• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Kamis, 12 Mar 2026
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Vonis Kontroversial Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua Barat

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
10 bulan ago
in Nasional
Vonis Kontroversial Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua Barat

Sedang sidang

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Mahkamah Agung (MA) resmi memindahkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto, ke Pengadilan Tinggi Papua Barat. Mutasi ini menyusul sorotan tajam publik terhadap putusan Eko yang dianggap terlalu ringan dalam perkara korupsi tambang timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Mutasi tertuang dalam Surat Keputusan MA yang diterbitkan pada Jumat, 9 Mei 2025. Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa sesuai aturan, Eko diwajibkan menempati pos barunya paling lambat 15 hari sejak SK diterima. “Begitu menerima SK, yang bersangkutan harus segera pindah. Batas waktu maksimalnya 15 hari,” ujar Yanto saat dikonfirmasi, Minggu (11/5).

Nama Eko Aryanto menjadi perhatian publik sejak memimpin sidang vonis Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024. Dalam putusannya, Eko menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar, meskipun Harvey dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi tata niaga timah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Vonis tersebut dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Majelis hakim beralasan bahwa hukuman tersebut sudah proporsional dengan peran terdakwa. Namun, publik dan para pengamat hukum menganggap keputusan itu mencederai rasa keadilan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tertekan akibat praktik korupsi berskala besar.

Keputusan Eko akhirnya dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam proses banding. Pada tingkat ini, hukuman terhadap Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara. Hakim tingkat banding menilai tidak ada faktor yang meringankan, dan besarnya kerugian negara menjadi dasar utama memperberat hukuman.

Baca Juga

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Harvey Moeis dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga  Heboh! Dua Perawat di Jombang Siaran Langsung TikTok Saat Operasi Caesar, Diberhentikan dari Rumah Sakit

Rekam Jejak Hakim Eko Aryanto

Sebelum memimpin sidang besar Harvey Moeis, Eko Aryanto telah memiliki rekam jejak panjang di dunia peradilan. Ia pernah duduk sebagai hakim anggota dalam perkara pembunuhan berencana oleh John Kei. Dalam kasus tersebut, John Kei dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kematian Yustis Corwing alias Erwin, anak buah Nus Kei.

John Kei saat itu dihadapkan pada dakwaan berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951 terkait kepemilikan senjata api. Jaksa menuntut 18 tahun penjara, namun majelis hakim—termasuk Eko—memutuskan vonis lebih ringan dari tuntutan.

ADVERTISEMENT

Sebelum bertugas di Ibu Kota, Eko juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Tulungagung. Di sana, ia dikenal sebagai sosok yang menjunjung prinsip transparansi dan keadilan dalam menangani berbagai perkara penting. Kariernya kemudian membawanya ke Jakarta, di mana ia mulai menangani kasus-kasus korupsi berskala besar.

Kini, pasca putusan kontroversial atas nama keadilan, perjalanan karier Eko berlanjut di Papua Barat, wilayah hukum yang akan menjadi panggung baru bagi kiprahnya di dunia yudisial.

Tags: HakimHakim Eko AryantoHarvey moeis
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup Berperan Menjaga Keberlanjutan Ekosistem di Bangka Belitung
Nasional

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

02 Des 2025
Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit
Nasional

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

02 Des 2025
Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Nasional

Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

12 Jul 2025
Load More
Next Post
Eksotisme Wisata Labuan Bajo yang Menawan di Timur Indonesia

Eksotisme Wisata Labuan Bajo yang Menawan di Timur Indonesia

Paling Populer

  • Panduan Merawat Lansia di Rumah Agar Tetap Sehat, Nyaman, dan Bahagia

    Panduan Merawat Lansia di Rumah Agar Tetap Sehat, Nyaman, dan Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perusahaan Banyak Memilih Sinergi Adventure untuk Program Team Building di Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Family Vacation? Simak Pengertiannya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Penyebab Lantai Beton Cepat Retak dan Berdebu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gym di Jakarta Paling Worth It dan Biaya Membership 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Perjalanan Tanpa Lelah dengan Bus Pariwisata Legrest Cahaya Trans Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asbaland Property: Solusi Hunian Terbaik dengan Harga Terjangkau di Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konveksi Seragam Kerja di Semarang: Pilihan Tepat untuk Kebutuhan Perusahaan Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

sutra88