• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Minggu, 15 Mar 2026
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Dua Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Dipecat Tidak Hormat

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
8 bulan ago
in Nasional
Dua Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Dipecat Tidak Hormat

Ilustrasi Polisi dipecat.

0
SHARES
2
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Dua anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi resmi diberhentikan dari dinas kepolisian. Kompol I Made Yogi dan Ipda HC dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), menyusul status mereka sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis yang terjadi di Lombok Utara.

Keputusan pemecatan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, pada Senin, 7 Juli 2025. “Sanksi etik telah dijatuhkan, keduanya dikenai PTDH,” ujarnya kepada wartawan.

Tiga Tersangka Telah Ditahan

Selain dua perwira polisi tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, seorang perempuan berinisial MS. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.

“Total ada tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Kompol MY, Ipda HC, dan saudari MS. Ketiganya saat ini berada dalam tahanan,” kata Kholid.

Korban Diajak ke Vila Sebelum Meninggal

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengungkap bahwa Brigadir Nurhadi diduga diajak oleh kedua atasannya, Kompol Yogi dan Ipda HC, ke sebuah vila pribadi di kawasan Gili Trawangan. Tujuan pertemuan itu, menurut pengakuan para tersangka, adalah untuk “bersenang-senang”.

Baca Juga

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kegiatan di vila itu merupakan pesta atau aktivitas bersifat hiburan. Namun, di situlah kekerasan terjadi yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Syarif.

Hasil Autopsi: Patah Tulang Leher dan Luka Kekerasan

Keterangan medis dari tim forensik menguatkan dugaan bahwa kematian Nurhadi bukan karena kecelakaan. Dokter forensik dari Universitas Mataram, dr. Afri Syamsun, dalam hasil autopsinya menyebutkan bahwa penyebab utama kematian adalah patah tulang leher akibat benturan atau tekanan keras.

Baca Juga  Suparta, Terdakwa Korupsi Timah, Meninggal Dunia di Lapas Cibinong: Ini Kronologinya
ADVERTISEMENT

Selain itu, ditemukan berbagai luka lain di tubuh korban, termasuk luka memar, lecet, robek, hingga luka gesekan di beberapa bagian. “Semua luka tersebut merupakan indikasi kuat terjadinya tindak kekerasan sebelum korban dinyatakan meninggal,” jelas dr. Afri dalam keterangannya.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Kasus kematian Brigadir Nurhadi kini telah memasuki tahap pemberkasan. Ketiga tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta kemungkinan pasal tambahan sesuai hasil pendalaman.

Polda NTB menegaskan akan memproses perkara ini secara transparan dan profesional, serta tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri.

Tags: Brigadir NurhadiGili TrawanganPolda NTB
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup Berperan Menjaga Keberlanjutan Ekosistem di Bangka Belitung
Nasional

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

02 Des 2025
Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit
Nasional

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

02 Des 2025
Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Nasional

Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

12 Jul 2025
Load More
Next Post
Anggota DPR Kritik Telkomsel soal Kuota Hangus, Langsung Sampaikan ke Menteri Erick Thohir

Anggota DPR Kritik Telkomsel soal Kuota Hangus, Langsung Sampaikan ke Menteri Erick Thohir

Paling Populer

  • Menu Buka Puasa Idaman Kaum Gen Z

    Menu Buka Puasa Idaman Kaum Gen Z

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Family Vacation? Simak Pengertiannya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Perjalanan Tanpa Lelah dengan Bus Pariwisata Legrest Cahaya Trans Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asbaland Property: Solusi Hunian Terbaik dengan Harga Terjangkau di Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Digital Hiburan: Solusi Praktis untuk Akses Legal dan Premium di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perusahaan Banyak Memilih Sinergi Adventure untuk Program Team Building di Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marc Marquez Tak Sekadar Kejar Gelar Juara di MotoGP 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

sutra88