• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Kamis, 12 Mar 2026
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Puan Maharani: Perlu Kajian Mendalam dan Jangan Bebani APBN

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
10 bulan ago
in Nasional
Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Puan Maharani: Perlu Kajian Mendalam dan Jangan Bebani APBN

Ketua DPR Puan Maharani

0
SHARES
2
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Ketua DPR RI, Puan Maharani, merespons usulan perpanjangan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Ia menekankan pentingnya kajian menyeluruh sebelum kebijakan tersebut diterapkan, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap produktivitas ASN dan beban anggaran negara.

“Kalau wacana memperpanjang usia pensiun ASN itu memang ada, maka sebaiknya dilakukan kajian lebih lanjut. Kita harus pastikan apakah perpanjangan itu akan berdampak positif terhadap produktivitas pegawai,” ujar Puan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana ASN dapat bekerja secara efektif dalam memberikan pelayanan publik. Ia juga mengingatkan agar kebijakan baru tidak justru menjadi beban tambahan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kajian perlu dilakukan secara komprehensif. Apakah usulan itu didasarkan pada data yang kuat? Dan jangan sampai malah menambah beban pada APBN,” tambah Puan.

Usulan Korpri: Penyesuaian Berdasarkan Jenjang Jabatan

Sebelumnya, Ketua Umum Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan usulan resmi kepada pemerintah terkait penyesuaian batas usia pensiun ASN. Menurutnya, penambahan usia pensiun disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing ASN, baik struktural maupun fungsional.

Baca Juga

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Adapun rincian usulan Korpri mencakup:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama (JPT Utama): hingga usia 65 tahun,

  • JPT Madya (Eselon I): 63 tahun,

  • JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun,

  • Pejabat Eselon III dan IV: 60 tahun,

  • Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun.

Baca Juga  Tarif Drone di Bromo Jadi Sorotan, 59 Titik Ladang Ganja Terbongkar

Zudan menjelaskan bahwa gagasan ini bertujuan untuk memberi ruang bagi pengembangan karier dan keahlian ASN secara optimal, terutama pada jabatan-jabatan dengan peran strategis.

ADVERTISEMENT

“Usulan ini kami sampaikan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PANRB Rini Widyantini,” kata Zudan dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).

Ketentuan Usia Pensiun Berdasarkan UU ASN Terbaru

Mengacu pada Undang-Undang tentang ASN yang berlaku saat ini, batas usia pensiun ASN masih mengacu pada klasifikasi jabatan sebagai berikut:

  • Jabatan Manajerial:

    • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: 60 tahun,

    • Pejabat Administrator dan Pengawas: 58 tahun.

  • Pejabat Pelaksana: 58 tahun.

  • Jabatan Fungsional: Mengacu pada ketentuan masing-masing bidang sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks ini, beberapa jabatan fungsional seperti guru besar dan peneliti utama memang telah memiliki BUP hingga 70 tahun, sebagaimana diatur dalam regulasi sektoral terkait pendidikan tinggi dan riset.

Dengan mengemukanya usulan Korpri ini, diskursus tentang reformasi manajemen ASN kembali mengemuka. Pemerintah dan DPR diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memutuskan perubahan kebijakan yang berpotensi berdampak jangka panjang terhadap sistem kepegawaian nasional dan keuangan negara.

Tags: ASNKetua DPRKorpriPensiunPuan Maharani
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup Berperan Menjaga Keberlanjutan Ekosistem di Bangka Belitung
Nasional

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

02 Des 2025
Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit
Nasional

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

02 Des 2025
Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Nasional

Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

12 Jul 2025
Load More
Next Post
Arab Saudi Akan Izinkan Penjualan Alkohol Mulai 2026, Respons Netizen: "Tanda Zaman Semakin Dekat"

Arab Saudi Akan Izinkan Penjualan Alkohol Mulai 2026, Respons Netizen: "Tanda Zaman Semakin Dekat"

Paling Populer

  • Panduan Merawat Lansia di Rumah Agar Tetap Sehat, Nyaman, dan Bahagia

    Panduan Merawat Lansia di Rumah Agar Tetap Sehat, Nyaman, dan Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perusahaan Banyak Memilih Sinergi Adventure untuk Program Team Building di Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Family Vacation? Simak Pengertiannya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Penyebab Lantai Beton Cepat Retak dan Berdebu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Game yang Dipertandingkan di Esports World Cup 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menu Buka Puasa Idaman Kaum Gen Z

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel Dikepung Dua Bencana: Badai Pasir dan Kebakaran Hutan, Keadaan Darurat Nasional Ditetapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Komdigi Rencana Atur Jual Beli HP Bakal Ada Proses Balik Nama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

sutra88