• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Senin, 09 Feb 2026
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pemerintah Resmi Berlakukan Skema Kerja Fleksibel untuk ASN, WFA Kini Diperbolehkan

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
19 Jun 2025
in Nasional
Pemerintah Resmi Berlakukan Skema Kerja Fleksibel untuk ASN, WFA Kini Diperbolehkan

Ilustrasi ASN - Foto: ASN di Pemkot Mataram, NTB

0
SHARES
5
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja secara lebih fleksibel, termasuk dari luar kantor. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN secara Fleksibel.

Kebijakan ini membuka jalan bagi penerapan Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan pegawai menjalankan tugas dari rumah, kantor, lokasi tertentu, atau yang lebih dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA), sesuai dengan kebutuhan instansi dan karakteristik pekerjaannya.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja menjadi salah satu langkah strategis dalam merespons tuntutan lingkungan kerja modern yang semakin dinamis.

“ASN dituntut tetap profesional, tetapi juga harus memiliki semangat kerja yang tinggi dan tetap produktif. Karena itu, fleksibilitas hadir sebagai solusi,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

Aturan ini memberikan landasan hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan sistem kerja yang adaptif, tidak hanya dari segi tempat tetapi juga waktu kerja. Jam kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, selama tidak mengganggu kinerja pelayanan publik.

Baca Juga

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

“Yang terpenting, kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan tidak boleh menurun. Justru melalui sistem ini, kami berharap ASN bisa lebih fokus, responsif terhadap perubahan, dan tetap menjaga keseimbangan hidupnya,” tambah Nanik.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan otonomi kepada setiap instansi untuk menentukan model kerja yang paling sesuai.

Baca Juga  Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Puan Maharani: Perlu Kajian Mendalam dan Jangan Bebani APBN

“Tidak ada satu formula yang berlaku untuk semua. Setiap lembaga diberikan ruang untuk merancang pola fleksibilitasnya sendiri, selama tetap mengedepankan akuntabilitas dan hasil kerja,” kata Deny.

PermenPANRB No. 4/2025 telah ditetapkan sejak 16 April 2025 dan resmi diberlakukan mulai 21 April 2025. Aturan ini mengatur secara rinci tentang hari dan jam kerja, waktu istirahat, serta pengaturan fleksibilitas lokasi dan waktu kerja.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, sejak awal 2025 telah menggagas penyesuaian pola kerja ini sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Sejumlah kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, menyambut positif kebijakan ini dan telah mengusulkan penerapan WFA sebagai langkah efisiensi. Meski demikian, Rini menegaskan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas.

“Penyesuaian pola kerja tidak boleh mengorbankan pelayanan publik. Justru, ini merupakan upaya untuk menyelaraskan tugas pemerintahan dengan kebutuhan saat ini, sekaligus mendukung arahan Inpres 1/2025,” ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Perlu diketahui, dasar hukum penerapan kerja fleksibel telah lebih dulu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. Dalam pasal 8, disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel, baik dalam bentuk pengaturan tempat maupun waktu.

ADVERTISEMENT

Adapun pelaksanaan teknisnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, yang bertanggung jawab menentukan jenis pekerjaan dan pegawai mana yang dapat menjalani sistem kerja fleksibel ini.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap transformasi budaya kerja birokrasi dapat terwujud, menuju sistem yang lebih adaptif, efisien, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Baca Juga  Redmi A3 Kelebihan dan Kekurangan yang Perlu Kamu Pertimbangkan
Tags: ASNASN WFAKementerian PANRBWFA
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup Berperan Menjaga Keberlanjutan Ekosistem di Bangka Belitung
Nasional

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

02 Des 2025
Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit
Nasional

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

02 Des 2025
Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Nasional

Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

12 Jul 2025
Load More
Next Post
Yovie Widianto Resmi Menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia, Susunan Direksi Juga Dirombak

Yovie Widianto Resmi Menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia, Susunan Direksi Juga Dirombak

Paling Populer

  • Power Built Up Termahal

    15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gym di Jakarta Paling Worth It dan Biaya Membership 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Download Cheat Point Blank Versi Terbaru Anti Lag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit di Gaza Terancam Tutup Akibat Kekurangan Bahan Bakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perayaan Prestasi Individu dalam Kompetisi IBL 2024: MVP hingga Penghargaan untuk Wasit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Skor Benfica vs Feyenoord, UEFA Champions League Musim 2024-2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Sound Ampun Pakde di TikTok, Ternyata Ini Asal Mulanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tewas di Gaza Akibat Serangan Israel Tembus 37.900 Ribu Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

slot777