• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Selasa, 12 Mei 2026
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
10 bulan ago
in Nasional
Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang

0
SHARES
6
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Dengan putusan ini, suami dari artis Sandra Dewi tersebut tetap harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan kasasi tersebut ditetapkan pada Rabu, 25 Juni 2025, dan diunggah melalui Sistem Informasi Mahkamah Agung. “Amar putusan: tolak,” bunyi ringkasan keputusan sebagaimana dikutip pada Selasa (1/7). Perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota Arizon Megajaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun Mario Parakas bertindak sebagai panitera pengganti.

Hukuman Diperberat di Tingkat Banding

Sebelum menempuh jalur kasasi, Harvey Moeis sebelumnya divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan temuan jaksa dan memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Harvey akan menjalani tambahan pidana penjara selama 10 tahun.

Terbukti Bersalah Lakukan Korupsi dan TPPU

Dalam pertimbangan majelis hakim tingkat banding, Harvey Moeis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan bisnis komoditas timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk. Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sesuai dengan dakwaan primer pertama dan kedua dari tim jaksa penuntut umum.

Baca Juga

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

Kasus yang menjerat Harvey terkait skandal korupsi dalam tata niaga timah yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, termasuk kerugian lingkungan dan aktivitas pembayaran ilegal kepada mitra tambang.

Baca Juga  Vonis Kontroversial Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua Barat
ADVERTISEMENT

Dengan berakhirnya proses kasasi dan putusan tetap yang dijatuhkan Mahkamah Agung, maka Harvey Moeis kini dipastikan harus menjalani masa pidana selama 20 tahun penjara. Ia juga tetap dibebankan untuk membayar uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Tags: Harvey moeisHarvey Moeis Dipenjara 20 TahunMahkamah Agung
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan
Nasional

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan

09 Apr 2026
Dinas Lingkungan Hidup Berperan Menjaga Keberlanjutan Ekosistem di Bangka Belitung
Nasional

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

02 Des 2025
Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit
Nasional

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

02 Des 2025
Load More
Next Post
Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg

Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg

KURS EMAS HARIINI

Paling Populer

  • Strategi Likuidasi Obligasi ORI: Optimalisasi Profit di Pasar Sekunder 2026

    Strategi Likuidasi Obligasi ORI: Optimalisasi Profit di Pasar Sekunder 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Paralayang, Sensasi Terbang Bebas yang Bikin Liburan Lebih Berkesan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Terbaik untuk Mengatasi Laptop Lemot dan Informasi Teknologi Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jorrel Hato masuk radar transfer kejutan bagi lini belakang Chelsea 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minyak Urut Jubah Kuning Kalimantan Semakin Diminati sebagai Solusi Herbal Tradisional untuk Menjaga Vitalitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asbaland Property: Solusi Hunian Terbaik dengan Harga Terjangkau di Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Sound Ampun Pakde di TikTok, Ternyata Ini Asal Mulanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Islami Modern dan Estetika Pop yang Kian Menarik Minat Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

lcctoto saldo123