• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Rabu, 21 Jan 2026
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
01 Jul 2025
in Daerah
Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pencabulan

0
SHARES
5
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial AF (54), terhadap sepuluh santri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya adalah dengan berpura-pura mengajarkan materi keagamaan tentang hadas kepada para korban.

“Pelaku menggunakan kedok pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan untuk mendekati korban,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025).


Korban Dijanjikan Uang dan Diberi Ancaman

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kerap menjanjikan uang kepada anak-anak sebagai imbalan agar mau mengikuti keinginannya. Nilainya bervariasi antara Rp10 ribu hingga Rp25 ribu. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan intimidasi agar korban bungkam dan tidak melaporkan perbuatannya.

“Setelah mencabuli korban, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan jika peristiwa itu dibocorkan. Ini bentuk tekanan psikologis yang dialami para korban,” jelas Ardian.

Insiden tersebut terjadi di kediaman AF, yang juga difungsikan sebagai tempat belajar mengaji. Aksi pencabulan dilakukan di ruang tamu usai santri lain meninggalkan lokasi.

Baca Juga

Bonus Demografi NTB Jadi Peluang Emas Menuju Indonesia Maju 2045

Bupati Pati Sudewo Viral Usai Demo Besar dan Surat Mundur Hoaks

Kabupaten Bogor Tercatat Sebagai Daerah Terkaya Kedua di Jawa Barat


Kasus Terungkap Setelah Dua Anak Melapor

Kasus ini mencuat ke publik setelah dua santri perempuan berinisial CNS (10) dan SM (12) melaporkan kejadian yang mereka alami kepada orang tuanya. Kedua orang tua korban kemudian melaporkannya ke pihak berwajib. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga  Viral! Gadis Yatim Piatu di Kampar Dianiaya Tante, Dibiarkan Lapar dan Tidur di Gudang
ADVERTISEMENT

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain. Polisi menduga jumlah korban bisa bertambah seiring proses pemeriksaan lanjutan.


Imbauan Kepolisian kepada Orang Tua

Kepolisian mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap kegiatan anak di luar rumah, termasuk dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Jika terdapat indikasi tindakan serupa, orang tua diimbau segera melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui layanan hotline di nomor +62 813-8519-5468.

“Siapa pun yang mengetahui atau mencurigai tindak pelecehan terhadap anak, jangan ragu untuk melapor. Keamanan dan pemulihan mental anak-anak adalah prioritas utama kami,” tegas Ardian.


Semua Korban Masih di Bawah Umur

Dari hasil identifikasi sementara, seluruh korban diketahui masih berusia antara 9 hingga 12 tahun. Mereka kini mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.


Status Hukum dan Langkah Lanjut

Tersangka AF telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua korban dan warga sekitar.

Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh rentetan peristiwa yang melibatkan pelaku. Kasus ini menjadi pengingat serius tentang pentingnya pengawasan terhadap institusi pendidikan informal, termasuk tempat mengaji.

Tags: Jakarta SelatanPencabulan oleh Guru NgajiTebet
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Bonus Demografi NTB Jadi Peluang Emas Menuju Indonesia Maju 2045
Daerah

Bonus Demografi NTB Jadi Peluang Emas Menuju Indonesia Maju 2045

09 Okt 2025
Bupati Pati Sudewo
Daerah

Bupati Pati Sudewo Viral Usai Demo Besar dan Surat Mundur Hoaks

13 Agu 2025
Kabupaten Bogor Tercatat Sebagai Daerah Terkaya Kedua di Jawa Barat
Daerah

Kabupaten Bogor Tercatat Sebagai Daerah Terkaya Kedua di Jawa Barat

08 Agu 2025
Load More
Next Post
Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik

Paling Populer

  • Power Built Up Termahal

    15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Pati Terkini Hanya di Fokus Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bostgame.com Solusi Top Up Game Online Cepat, Aman, dan Terpercaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Family Vacation? Simak Pengertiannya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harddies Cargo Perkuat Layanan Cargo Murah untuk Distribusi Barang Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAFI Pulau Morotai: Mendorong Peran Ahli Farmasi dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pekerja Tewas dalam Insiden Uji Coba Mobil Hyundai di Korea Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tulang Bawang Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Terseret Ombak di Pantai Rio Beach

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

slot777