• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Rabu, 15 Apr 2026
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Balik Nama Motor Bekas Kini Bebas Biaya BBNKB, Tapi Masih Ada Pengeluaran Lain

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
11 bulan ago
in Daerah, Nasional
Balik Nama Motor Bekas Kini Bebas Biaya BBNKB, Tapi Masih Ada Pengeluaran Lain

Ilustrasi balik nama kendaraan

0
SHARES
6
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Pemerintah resmi membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, termasuk sepeda motor. Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025 dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin memperbarui legalitas kepemilikan kendaraan.

Namun, meski bea balik nama kini digratiskan, pemilik kendaraan tetap harus mengeluarkan biaya untuk beberapa komponen administrasi lainnya. Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah mengira seluruh proses balik nama tidak memerlukan biaya sama sekali.

BBNKB Dihapus, Tapi Komponen Biaya Lain Masih Berlaku

Penghapusan BBNKB ini mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menyebutkan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan dari dealer kepada pembeli. Artinya, untuk kendaraan bekas—baik hasil jual beli, hibah, atau warisan—tidak lagi termasuk objek pajak BBNKB.

Namun demikian, pengurusan balik nama kendaraan bekas tetap memerlukan pembayaran sejumlah biaya administratif. Berikut rincian biaya yang masih harus dibayar oleh pemilik motor bekas saat melakukan balik nama:

Baca Juga

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung jenis dan nilai kendaraan. Informasi ini bisa dilihat pada STNK lama. Jika ada tunggakan, akan dikenakan denda PKB.

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000 untuk sepeda motor. Denda akan dikenakan bila ada keterlambatan pembayaran sebelumnya.

  • Penerbitan STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.

  • Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.

  • Penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.

Baca Juga  Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Truk Hilang Kendali dan Muatan Berserakan

Seluruh biaya tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri.

ADVERTISEMENT

Manfaat Balik Nama Kendaraan Bekas

Meski masih ada biaya yang perlu dibayarkan, proses balik nama kendaraan bekas memberikan banyak keuntungan bagi pemilik baru. Salah satu yang paling utama adalah kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan.

Selain itu, dengan kendaraan sudah atas nama sendiri, proses administrasi seperti pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi atau situs resmi, tanpa harus mengurus ke Samsat secara langsung.

Pemilik juga akan lebih mudah mengurus dokumen apabila STNK atau BPKB hilang, karena data kendaraan sudah tercatat atas namanya. Dari sisi keamanan, balik nama dapat mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik sebelumnya atau pihak lain.

Tak kalah penting, balik nama juga memudahkan klaim asuransi jika terjadi kecelakaan atau kehilangan kendaraan.

Dorongan Kepatuhan dan Legalitas

Dengan pembebasan BBNKB ini, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat terdorong untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan secara resmi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi, memperkuat basis data kendaraan nasional, dan mendorong kesadaran hukum di kalangan pemilik kendaraan bermotor.

Tags: Balik nama kendaraan gratisBBNKB GratisBPKBMotor bekasSamsat
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan
Nasional

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan

09 Apr 2026
Dinas Lingkungan Hidup Berperan Menjaga Keberlanjutan Ekosistem di Bangka Belitung
Nasional

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

02 Des 2025
Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit
Nasional

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

02 Des 2025
Load More
Next Post
USD Menguat, Emas Tertekan: Analis Maxco Prediksi Harga Bisa Anjlok ke 3.110 Sebelum Cetak All Time High

USD Menguat, Emas Tertekan: Analis Maxco Prediksi Harga Bisa Anjlok ke 3.110 Sebelum Cetak All Time High

Paling Populer

  • Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan

    Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Video Threads Gratis — Panduan Lengkap 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Download Cheat Point Blank Versi Terbaru Anti Lag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Sound Ampun Pakde di TikTok, Ternyata Ini Asal Mulanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy A73 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Penentu! Orion Kini Dikuasai Gravitasi Bulan, Rekor Baru Terpecahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membersihkan Akuarium Kaca: Panduan Lengkap untuk Pemula 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

saldo123