(Redaksipost.com) – Menjelang Lebaran, tradisi penukaran uang pecahan baru kerap menjadi sorotan masyarakat. Namun, baru-baru ini, jagat maya digegerkan dengan munculnya video yang memperlihatkan tumpukan uang pecahan baru senilai Rp 2 miliar. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @Wildan Uang Baru, yang menampilkan seorang pria bernama R. Wildan Firmansyah tengah memamerkan uang pecahan baru di rumah dan sebuah ruko yang terletak di Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Dalam video tersebut, tumpukan uang dengan pecahan mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 20.000 terlihat begitu mencolok. Wildan kemudian menjelaskan bahwa dirinya telah menjalankan bisnis penukaran uang baru ini selama lima tahun terakhir, khususnya menjelang Lebaran. Ia mengungkapkan bahwa uang tersebut didapat dari pihak ketiga, bukan dari pegawai bank. “Kami dapatnya dari seseorang di Surabaya atau tempat lainnya. Mereka menawarkan, kita ambil,” jelas Wildan dalam video klarifikasi yang diunggahnya.
Namun, meskipun telah memberikan penjelasan, pernyataan Wildan tidak sepenuhnya meredakan kecurigaan publik. Banyak pihak, terutama kalangan legislatif, yang mempertanyakan asal-usul tumpukan uang tersebut. Salah satunya adalah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, yang menyoroti ketimpangan distribusi uang baru menjelang Lebaran.
Rudi mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan adanya permainan oleh oknum, mengingat proses penukaran uang baru di bank selama Lebaran sering kali sangat terbatas. “Masyarakat sering kesulitan untuk mendapatkan uang baru di bank, bahkan banyak yang kehabisan stok. Akibatnya, jasa penukaran pihak ketiga menjadi lebih mahal,” kata Rudi. Ia pun mendesak agar aparat penegak hukum menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau peredaran uang palsu.
Pernyataan Wildan yang mengaku mendapatkan uang baru dari pihak ketiga dan bukan dari pegawai bank semakin memunculkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Rudi menegaskan bahwa klarifikasi tersebut justru menambah ketidakpastian terkait legalitas usaha penukaran uang yang dijalankan oleh Wildan.
Sementara itu, pihak Bank Indonesia (BI) Malang, yang dihubungi terkait kasus ini, belum memberikan komentar resmi. BI sendiri telah menetapkan batas maksimal penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 sebesar Rp 4,3 juta per orang, dengan rincian uang pecahan besar (UPB) dan pecahan kecil (UPK) yang dapat ditukarkan oleh masyarakat.
Kontroversi mengenai tumpukan uang pecahan baru yang dipamerkan oleh Wildan ini semakin memperkeruh situasi, mengingat distribusi uang baru yang terbatas dan adanya indikasi potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, masyarakat dan pihak berwenang pun menunggu kelanjutan penyelidikan terkait hal ini.