• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Jumat, 17 Jul 2026
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Dua Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Dipecat Tidak Hormat

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
1 tahun ago
in Nasional
Dua Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Dipecat Tidak Hormat

Ilustrasi Polisi dipecat.

0
SHARES
5
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Dua anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi resmi diberhentikan dari dinas kepolisian. Kompol I Made Yogi dan Ipda HC dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), menyusul status mereka sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis yang terjadi di Lombok Utara.

Keputusan pemecatan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, pada Senin, 7 Juli 2025. “Sanksi etik telah dijatuhkan, keduanya dikenai PTDH,” ujarnya kepada wartawan.

Tiga Tersangka Telah Ditahan

Selain dua perwira polisi tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, seorang perempuan berinisial MS. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.

“Total ada tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Kompol MY, Ipda HC, dan saudari MS. Ketiganya saat ini berada dalam tahanan,” kata Kholid.

Korban Diajak ke Vila Sebelum Meninggal

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengungkap bahwa Brigadir Nurhadi diduga diajak oleh kedua atasannya, Kompol Yogi dan Ipda HC, ke sebuah vila pribadi di kawasan Gili Trawangan. Tujuan pertemuan itu, menurut pengakuan para tersangka, adalah untuk “bersenang-senang”.

Baca Juga

Pantai Bali, Destinasi Wisata Tropis yang Selalu Memikat Wisatawan Dunia

Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gol Injury Time, Drama Menit Akhir Jadi Sajian Utama

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kegiatan di vila itu merupakan pesta atau aktivitas bersifat hiburan. Namun, di situlah kekerasan terjadi yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Syarif.

Hasil Autopsi: Patah Tulang Leher dan Luka Kekerasan

Keterangan medis dari tim forensik menguatkan dugaan bahwa kematian Nurhadi bukan karena kecelakaan. Dokter forensik dari Universitas Mataram, dr. Afri Syamsun, dalam hasil autopsinya menyebutkan bahwa penyebab utama kematian adalah patah tulang leher akibat benturan atau tekanan keras.

Baca Juga  Kejari Jakarta Pusat Geledah Kantor Komdigi, Usut Dugaan Korupsi PDNS

Selain itu, ditemukan berbagai luka lain di tubuh korban, termasuk luka memar, lecet, robek, hingga luka gesekan di beberapa bagian. “Semua luka tersebut merupakan indikasi kuat terjadinya tindak kekerasan sebelum korban dinyatakan meninggal,” jelas dr. Afri dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

Proses Hukum Masih Berlanjut

Kasus kematian Brigadir Nurhadi kini telah memasuki tahap pemberkasan. Ketiga tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta kemungkinan pasal tambahan sesuai hasil pendalaman.

Polda NTB menegaskan akan memproses perkara ini secara transparan dan profesional, serta tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri.

Tags: Brigadir NurhadiGili TrawanganPolda NTB
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Pantai Bali, Destinasi Wisata Tropis yang Selalu Memikat Wisatawan Dunia
Nasional

Pantai Bali, Destinasi Wisata Tropis yang Selalu Memikat Wisatawan Dunia

13 Jul 2026
Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gol Injury Time, Drama Menit Akhir Jadi Sajian Utama
Nasional

Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gol Injury Time, Drama Menit Akhir Jadi Sajian Utama

09 Jul 2026
Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan
Nasional

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan

09 Apr 2026
Load More
Next Post
Anggota DPR Kritik Telkomsel soal Kuota Hangus, Langsung Sampaikan ke Menteri Erick Thohir

Anggota DPR Kritik Telkomsel soal Kuota Hangus, Langsung Sampaikan ke Menteri Erick Thohir

KURS EMAS HARIINI

Paling Populer

  • Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Duel Rasa Barcelona vs Atletico Madrid yang Dinanti Dunia

    Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Duel Rasa Barcelona vs Atletico Madrid yang Dinanti Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gol Injury Time, Drama Menit Akhir Jadi Sajian Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai Bali, Destinasi Wisata Tropis yang Selalu Memikat Wisatawan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koneksi Internet Stabil Menjadi Kunci Produktivitas Digital di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Game Online Modern: Mengapa Platform dengan Akses Stabil Semakin Diminati Pengguna Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mudah Menjual dan Membeli Domain Berkualitas di Marketplace Terpercaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FIFA Menolak Gugatan Belgia Terkait Penangguhan Hukuman Folarin Balogun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Faktor Pendorong Pertumbuhan Tren Wisata Halal di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

Link Sbobet Jalalive Goaloo