• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Minggu, 19 Jul 2026
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
1 tahun ago
in Nasional
Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

Foto Ari Saputra

0
SHARES
3
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait isu penjualan sejumlah pulau di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diduga diiklankan melalui situs jual beli properti luar negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Informasinya memang sudah kami terima, tapi kami masih dalam tahap pendalaman. Belum bisa memberikan pernyataan detail,” ujar Bima kepada awak media saat ditemui di Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).

Saat ditanya mengenai legalitas penjualan pulau di Indonesia, Bima belum memberikan penjelasan rinci. Namun ia menekankan bahwa semua bentuk pengelolaan wilayah di Indonesia harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku.

“Semua harus sesuai dengan aturan hukum yang ada. Tidak boleh ada transaksi yang keluar dari kerangka hukum nasional,” tambahnya.

Dijual Sebagai Saham, Melibatkan Entitas Asing

Iklan penjualan yang dimuat di situs Private Islands Online tersebut menyebutkan bahwa dua pulau yang berada di Anambas ditawarkan dalam bentuk kepemilikan saham. Pulau pertama disebut memiliki luas sekitar 141 hektare dengan lanskap hutan tropis, laguna, dan pantai alami. Sementara pulau kedua berukuran lebih kecil, yakni 18 hektare.

Baca Juga

Pantai Bali, Destinasi Wisata Tropis yang Selalu Memikat Wisatawan Dunia

Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gol Injury Time, Drama Menit Akhir Jadi Sajian Utama

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan

Menurut informasi di situs tersebut, dua perusahaan pemilik pulau saat ini sedang dalam proses transformasi menjadi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Langkah ini dilakukan guna membuka akses bagi investor asing untuk menanamkan modalnya secara legal di Indonesia.

Baca Juga  Hakim Ad Hoc Tipikor Harap Dilibatkan dalam Kebijakan Kenaikan Gaji oleh Presiden Prabowo

Lebih jauh, dijelaskan pula bahwa berdasarkan regulasi investasi di Indonesia, investor asing diizinkan menyewa lahan dalam jangka waktu panjang, baik atas nama pribadi maupun atas nama perusahaan internasional yang mereka dirikan. Namun, garis pantai, terumbu karang, hingga area laut di sekitar pulau tetap menjadi milik publik sesuai ketentuan hukum Indonesia.

ADVERTISEMENT

Situs tersebut juga menyebut bahwa pemilik saat ini sedang menyusun rencana awal pengembangan kawasan dan siap membantu calon pembeli dalam proses pengurusan perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Pulau-Pulau Kecil

Isu penjualan pulau di wilayah kedaulatan Indonesia ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sejumlah pihak meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap penataan administrasi pulau-pulau kecil, termasuk sistem kepemilikan, zonasi, dan izin pengelolaan.

Apalagi Indonesia memiliki ribuan pulau yang tersebar luas dan belum seluruhnya tercatat secara administratif. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, dikhawatirkan pulau-pulau ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dengan mengabaikan aspek legal dan kedaulatan negara.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari instansi terkait mengenai proses investigasi maupun langkah hukum yang akan diambil. Namun publik berharap Kemendagri bersama kementerian teknis lainnya segera menuntaskan penyelidikan dan memberikan kepastian hukum atas persoalan ini.

Tags: kemendagriKepulauan AnambasParlemen Jakarta
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Pantai Bali, Destinasi Wisata Tropis yang Selalu Memikat Wisatawan Dunia
Nasional

Pantai Bali, Destinasi Wisata Tropis yang Selalu Memikat Wisatawan Dunia

13 Jul 2026
Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gol Injury Time, Drama Menit Akhir Jadi Sajian Utama
Nasional

Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gol Injury Time, Drama Menit Akhir Jadi Sajian Utama

09 Jul 2026
Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan
Nasional

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan

09 Apr 2026
Load More
Next Post
Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

KURS EMAS HARIINI

Paling Populer

  • Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Duel Rasa Barcelona vs Atletico Madrid yang Dinanti Dunia

    Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Duel Rasa Barcelona vs Atletico Madrid yang Dinanti Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai Bali, Destinasi Wisata Tropis yang Selalu Memikat Wisatawan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mudah Menjual dan Membeli Domain Berkualitas di Marketplace Terpercaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Faktor Pendorong Pertumbuhan Tren Wisata Halal di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Game Online Modern: Mengapa Platform dengan Akses Stabil Semakin Diminati Pengguna Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gol Injury Time, Drama Menit Akhir Jadi Sajian Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Optimalisasi Penggunaan Dana BOS di Sekolah dengan Solusi Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FIFA Menolak Gugatan Belgia Terkait Penangguhan Hukuman Folarin Balogun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

Link Sbobet Jalalive Goaloo