Jakarta (Redaksipost.com) – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma, yang menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba serta tindakan asusila. Berikut profil singkatnya yang dihimpun dari berbagai sumber.
Fajar lahir di Jakarta dan menempuh pendidikan menengah di SMP Negeri 13 Kota Bandung sebelum melanjutkan ke SMA Taruna Nusantara. Setelah lulus, ia masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dan menyelesaikan pendidikannya pada tahun 2004. Pada 2011, ia melanjutkan studi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).
Dalam perjalanan kariernya di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Fajar menduduki sejumlah jabatan strategis. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Cirebon pada 2018, lalu berpindah tugas sebagai Wakapolres Indramayu pada 2019. Selanjutnya, pada 2021, ia dipercaya menjadi Kepala Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Kabagbinopsnal Diresnarkoba) Polda NTT. Kariernya terus menanjak hingga ia diangkat menjadi Kapolres Sumba Timur pada 2022. Kemudian, pada 25 Juni 2024, Fajar dipindahkan untuk menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, membenarkan bahwa AKBP Fajar telah diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan keterlibatan Fajar dalam kasus narkoba dan tindakan asusila.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan Propam Polri, kita tunggu hasilnya,” ujar Daniel saat dimintai keterangan.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung, sementara Polri menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap profesional dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan personelnya.