan emisi karbon sekaligus mendukung pengembangan industri otomotif hijau dalam negeri.

“Ini adalah standar biaya berbasis realitas pasar dan mendukung transformasi ke arah kendaraan yang lebih ramah lingkungan,” imbuh Lisbon.

PMK Jadi Acuan Penyusunan Anggaran 2026

PMK Nomor 32 Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan menjadi dasar dalam penyusunan anggaran seluruh kementerian dan lembaga untuk tahun anggaran 2026. Regulasi ini menetapkan batas maksimal pengadaan berbagai kebutuhan, termasuk kendaraan dinas, yang harus dijadikan acuan tanpa boleh dilampaui.

Tags: Anggaran 2026Eselon 1Sri Mulyani Indrawati
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup Berperan Menjaga Keberlanjutan Ekosistem di Bangka Belitung
Nasional

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

02 Des 2025
Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit
Nasional

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

02 Des 2025
Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Nasional

Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

12 Jul 2025
Load More
Next Post
KPPLI Aceh Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau Melalui Konsultasi Lingkungan Terpadu

KPPLI Aceh Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau Melalui Konsultasi Lingkungan Terpadu

Paling Populer

  • Power Built Up Termahal

    15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Pati Terkini Hanya di Fokus Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bostgame.com Solusi Top Up Game Online Cepat, Aman, dan Terpercaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harddies Cargo Perkuat Layanan Cargo Murah untuk Distribusi Barang Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Family Vacation? Simak Pengertiannya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAFI Pulau Morotai: Mendorong Peran Ahli Farmasi dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pekerja Tewas dalam Insiden Uji Coba Mobil Hyundai di Korea Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tulang Bawang Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Terseret Ombak di Pantai Rio Beach

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

slot777