Jakarta (Redaksipost.com) – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan anak perusahaannya. Permintaan maaf ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pertamina pada Senin (3/3/2025).
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi. Ini merupakan pukulan berat bagi kami semua,” ujar Simon dalam konferensi pers tersebut.
Dukung Proses Hukum
Simon menegaskan bahwa Pertamina menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung. Ia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan pelanggaran tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang dalam periode 2018–2023.
“Kami siap memberikan data serta keterangan tambahan yang diperlukan agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Simon memastikan bahwa produk yang dihasilkan Pertamina tetap memenuhi standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia juga menegaskan bahwa kejadian ini menjadi momen refleksi bagi perusahaan untuk terus berbenah.
Tujuh Pejabat dan Tiga Pihak Swasta Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh pejabat dari anak usaha Pertamina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Selain itu, tiga pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Muhammad Keery Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Modus Dugaan Korupsi
Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan dalam impor minyak mentah dan produk hilir yang dilakukan oleh anak usaha Pertamina. Dugaan penyimpangan ini mencakup praktik penggelembungan nilai kontrak (mark up) dalam proses pengadaan serta manipulasi pencampuran bahan bakar yang tidak sesuai dengan regulasi.
Sebagai dampak dari praktik ini, negara diduga mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat pembayaran biaya tambahan yang tidak sah. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi ilegal tersebut.
Sorotan terhadap Komunikasi Krisis Pertamina
Direktur Eksekutif Katong Indonesia, Dirga Maulana, menilai bahwa strategi komunikasi krisis yang diterapkan Pertamina masih terlalu defensif dan kurang mempertimbangkan opini publik. Ia menyoroti bahwa pendekatan “Image Repair Theory” yang digunakan Pertamina lebih berfokus pada pembelaan diri daripada transparansi.
Menurut Dirga, pendekatan yang lebih efektif dalam situasi ini adalah menggunakan “Situational Crisis Communication Theory” (SCCT) yang dikembangkan oleh W. Timothy Coombs. Pendekatan ini memungkinkan perusahaan untuk mengakui kesalahan atau menunjukkan bahwa mereka juga menjadi korban dari sistem yang korup.
“Pertamina seharusnya memahami dinamika publik dan mengakui tanggung jawabnya. Ini akan lebih baik dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat,” ujar Dirga dalam keterangannya pada Minggu (2/3/2025).
Dengan proses hukum yang terus berjalan, publik menantikan langkah konkret Pertamina dalam menyelesaikan kasus ini serta memperbaiki tata kelola perusahaannya ke depan.