• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Minggu, 16 Agu 2026
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pemerintah Resmi Berlakukan Skema Kerja Fleksibel untuk ASN, WFA Kini Diperbolehkan

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
1 tahun ago
in Nasional
Pemerintah Resmi Berlakukan Skema Kerja Fleksibel untuk ASN, WFA Kini Diperbolehkan

Ilustrasi ASN - Foto: ASN di Pemkot Mataram, NTB

0
SHARES
5
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja secara lebih fleksibel, termasuk dari luar kantor. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN secara Fleksibel.

Kebijakan ini membuka jalan bagi penerapan Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan pegawai menjalankan tugas dari rumah, kantor, lokasi tertentu, atau yang lebih dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA), sesuai dengan kebutuhan instansi dan karakteristik pekerjaannya.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja menjadi salah satu langkah strategis dalam merespons tuntutan lingkungan kerja modern yang semakin dinamis.

“ASN dituntut tetap profesional, tetapi juga harus memiliki semangat kerja yang tinggi dan tetap produktif. Karena itu, fleksibilitas hadir sebagai solusi,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

Aturan ini memberikan landasan hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan sistem kerja yang adaptif, tidak hanya dari segi tempat tetapi juga waktu kerja. Jam kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, selama tidak mengganggu kinerja pelayanan publik.

Baca Juga

Kebutuhan Internet Cepat dan Stabil Meningkat, MyRepublic Hadirkan Layanan di Cilegon dan Serang

Pantai Bali, Destinasi Wisata Tropis yang Selalu Memikat Wisatawan Dunia

Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gol Injury Time, Drama Menit Akhir Jadi Sajian Utama

“Yang terpenting, kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan tidak boleh menurun. Justru melalui sistem ini, kami berharap ASN bisa lebih fokus, responsif terhadap perubahan, dan tetap menjaga keseimbangan hidupnya,” tambah Nanik.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan otonomi kepada setiap instansi untuk menentukan model kerja yang paling sesuai.

Baca Juga  Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Puan Maharani: Perlu Kajian Mendalam dan Jangan Bebani APBN

“Tidak ada satu formula yang berlaku untuk semua. Setiap lembaga diberikan ruang untuk merancang pola fleksibilitasnya sendiri, selama tetap mengedepankan akuntabilitas dan hasil kerja,” kata Deny.

ADVERTISEMENT

PermenPANRB No. 4/2025 telah ditetapkan sejak 16 April 2025 dan resmi diberlakukan mulai 21 April 2025. Aturan ini mengatur secara rinci tentang hari dan jam kerja, waktu istirahat, serta pengaturan fleksibilitas lokasi dan waktu kerja.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, sejak awal 2025 telah menggagas penyesuaian pola kerja ini sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Sejumlah kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, menyambut positif kebijakan ini dan telah mengusulkan penerapan WFA sebagai langkah efisiensi. Meski demikian, Rini menegaskan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas.

“Penyesuaian pola kerja tidak boleh mengorbankan pelayanan publik. Justru, ini merupakan upaya untuk menyelaraskan tugas pemerintahan dengan kebutuhan saat ini, sekaligus mendukung arahan Inpres 1/2025,” ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Perlu diketahui, dasar hukum penerapan kerja fleksibel telah lebih dulu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. Dalam pasal 8, disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel, baik dalam bentuk pengaturan tempat maupun waktu.

Adapun pelaksanaan teknisnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, yang bertanggung jawab menentukan jenis pekerjaan dan pegawai mana yang dapat menjalani sistem kerja fleksibel ini.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap transformasi budaya kerja birokrasi dapat terwujud, menuju sistem yang lebih adaptif, efisien, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Baca Juga  Regulasi Baru: STNK Mati Dua Tahun, Kendaraan Bisa Disita Mulai April 2025
Tags: ASNASN WFAKementerian PANRBWFA
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Internet Stabil Jadi Kebutuhan Utama Masyarakat Digital di Kota Besar
Nasional

Kebutuhan Internet Cepat dan Stabil Meningkat, MyRepublic Hadirkan Layanan di Cilegon dan Serang

22 Jul 2026
Pantai Bali, Destinasi Wisata Tropis yang Selalu Memikat Wisatawan Dunia
Nasional

Pantai Bali, Destinasi Wisata Tropis yang Selalu Memikat Wisatawan Dunia

13 Jul 2026
Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gol Injury Time, Drama Menit Akhir Jadi Sajian Utama
Nasional

Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gol Injury Time, Drama Menit Akhir Jadi Sajian Utama

09 Jul 2026
Load More
Next Post
Yovie Widianto Resmi Menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia, Susunan Direksi Juga Dirombak

Yovie Widianto Resmi Menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia, Susunan Direksi Juga Dirombak

KURS EMAS HARIINI

Paling Populer

  • Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Fitofarmaka

    Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Fitofarmaka: Obat Alami dengan Bukti Ilmiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • James Trafford Resmi Tinggalkan Manchester City, Leeds United Pecahkan Rekor Transfer Kiper Inggris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mariano Peralta Siap Bela Persib di Final Piala Presiden 2026, Yakin Maung Bandung Tampil Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alvaro Arbeloa vs Xabi Alonso Jadi Sorotan, Duel Fulham vs Chelsea Diprediksi Sengit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marcus Rashford Gunakan Nomor 14 di Manchester United, Tinggalkan Nomor 10 untuk Matheus Cunha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Julian Alvarez Ngotot Gabung Barcelona, Atletico Madrid Masih Enggan Melepas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Backlink PBN: Solusi Membangun Backlink Berkualitas untuk Website

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Memilih Kendaraan yang Tepat untuk Perjalanan dan Aktivitas Harian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

Sutbongtv Thapcamtv