• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Senin, 15 Des 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Balik Nama Motor Bekas Kini Bebas Biaya BBNKB, Tapi Masih Ada Pengeluaran Lain

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
22 Mei 2025
in Daerah, Nasional
Balik Nama Motor Bekas Kini Bebas Biaya BBNKB, Tapi Masih Ada Pengeluaran Lain

Ilustrasi balik nama kendaraan

0
SHARES
6
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Pemerintah resmi membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, termasuk sepeda motor. Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025 dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin memperbarui legalitas kepemilikan kendaraan.

Namun, meski bea balik nama kini digratiskan, pemilik kendaraan tetap harus mengeluarkan biaya untuk beberapa komponen administrasi lainnya. Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah mengira seluruh proses balik nama tidak memerlukan biaya sama sekali.

BBNKB Dihapus, Tapi Komponen Biaya Lain Masih Berlaku

Penghapusan BBNKB ini mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menyebutkan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan dari dealer kepada pembeli. Artinya, untuk kendaraan bekas—baik hasil jual beli, hibah, atau warisan—tidak lagi termasuk objek pajak BBNKB.

Namun demikian, pengurusan balik nama kendaraan bekas tetap memerlukan pembayaran sejumlah biaya administratif. Berikut rincian biaya yang masih harus dibayar oleh pemilik motor bekas saat melakukan balik nama:

Baca Juga

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

Bonus Demografi NTB Jadi Peluang Emas Menuju Indonesia Maju 2045

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung jenis dan nilai kendaraan. Informasi ini bisa dilihat pada STNK lama. Jika ada tunggakan, akan dikenakan denda PKB.

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000 untuk sepeda motor. Denda akan dikenakan bila ada keterlambatan pembayaran sebelumnya.

  • Penerbitan STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.

  • Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.

  • Penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.

Baca Juga  Viral! Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien Saat Pemeriksaan USG

Seluruh biaya tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri.

Manfaat Balik Nama Kendaraan Bekas

Meski masih ada biaya yang perlu dibayarkan, proses balik nama kendaraan bekas memberikan banyak keuntungan bagi pemilik baru. Salah satu yang paling utama adalah kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan.

Selain itu, dengan kendaraan sudah atas nama sendiri, proses administrasi seperti pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi atau situs resmi, tanpa harus mengurus ke Samsat secara langsung.

Pemilik juga akan lebih mudah mengurus dokumen apabila STNK atau BPKB hilang, karena data kendaraan sudah tercatat atas namanya. Dari sisi keamanan, balik nama dapat mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik sebelumnya atau pihak lain.

ADVERTISEMENT

Tak kalah penting, balik nama juga memudahkan klaim asuransi jika terjadi kecelakaan atau kehilangan kendaraan.

Dorongan Kepatuhan dan Legalitas

Dengan pembebasan BBNKB ini, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat terdorong untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan secara resmi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi, memperkuat basis data kendaraan nasional, dan mendorong kesadaran hukum di kalangan pemilik kendaraan bermotor.

Tags: Balik nama kendaraan gratisBBNKB GratisBPKBMotor bekasSamsat
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup Berperan Menjaga Keberlanjutan Ekosistem di Bangka Belitung
Nasional

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

02 Des 2025
Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit
Nasional

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

02 Des 2025
Bonus Demografi NTB Jadi Peluang Emas Menuju Indonesia Maju 2045
Daerah

Bonus Demografi NTB Jadi Peluang Emas Menuju Indonesia Maju 2045

09 Okt 2025
Load More
Next Post
USD Menguat, Emas Tertekan: Analis Maxco Prediksi Harga Bisa Anjlok ke 3.110 Sebelum Cetak All Time High

USD Menguat, Emas Tertekan: Analis Maxco Prediksi Harga Bisa Anjlok ke 3.110 Sebelum Cetak All Time High

Paling Populer

  • Broker Forex

    Mengenal Apa Itu Broker dalam Forex Trading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikmati Liburan Santai dan Berkualitas: Panduan Lengkap Bepergian Antar Kota yang Nyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Risiko dan Imbal Hasil dari Instrumen Berjangka Pendek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • China Jadi Negara Pertama di Dunia Luncurkan Internet 10G, Unduh Film 8K dalam Hitungan Detik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanova Tour Hadir Sebagai Pilihan Terbaik untuk Perjalanan dan Acara Anda

    70 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Download Cheat Point Blank Versi Terbaru Anti Lag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instagram Hadirkan Fitur Baru untuk Melihat dan Mengatur Cara Kerja Algoritmanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem