(Redaksipost.com) – Aksi massa membakar rumah hingga kendaraan milik Kepala Kampung (Lurah) Gunung Agung, Sukardi, pecah di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Sabtu (17/5/2025). Tindakan warga ini dipicu oleh dugaan kuat penyelewengan bantuan sosial (bansos) berupa 4 ton beras yang semestinya disalurkan kepada warga kurang mampu.
Menurut informasi yang dihimpun, Sukardi diduga menjual 400 karung beras bansos kepada sebuah pondok pesantren di Kabupaten Tulangbawang Barat seharga Rp36 juta. Penjualan tersebut terjadi pada Senin, 27 Januari 2025. Aksi ini memicu amarah warga yang telah lama mencurigai adanya penyaluran bantuan yang tidak transparan.
Saksi: Beras Dikeluarkan Diam-Diam Malam Hari
Seorang warga sekaligus saksi mata, Deki, menyebut bahwa beras bansos kerap disimpan di Kantor Balai Kampung. Namun pada malam hari, ia melihat aktivitas mencurigakan saat beras diangkut secara diam-diam.
“Saya melihat sendiri, sekitar jam 7 malam, ratusan karung beras dimuat ke truk. Saya dan teman mengikuti mobil itu hingga sampai di Tulangbawang Barat. Ternyata benar, berasnya dijual,” ungkap Deki, Rabu (29/1/2025).
Kecurigaan warga kian menguat setelah informasi tersebut beredar luas. Situasi memanas hingga mencapai puncaknya dengan aksi pembakaran rumah Sukardi dan perusakan kendaraan pribadinya.
Duel Maut Picu Emosi Warga Meledak
Tak hanya kasus bansos, kemarahan warga makin memuncak setelah terjadinya duel maut antara SRY dan AGS (41), yang diketahui merupakan kerabat dekat Sukardi. Dalam insiden di Pasar Bandar Agung itu, SRY tewas akibat luka tusuk yang dilakukan oleh AGS saat keduanya terlibat cekcok.
“Perkelahian bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku, saat korban mengantar istrinya ke pasar. AGS kemudian melakukan penikaman,” ungkap Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra.
SRY dikenal sebagai sosok vokal yang kerap mempertanyakan kejelasan distribusi bansos di kampungnya melalui media sosial. Menurut Usman, kakak iparnya, SRY selama ini memperjuangkan hak masyarakat kecil dan menyoroti dugaan praktik korupsi di tingkat kampung.
“Adik saya bukan memperjuangkan kepentingan pribadi. Dia ingin bantuan pemerintah tepat sasaran, bukan dijadikan ladang bisnis,” tegas Usman.
Pihak kepolisian telah mengamankan AGS dan saat ini masih melakukan penyelidikan terkait aksi pembakaran yang terjadi pasca insiden penikaman.
Anak-Istri Lurah Dievakuasi dari Rumah Saat Terbakar
Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi, membenarkan bahwa rumah yang dibakar warga adalah milik Sukardi. Saat kejadian, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan anak, istri, dan anggota keluarga lainnya yang berada di dalam rumah.
“Tim langsung melakukan evakuasi begitu situasi memburuk. Tidak ada korban jiwa dari pihak keluarga Sukardi,” kata Daniel, Sabtu (17/5/2025).
Warga Sudah Pernah Segel Kantor Kampung
Sebelum insiden pembakaran, warga Gunung Agung sempat melakukan aksi penyegelan Kantor Balai Kampung dan Kantor Kepala Kampung pada 24 Februari 2025. Aksi ini merupakan bentuk desakan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk mencopot Sukardi dari jabatannya.
Taufik, warga setempat, menyebut bahwa aksi ini dilakukan karena rasa kecewa dan marah atas praktik penjualan bansos yang dinilai sudah berulang kali terjadi.
“Sudah empat kali dia (Sukardi) menjual beras bansos. Kalau di total lebih dari 50 ton yang hilang entah ke mana,” ungkap Taufik, Selasa (25/2/2025).
Warga kemudian melanjutkan protes dengan mendatangi Kantor Pemkab Lampung Tengah. Dalam aksi tersebut, mereka meminta agar kepala kampung dicopot secara resmi.
Pemkab: Ada Prosedur dalam Pemberhentian Kepala Kampung
Menanggapi tuntutan masyarakat, Camat Terusan Nunyai, Luberto Fabioca, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta memberhentikan kepala kampung tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami sudah jelaskan kepada warga bahwa ada mekanisme hukum dalam pemberhentian kepala kampung. Asisten II Bupati dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat juga sudah hadir dan memberi penjelasan,” ujar Luberto.
Pemerintah kecamatan berharap situasi dapat segera kondusif dan proses hukum berjalan sesuai aturan.