Purwakarta (Redaksipost.com) – Sejumlah kasur yang sempat dijarah warga saat kecelakaan di KM 91+800 Tol Cipularang, wilayah Purwakarta, Jawa Barat, mulai dikembalikan kepada pemiliknya. Polisi bergerak cepat setelah video penjarahan tersebut viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
“Berkat koordinasi dengan polsek dan kepala desa setempat, kami berhasil menelusuri warga yang mengambil kasur tersebut. Kami telah mengamankan sebagian barang bukti untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Enjang kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Sebanyak 11 Kasur Dikembalikan Secara Sukarela
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa delapan warga telah mengembalikan 11 kasur setelah didatangi dan diberikan pengarahan oleh pihak kepolisian. Para warga yang terlibat juga membuat video permintaan maaf sebagai bentuk penyesalan atas tindakan mereka.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar warga menyadari kesalahan mereka. Setelah diberikan imbauan, mereka pun bersedia mengembalikan kasur yang telah diambil,” jelas Enjang.
Barang bukti berupa kasur lipat tersebut kini telah diamankan di Mako Polsek Sukatani untuk selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, pihak kepolisian masih mendata jumlah kasur yang hilang akibat penjarahan tersebut.
Kronologi Kecelakaan yang Berujung Penjarahan
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipularang KM 91+800 arah Jakarta pada Jumat (21/2/2025) pukul 17.30 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan beberapa kendaraan, salah satunya truk pengangkut kasur.
Setelah kecelakaan terjadi, sejumlah warga terekam memasuki area tol dan mengambil kasur yang bergeletakan di jalan. Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak beberapa pria melintasi semak-semak di pinggir tol sebelum membawa kasur yang tercecer di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian memastikan bahwa tindakan seperti ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, mereka terus mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi kecelakaan untuk mengambil barang yang bukan haknya.