• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Jumat, 17 Apr 2026
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Kereta Sancaka Dilempari Batu, Dua Penumpang Terluka – KAI Siap Tempuh Jalur Hukum

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
9 bulan ago
in Daerah, Nasional
Kereta Sancaka Dilempari Batu, Dua Penumpang Terluka – KAI Siap Tempuh Jalur Hukum

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan KA Sancaka Utara yang juga melintasi wilayah Kabupaten Grobogan sejak 1 Februari bertepatan dengan pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Dua orang penumpang Kereta Api (KA) Sancaka mengalami luka akibat insiden pelemparan batu yang terjadi saat rangkaian melintasi jalur antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot pada Minggu malam, 6 Juli 2025. Insiden yang terjadi pada KA 88F relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng ini menyebabkan kaca jendela pecah dan serpihannya mengenai penumpang di dalam gerbong.

Petugas segera mengevakuasi korban dan memberikan pertolongan pertama saat kereta tiba di Stasiun Solobalapan. Kedua penumpang selanjutnya dirujuk ke RS Triharsi untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum direncanakan melanjutkan pengobatan lanjutan di Surabaya. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan bahwa para korban juga akan mendapatkan perlindungan melalui program asuransi penumpang.

KAI Kutuk Aksi Vandalisme

Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh penumpang atas kejadian tersebut dan mengecam keras tindakan vandalisme yang merusak fasilitas transportasi publik.

“Kami menyesalkan insiden ini dan menegaskan bahwa tindakan pelemparan batu, pengrusakan, maupun coret-coret terhadap kereta api adalah bentuk pelanggaran hukum serius yang mengancam keselamatan penumpang serta merugikan negara,” ujar Feni dalam keterangan pers pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

Menurut Feni, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya menjaga prasarana transportasi publik yang dibangun dengan anggaran negara untuk kepentingan umum.

Pengamanan Jalur Diperketat, Pelaku Diburu

Sebagai respons atas insiden ini, KAI Daop 6 meningkatkan pengawasan di jalur-jalur rawan pelemparan. Langkah-langkah yang diambil antara lain menambah frekuensi patroli keamanan, memasang kamera pengawas di titik strategis, serta memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian dan tokoh masyarakat sekitar jalur kereta.

Baca Juga  Nenek di Cianjur Dihajar Warga karena Dituduh Menculik, Satu Pelaku Sudah Diamankan

“Kami sedang menelusuri pelaku vandalisme dan jika berhasil diidentifikasi, akan segera diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” tegas Feni.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Feni mengingatkan bahwa tindakan pelemparan batu terhadap kereta api merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum. Berdasarkan Pasal 194 ayat (1), pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun. Sedangkan ayat (2) mengatur hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup apabila aksi tersebut menyebabkan kematian.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang keras perusakan sarana dan prasarana perkeretaapian. Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan pada fungsi infrastruktur kereta api.

ADVERTISEMENT

Imbauan kepada Masyarakat

KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelemparan atau bentuk vandalisme lainnya terhadap kereta api. Selain membahayakan, tindakan tersebut dapat mengganggu kelancaran perjalanan dan menciptakan keresahan di kalangan penumpang.

“Kami percaya keamanan transportasi publik hanya bisa terwujud jika seluruh pihak ikut berperan aktif. Mari hentikan vandalisme demi perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkas Feni.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau potensi vandalisme melalui Contact Center 121 atau WhatsApp resmi KAI di nomor 08111-2111-121.

Tags: KA SancakaKAIPelemparan batu pada kereta
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan
Nasional

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan

09 Apr 2026
Dinas Lingkungan Hidup Berperan Menjaga Keberlanjutan Ekosistem di Bangka Belitung
Nasional

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

02 Des 2025
Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit
Nasional

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

02 Des 2025
Load More
Next Post
Dua Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Dipecat Tidak Hormat

Dua Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Dipecat Tidak Hormat

Paling Populer

  • Download Video Threads Gratis — Panduan Lengkap 2026

    Download Video Threads Gratis — Panduan Lengkap 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Sound Ampun Pakde di TikTok, Ternyata Ini Asal Mulanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Memiliki Sertifikasi Halal Bagi UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Max Biaggi Tak Bisa Menyembunyikan Kekaguman Saat Marc Marquez Sabet Gelar Juara Dunia MotoGP 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garnacho Bicara Penyesalan dan Pilihan Sulit dari Manchester United hingga Komitmen Baru di Chelsea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sewa Bus Pariwisata di Jakarta dengan Fasilitas Toilet – Cahaya Trans, Pilihan Tepat untuk Perjalanan Nyaman dan Praktis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Liburan Nyaman dengan Rental Mobil Bandung dari Trilegend Tour

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

saldo123