Redaksipost.com – Upah Minimum Regional (UMR) untuk wilayah Purworejo, baik kota maupun kabupaten, menjadi perhatian banyak kalangan menjelang tahun 2025. Informasi mengenai besaran gaji minimum ini penting diketahui, khususnya bagi para pencari kerja dan pelaku usaha di daerah tersebut.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, UMR ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah provinsi berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah serta mempertimbangkan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
Untuk tahun 2025, UMR Purworejo Kabupaten diprediksi mengalami kenaikan seiring tren nasional yang terus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja, seperti yang dikutip dari Info Jateng Pos. Adapun Purworejo yang merupakan bagian dari Provinsi Jawa Tengah tetap mengacu pada ketetapan gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Meski belum diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan tren kenaikan UMR beberapa tahun terakhir, UMR Purworejo tahun 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp2.100.000 hingga Rp2.200.000 per bulan. Angka ini akan berlaku untuk sektor formal dan menjadi patokan upah minimum bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
UMR ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak mendapatkan struktur dan skala upah sesuai dengan posisi, kompetensi, serta pengalaman kerja, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Pemerintah daerah diharapkan terus mendorong perusahaan untuk mematuhi ketentuan upah minimum guna menciptakan iklim kerja yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Sementara itu, sejumlah pekerja di sektor informal dan harian lepas masih belum sepenuhnya terlindungi oleh kebijakan UMR. Oleh karena itu, perhatian terhadap pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan perlu terus ditingkatkan.
Sebagai catatan, istilah UMR saat ini secara resmi telah digantikan dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dan UMP (Upah Minimum Provinsi) sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000. Namun, di masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan secara umum untuk merujuk pada upah minimum