• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Minggu, 07 Jun 2026
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Puan Maharani: Perlu Kajian Mendalam dan Jangan Bebani APBN

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
1 tahun ago
in Nasional
Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Puan Maharani: Perlu Kajian Mendalam dan Jangan Bebani APBN

Ketua DPR Puan Maharani

0
SHARES
2
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Ketua DPR RI, Puan Maharani, merespons usulan perpanjangan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Ia menekankan pentingnya kajian menyeluruh sebelum kebijakan tersebut diterapkan, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap produktivitas ASN dan beban anggaran negara.

“Kalau wacana memperpanjang usia pensiun ASN itu memang ada, maka sebaiknya dilakukan kajian lebih lanjut. Kita harus pastikan apakah perpanjangan itu akan berdampak positif terhadap produktivitas pegawai,” ujar Puan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana ASN dapat bekerja secara efektif dalam memberikan pelayanan publik. Ia juga mengingatkan agar kebijakan baru tidak justru menjadi beban tambahan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kajian perlu dilakukan secara komprehensif. Apakah usulan itu didasarkan pada data yang kuat? Dan jangan sampai malah menambah beban pada APBN,” tambah Puan.

Usulan Korpri: Penyesuaian Berdasarkan Jenjang Jabatan

Sebelumnya, Ketua Umum Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan usulan resmi kepada pemerintah terkait penyesuaian batas usia pensiun ASN. Menurutnya, penambahan usia pensiun disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing ASN, baik struktural maupun fungsional.

Baca Juga

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

Adapun rincian usulan Korpri mencakup:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama (JPT Utama): hingga usia 65 tahun,

  • JPT Madya (Eselon I): 63 tahun,

  • JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun,

  • Pejabat Eselon III dan IV: 60 tahun,

  • Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun.

Baca Juga  Insiden di Stasiun Mandai: Penumpang Emosi, Balita Dilarang Naik Kereta karena Tak Punya Tiket

Zudan menjelaskan bahwa gagasan ini bertujuan untuk memberi ruang bagi pengembangan karier dan keahlian ASN secara optimal, terutama pada jabatan-jabatan dengan peran strategis.

ADVERTISEMENT

“Usulan ini kami sampaikan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PANRB Rini Widyantini,” kata Zudan dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).

Ketentuan Usia Pensiun Berdasarkan UU ASN Terbaru

Mengacu pada Undang-Undang tentang ASN yang berlaku saat ini, batas usia pensiun ASN masih mengacu pada klasifikasi jabatan sebagai berikut:

  • Jabatan Manajerial:

    • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: 60 tahun,

    • Pejabat Administrator dan Pengawas: 58 tahun.

  • Pejabat Pelaksana: 58 tahun.

  • Jabatan Fungsional: Mengacu pada ketentuan masing-masing bidang sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks ini, beberapa jabatan fungsional seperti guru besar dan peneliti utama memang telah memiliki BUP hingga 70 tahun, sebagaimana diatur dalam regulasi sektoral terkait pendidikan tinggi dan riset.

Dengan mengemukanya usulan Korpri ini, diskursus tentang reformasi manajemen ASN kembali mengemuka. Pemerintah dan DPR diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memutuskan perubahan kebijakan yang berpotensi berdampak jangka panjang terhadap sistem kepegawaian nasional dan keuangan negara.

Tags: ASNKetua DPRKorpriPensiunPuan Maharani
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan
Nasional

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan

09 Apr 2026
Dinas Lingkungan Hidup Berperan Menjaga Keberlanjutan Ekosistem di Bangka Belitung
Nasional

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

02 Des 2025
Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit
Nasional

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

02 Des 2025
Load More
Next Post
Arab Saudi Akan Izinkan Penjualan Alkohol Mulai 2026, Respons Netizen: "Tanda Zaman Semakin Dekat"

Arab Saudi Akan Izinkan Penjualan Alkohol Mulai 2026, Respons Netizen: "Tanda Zaman Semakin Dekat"

KURS EMAS HARIINI

Paling Populer

  • Lulusan Teknik Paling Dicari Perusahaan, Cek Lowongannya di Sini

    Lulusan Teknik Paling Dicari Perusahaan, Cek Lowongannya di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Aktivitas untuk Menghilangkan Stres Setelah Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa PayPee Menjadi Pilihan Convert PayPal Terpercaya bagi Freelancer dan Pebisnis Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Internet Stabil Menjadi Kebutuhan Penting di Era Digital Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nay Marching Jadi Pilihan Banyak Sekolah untuk Mendukung Kreativitas dan Kekompakan Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerugian yang Sering Tidak Disadari Akibat Serangan Rayap pada Bangunan Hunian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Maps Terbaik di Roblox ini Wajib Banget Kamu Cobain!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem