• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Senin, 15 Des 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bacakan Pledoi, Zarof Ricar Akui Menyesal: “Seharusnya Saya Bersama Keluarga, Bukan di Pengadilan”

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
11 Jun 2025
in Nasional
Bacakan Pledoi, Zarof Ricar Akui Menyesal: "Seharusnya Saya Bersama Keluarga, Bukan di Pengadilan"

Zarof Ricar menyampaikan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta

0
SHARES
2
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengungkapkan penyesalan mendalam karena harus menghadapi proses hukum di usia pensiunnya. Dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/6/2025), mantan pejabat tinggi MA itu mengaku sedih karena kehilangan kesempatan menghabiskan masa tua bersama keluarga.

“Di usia saya yang sudah 63 tahun, seharusnya saya menikmati masa pensiun dengan orang-orang terdekat. Namun karena kelalaian saya, saya justru harus duduk di kursi pesakitan ini,” kata Zarof dengan suara bergetar.

Ia berharap kasus yang menjeratnya dapat menjadi titik balik dalam kehidupannya. “Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran yang berarti dan menjadikan saya pribadi yang lebih baik di masa depan,” ujarnya.

Tuntutan Berat Jaksa: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Jaksa menilai Zarof terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi, khususnya dalam pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Zarof disebut sebagai perantara yang membantu pengacara Ronald mengatur putusan bebas melalui jaringan dalam lembaga peradilan.

Baca Juga

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Pengakuan Mencengangkan: Rp200 Miliar Uang Tunai dan Uang Asing

Dalam kesaksiannya di persidangan sebelumnya, Zarof mengakui pernah menerima uang dalam jumlah fantastis dari aktivitas pengurusan perkara. Ia menyebut nominal yang diterimanya mencapai Rp200 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing.

Baca Juga  Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojek Online, Kakak Beradik Ditangkap Polisi di Medan

Ketika ditanya oleh jaksa soal uang Rp920 miliar yang ditemukan di brankas rumahnya, Zarof mengaku tidak tahu pasti jumlah uang tersebut. “Saya tidak hafal, bahkan saya sendiri tidak menyangka jumlahnya sebanyak itu,” jawabnya.

“Uangnya saking banyaknya?” tanya jaksa.

“Bukan begitu, saya hanya simpan-simpan saja,” timpal Zarof.

Posisi Strategis: Kunci Akses Perkara di MA

Zarof mengakui bahwa sebagian besar dana yang ia terima berasal dari masa jabatannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ses Badilum) MA. Dalam posisi itu, ia memiliki akses terhadap administrasi perkara dan bisa mengetahui tahapan-tahapan penanganan perkara yang tengah diproses.

Jaksa menyebut posisi Zarof strategis dalam lalu lintas perkara, apalagi ketika sistem masih berjalan secara manual. Zarof pun tak menampik bahwa pada masa itu, masih ada peluang “memperlambat” atau “mempercepat” berkas sesuai permintaan.

“Ya, memang ada yang datang minta agar putusan segera dikirim, kalau berkasnya belum kembali ya saya cek dulu. Tapi sekarang sistem sudah berubah, semuanya sudah online,” ujarnya menjelaskan.

Gratifikasi Mencapai Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

Jaksa menuding Zarof menerima gratifikasi selama 10 tahun terakhir dengan total nilai mencapai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Ia diduga menjadikan jabatannya sebagai pintu masuk untuk mengatur arah perkara di lingkungan MA.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus Ronald Tannur, Zarof juga dituduh menerima suap melalui pengacara Lisa Rachmat untuk mengupayakan vonis bebas. Namun, dalam pembelaannya, Zarof menolak disebut ikut campur dalam putusan. Ia mengklaim hanya menjadi penghubung antara kuasa hukum dengan pejabat pengadilan.

Refleksi di Masa Tua

Mengakhiri pledoinya, Zarof menyesalkan bahwa perjalanan karier panjangnya di lembaga peradilan harus berakhir dengan citra buruk dan proses hukum. Ia mengaku ikhlas menghadapi konsekuensi dari perbuatannya dan berharap proses ini menjadi pembelajaran, tak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi semua aparatur penegak hukum.

Baca Juga  Menaker Terbitkan Edaran: Syarat Usia dalam Rekrutmen Kerja Resmi Dihapus
Tags: Suap HakimTPPUZarof Ricar
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup Berperan Menjaga Keberlanjutan Ekosistem di Bangka Belitung
Nasional

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

02 Des 2025
Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit
Nasional

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

02 Des 2025
Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Nasional

Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

12 Jul 2025
Load More
Next Post
Skandal Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Buka Suara soal Anggaran dan Proses Pengadaan Chromebook

Skandal Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Buka Suara soal Anggaran dan Proses Pengadaan Chromebook

Paling Populer

  • Broker Forex

    Mengenal Apa Itu Broker dalam Forex Trading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikmati Liburan Santai dan Berkualitas: Panduan Lengkap Bepergian Antar Kota yang Nyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Risiko dan Imbal Hasil dari Instrumen Berjangka Pendek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanova Tour Hadir Sebagai Pilihan Terbaik untuk Perjalanan dan Acara Anda

    70 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Download Cheat Point Blank Versi Terbaru Anti Lag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instagram Hadirkan Fitur Baru untuk Melihat dan Mengatur Cara Kerja Algoritmanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kirim Barang Skala Besar Tanpa Ribet? Gunakan Layanan KP Cargo Terpercaya Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem