Depok (Redaksipost.com) – Tim Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam pengemasan minyak goreng bermerek MinyaKita di sebuah pabrik yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Dalam operasi penggeledahan, polisi menemukan bukti kuat bahwa minyak yang dikemas ulang dalam pabrik tersebut mengalami pengurangan volume yang tidak sesuai dengan label pada kemasan.
Berawal dari Penjualan di Atas HET
Kasus ini bermula dari sidak yang dilakukan oleh Menteri Pertanian RI bersama Satgas Pangan Polri serta kementerian dan lembaga terkait di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang memicu investigasi lebih lanjut.
“Dari hasil uji sampel, minyak yang seharusnya berisi 1 liter atau 1.000 mililiter ternyata hanya berkisar antara 700 hingga 800 mililiter,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Polri Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
Temuan di Pabrik Depok
Tim penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan lokasi produksi di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok, pada Minggu (9/3). Saat penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk minyak goreng MinyaKita yang telah dikemas ulang, dokumen transaksi, serta mesin pengemasan yang digunakan dalam produksi.
“Dari hasil pemeriksaan, mesin-mesin tersebut telah disetel untuk mengeluarkan minyak dengan volume yang lebih rendah dari standar. Salah satu mesin disetel pada 802 ml dan lainnya di angka 760 ml,” jelas Helfi.
Selain itu, penyidik juga menyita ratusan dus minyak goreng siap edar, di antaranya 450 dus MinyaKita dalam kemasan pouch dari truk yang siap distribusi, 180 pouch dalam gudang, dan 250 krat kemasan botol.
“Kami juga mengamankan 30 unit mesin filling untuk kemasan pouch, 40 unit mesin filling untuk botol, tiga unit mesin heavy bag, mesin sailor, empat unit timbangan, serta 80 drum kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Total barang bukti minyak yang kami sita mencapai 10.560 liter,” tambahnya.
Pemilik Pabrik Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AWI ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan sebagai pemilik, kepala cabang, sekaligus pengelola pabrik ilegal tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, minyak yang digunakan sebagai bahan baku diperoleh dari PT ISJ melalui seorang pedagang berinisial D di Bekasi, sementara kemasan botol dan pouch berasal dari PT MGS, juga di Bekasi.
“Tersangka sudah menjalankan operasi ilegal ini sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400 hingga 800 karton per hari,” ungkap Helfi.
Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perindustrian, serta Undang-Undang Perdagangan, dan juga dikenakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik curang yang merugikan masyarakat. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama minyak goreng bersubsidi, agar tidak menjadi korban kecurangan.