(Redaksipost.com) – Skandal dugaan ijazah palsu mengguncang pemerintahan Kota Ito, Prefektur Shizuoka, Jepang. Wali Kota Maki Takubo secara resmi menyatakan mundur dari jabatannya setelah mengakui bahwa ia tidak pernah menyelesaikan pendidikan di Universitas Toyo seperti yang sebelumnya ia klaim.
Dalam konferensi pers yang digelar belum lama ini, Takubo (55) mengaku bahwa dirinya telah dikeluarkan dari Universitas Toyo. Ia juga menyatakan siap menyerahkan dokumen yang disebut sebagai ijazah serta buku tahunan universitas kepada pihak kejaksaan untuk diselidiki lebih lanjut.
“Meski saya meyakini ijazah itu asli, pernyataan saya tanpa bukti kuat akan sulit dipercaya. Karena itu, biarlah jaksa menyimpulkan kebenarannya,” kata Takubo seperti dikutip The Japan Times, Jumat (11/7/2025).
Langkah pengunduran diri Takubo dilakukan menyusul tekanan publik dan desakan dari Dewan Kota Ito. Pada Senin sebelumnya, seluruh anggota dewan secara bulat mengadopsi resolusi yang meminta dirinya mundur. Meski tidak bersifat mengikat, dorongan tersebut akhirnya direspons oleh Takubo dengan keputusan untuk meletakkan jabatan.
Takubo terpilih sebagai wali kota pada 25 Mei lalu, mengalahkan petahana dalam pemilihan umum lokal. Namun tidak lama setelah menjabat, muncul surat-surat anonim yang dikirimkan kepada 19 anggota dewan, mempertanyakan keabsahan latar belakang pendidikannya. Kecurigaan makin menguat setelah seorang anggota dewan menyatakan tidak menemukan nama Takubo dalam buku tahunan alumni Universitas Toyo.
Menanggapi desakan itu, Dewan Kota juga membentuk panitia khusus untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan manipulasi data akademik. Sejumlah warga pun menyatakan akan melaporkan Takubo ke pihak berwenang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Umum, karena diduga menyerahkan dokumen berisi informasi palsu saat mencalonkan diri.
Meski demikian, Takubo bersikeras bahwa ia tidak melanggar aturan pemilu. Ia mengaku keliru, namun menyangkal adanya niat untuk menipu. Tanggapan ini dikritik oleh sejumlah anggota dewan sebagai bentuk pengelakan tanggung jawab dan upaya menyelamatkan posisi politiknya.
Takubo menyatakan akan menyerahkan dokumen yang diminta kepada kejaksaan dalam waktu 10 hingga 14 hari. Setelah proses itu selesai, ia akan secara resmi mengundurkan diri dari jabatan wali kota. Sesuai peraturan pemilu Jepang, pemilihan kepala daerah pengganti harus digelar dalam waktu 50 hari sejak pengunduran diri dinyatakan sah.