• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Senin, 09 Feb 2026
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Keuangan

Ramai Keluhan Dana Pinjaman Masuk Tanpa Persetujuan, OJK Panggil Rupiah Cepat

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
23 Mei 2025
in Keuangan, Nasional
Ramai Keluhan Dana Pinjaman Masuk Tanpa Persetujuan, OJK Panggil Rupiah Cepat

OJK

0
SHARES
6
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara layanan pinjaman online PT Kredit Utama Fintech Indonesia, yang lebih dikenal dengan nama Rupiah Cepat, usai mencuatnya keluhan sejumlah warganet yang mengaku menerima dana pinjaman secara tiba-tiba tanpa pernah mengajukan permohonan.

Kepala Pelaksana Tugas Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran tersebut. OJK pun langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil manajemen Rupiah Cepat untuk dimintai klarifikasi resmi.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, OJK telah memanggil pihak Rupiah Cepat untuk memberikan penjelasan. Kami juga telah meminta perusahaan melakukan investigasi internal menyeluruh atas insiden ini,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Masyarakat Diimbau Waspada

Keluhan bermula dari seorang pengguna media sosial X (sebelumnya Twitter), yang mengungkapkan bahwa dirinya tiba-tiba menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai Rupiah Cepat. Penelepon menyatakan bahwa sistem tengah mengalami gangguan dan meminta pengguna tersebut memeriksa rekening banknya.

Baca Juga

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Tak berselang lama, pengguna tersebut mendapati sejumlah dana masuk ke rekeningnya. Setelah mengecek notifikasi yang masuk ke ponsel, ia menyadari bahwa data pribadinya diduga telah disalahgunakan untuk mendaftar pinjaman online.

ADVERTISEMENT

Saat mencoba mengembalikan dana yang tak dimintanya itu, pihak Rupiah Cepat justru menolak. Bahkan, menurut laporan warganet tersebut, perusahaan tetap menagih cicilan sesuai skema dan jatuh tempo pinjaman, seolah-olah transaksi dilakukan secara sah.

Baca Juga  Bupati Lebak Tegur Kepala Sekolah yang Minta Wali Murid Ganti Meja-Kursi Sekolah

OJK: Jaga Data Pribadi, Laporkan Dugaan Pelanggaran

Merespons temuan ini, OJK menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menerima tawaran pinjaman digital. Masyarakat juga diimbau tidak sembarangan memberikan informasi pribadi, termasuk kata sandi maupun kode OTP, kepada pihak yang tidak terverifikasi.

“OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak membagikan data pribadi kepada siapapun, dan segera melapor jika mendapati indikasi pelanggaran,” tambah Ismail.

Laporan dapat disampaikan melalui kontak OJK di nomor 157, layanan WhatsApp 081-157-157-157, atau melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang disediakan regulator.

Tindakan Lanjutan dan Evaluasi Sistem

Sementara itu, pihak Rupiah Cepat telah diminta untuk memberikan respons tertulis atas pengaduan konsumen dan memastikan seluruh prosedur yang berjalan sesuai regulasi fintech lending. Proses evaluasi terhadap sistem verifikasi pengguna juga menjadi salah satu poin yang diminta untuk segera ditinjau ulang oleh penyelenggara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh entitas pinjaman digital akan pentingnya menjaga keamanan data dan memastikan transaksi berlangsung hanya atas persetujuan pengguna yang sah.

Tags: OJKPinjolRupiah Cepat
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup Berperan Menjaga Keberlanjutan Ekosistem di Bangka Belitung
Nasional

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

02 Des 2025
Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit
Nasional

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

02 Des 2025
Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Nasional

Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

12 Jul 2025
Load More
Next Post
Menyusuri Pesona Yogyakarta dengan Layanan Transportasi Profesional dari CV Guntur Sakti

Menyusuri Pesona Yogyakarta dengan Layanan Transportasi Profesional dari CV Guntur Sakti

Paling Populer

  • Power Built Up Termahal

    15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gym di Jakarta Paling Worth It dan Biaya Membership 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Download Cheat Point Blank Versi Terbaru Anti Lag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit di Gaza Terancam Tutup Akibat Kekurangan Bahan Bakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perayaan Prestasi Individu dalam Kompetisi IBL 2024: MVP hingga Penghargaan untuk Wasit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Skor Benfica vs Feyenoord, UEFA Champions League Musim 2024-2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Sound Ampun Pakde di TikTok, Ternyata Ini Asal Mulanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tewas di Gaza Akibat Serangan Israel Tembus 37.900 Ribu Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

slot777