• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Selasa, 01 Jul 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
01 Jul 2025
in Daerah
Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pencabulan

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial AF (54), terhadap sepuluh santri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya adalah dengan berpura-pura mengajarkan materi keagamaan tentang hadas kepada para korban.

“Pelaku menggunakan kedok pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan untuk mendekati korban,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025).


Korban Dijanjikan Uang dan Diberi Ancaman

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kerap menjanjikan uang kepada anak-anak sebagai imbalan agar mau mengikuti keinginannya. Nilainya bervariasi antara Rp10 ribu hingga Rp25 ribu. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan intimidasi agar korban bungkam dan tidak melaporkan perbuatannya.

“Setelah mencabuli korban, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan jika peristiwa itu dibocorkan. Ini bentuk tekanan psikologis yang dialami para korban,” jelas Ardian.

Insiden tersebut terjadi di kediaman AF, yang juga difungsikan sebagai tempat belajar mengaji. Aksi pencabulan dilakukan di ruang tamu usai santri lain meninggalkan lokasi.

Baca Juga

Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Insiden di Stasiun Mandai: Penumpang Emosi, Balita Dilarang Naik Kereta karena Tak Punya Tiket

Aksi Protes Aktivis Greenpeace di Forum Tambang, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana


Kasus Terungkap Setelah Dua Anak Melapor

Kasus ini mencuat ke publik setelah dua santri perempuan berinisial CNS (10) dan SM (12) melaporkan kejadian yang mereka alami kepada orang tuanya. Kedua orang tua korban kemudian melaporkannya ke pihak berwajib. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga  Usulan Vasektomi sebagai Syarat Bansos Dinilai Langgar HAM, DPR Ingatkan Prinsip Konstitusi

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain. Polisi menduga jumlah korban bisa bertambah seiring proses pemeriksaan lanjutan.


Imbauan Kepolisian kepada Orang Tua

Kepolisian mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap kegiatan anak di luar rumah, termasuk dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Jika terdapat indikasi tindakan serupa, orang tua diimbau segera melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui layanan hotline di nomor +62 813-8519-5468.

ADVERTISEMENT

“Siapa pun yang mengetahui atau mencurigai tindak pelecehan terhadap anak, jangan ragu untuk melapor. Keamanan dan pemulihan mental anak-anak adalah prioritas utama kami,” tegas Ardian.


Semua Korban Masih di Bawah Umur

Dari hasil identifikasi sementara, seluruh korban diketahui masih berusia antara 9 hingga 12 tahun. Mereka kini mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.


Status Hukum dan Langkah Lanjut

Tersangka AF telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua korban dan warga sekitar.

Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh rentetan peristiwa yang melibatkan pelaku. Kasus ini menjadi pengingat serius tentang pentingnya pengawasan terhadap institusi pendidikan informal, termasuk tempat mengaji.

Tags: Jakarta SelatanPencabulan oleh Guru NgajiTebet
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur
Daerah

Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

01 Jul 2025
Insiden di Stasiun Mandai: Penumpang Emosi, Balita Dilarang Naik Kereta karena Tak Punya Tiket
Daerah

Insiden di Stasiun Mandai: Penumpang Emosi, Balita Dilarang Naik Kereta karena Tak Punya Tiket

26 Jun 2025
Aksi Protes Aktivis Greenpeace di Forum Tambang, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana
Daerah

Aksi Protes Aktivis Greenpeace di Forum Tambang, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana

05 Jun 2025
Load More
Next Post
Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Soal Gaji: Temukan “Warna” Karir Sejatimu Sesuai Weton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendeteksi Plagiarisme Lebih Mudah: Solusi Turnitin Gratis untuk Akademisi dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Nasional Tanpa Drama: Strategi Mengandalkan Mitra Logistik untuk Perusahaan Elektronik dan Sparepart

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Family Vacation? Simak Pengertiannya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hantam Rumah Sakit Soroka, Israel dalam Status Siaga Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem