• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Senin, 17 Agu 2026
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Vonis Ringan Koruptor APD COVID-19 Disorot, Eks Penyidik KPK: Pemberantasan Korupsi Kian Suram

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
1 tahun ago
in Nasional
Vonis Ringan Koruptor APD COVID-19 Disorot, Eks Penyidik KPK: Pemberantasan Korupsi Kian Suram

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo

0
SHARES
2
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap.

Yudi menyatakan keprihatinannya atas hukuman yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara. Ia menilai putusan tersebut memperlihatkan lemahnya komitmen peradilan dalam memberantas korupsi.

“Saya heran kenapa vonis untuk kasus korupsi APD justru lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ini tentu mengkhawatirkan dan tak akan menimbulkan efek jera,” ujar Yudi kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Menurutnya, vonis ringan malah dapat memunculkan keberanian baru bagi pihak-pihak yang berniat melakukan korupsi. Ia menilai hal tersebut harus menjadi perhatian serius Mahkamah Agung.

“Jika kecenderungan vonis ringan terus terjadi, ini mencerminkan bahwa sebagian hakim di pengadilan tipikor tidak berpihak pada semangat pemberantasan korupsi. Situasi ini harus menjadi catatan penting bagi Mahkamah Agung,” tegasnya.

Baca Juga

Kebutuhan Internet Cepat dan Stabil Meningkat, MyRepublic Hadirkan Layanan di Cilegon dan Serang

Pantai Bali, Destinasi Wisata Tropis yang Selalu Memikat Wisatawan Dunia

Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gol Injury Time, Drama Menit Akhir Jadi Sajian Utama

Lebih jauh, Yudi menilai vonis yang tidak proporsional terhadap kerugian negara justru melemahkan penegakan hukum. Ia menyebut tren ini berpotensi menjadikan masa depan pemberantasan korupsi semakin gelap.

ADVERTISEMENT

“Indepensi hakim tetap harus dihargai, tetapi logika hukum juga perlu diperhatikan. Bagaimana mungkin kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, tapi hukumannya ringan? Ini sinyal buruk,” tuturnya.

Yudi pun mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk segera melakukan evaluasi terhadap tren vonis ringan dalam kasus-kasus korupsi besar. Di sisi lain, ia juga menuntut penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk semakin memperkuat proses pembuktian di pengadilan.

Baca Juga  Pemerintah Bentuk Satgas Premanisme, Masyarakat Didorong Aktif Melapor

“Komisi Yudisial perlu turun tangan mengkaji kecenderungan vonis ringan ini. Penegak hukum juga harus membangun soliditas dan menghadirkan bukti-bukti kuat agar tidak ada celah bagi hakim menjatuhkan hukuman ringan tanpa dasar yang memadai,” jelasnya.

Tiga Terdakwa, Vonis Tidak Seimbang

Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa pada Kamis (5/6). Mereka adalah Budi Sylvana selaku mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.

Budi dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Ia dinilai bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan APD. Hakim menyatakan Budi melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ahmad Taufik dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp224,18 miliar atau menghadapi hukuman tambahan empat tahun penjara.

Terdakwa ketiga, Satrio Wibowo, divonis 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp59,98 miliar. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan selama tiga tahun.

Meski dua terdakwa divonis cukup berat, vonis ringan terhadap Budi yang merupakan pejabat negara dianggap mencoreng upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik, terutama saat negara sedang menghadapi krisis kesehatan nasional.

Tags: APDCovid 19Vonis RinganYudi Purnomo
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Internet Stabil Jadi Kebutuhan Utama Masyarakat Digital di Kota Besar
Nasional

Kebutuhan Internet Cepat dan Stabil Meningkat, MyRepublic Hadirkan Layanan di Cilegon dan Serang

22 Jul 2026
Pantai Bali, Destinasi Wisata Tropis yang Selalu Memikat Wisatawan Dunia
Nasional

Pantai Bali, Destinasi Wisata Tropis yang Selalu Memikat Wisatawan Dunia

13 Jul 2026
Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gol Injury Time, Drama Menit Akhir Jadi Sajian Utama
Nasional

Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gol Injury Time, Drama Menit Akhir Jadi Sajian Utama

09 Jul 2026
Load More
Next Post
Kedatangan Menteri ESDM di Sorong Disambut Aksi Protes Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat

Kedatangan Menteri ESDM di Sorong Disambut Aksi Protes Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat

KURS EMAS HARIINI

Paling Populer

  • Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Fitofarmaka

    Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Fitofarmaka: Obat Alami dengan Bukti Ilmiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • James Trafford Resmi Tinggalkan Manchester City, Leeds United Pecahkan Rekor Transfer Kiper Inggris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alvaro Arbeloa vs Xabi Alonso Jadi Sorotan, Duel Fulham vs Chelsea Diprediksi Sengit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mariano Peralta Siap Bela Persib di Final Piala Presiden 2026, Yakin Maung Bandung Tampil Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marcus Rashford Gunakan Nomor 14 di Manchester United, Tinggalkan Nomor 10 untuk Matheus Cunha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Julian Alvarez Ngotot Gabung Barcelona, Atletico Madrid Masih Enggan Melepas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Backlink PBN: Solusi Membangun Backlink Berkualitas untuk Website

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Memilih Kendaraan yang Tepat untuk Perjalanan dan Aktivitas Harian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

Sutbongtv Thapcamtv