Redaksipost.com – Dunia teknologi tanah air tengah diramaikan dengan kabar bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengkaji aturan baru terkait jual beli ponsel yang nantinya akan memiliki mekanisme balik nama layaknya kendaraan bermotor.
Rencana ini muncul sebagai bagian dari upaya penertiban data kepemilikan perangkat seluler di Indonesia sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan ponsel hasil pencurian atau penipuan digital yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Jual Beli HP Akan Tercatat Secara Resmi
Dilansir dari viralhariini.com, Dalam konsep yang sedang dikaji, setiap perangkat telepon genggam nantinya akan memiliki identitas digital yang terdaftar atas nama pemilik sah. Ketika ponsel dijual, maka pembeli baru wajib melakukan proses “balik nama” untuk memperbarui data kepemilikan perangkat tersebut.
Langkah ini diyakini akan memberikan manfaat besar, antara lain:
- Meningkatkan keamanan data pengguna.
- Mencegah peredaran ponsel curian di pasaran.
- Memudahkan pelacakan bila terjadi tindak kejahatan digital.
- Menertibkan sistem perdagangan perangkat elektronik.
Pihak Kominfo disebut ingin memastikan agar setiap perangkat yang beredar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Antisipasi Penipuan Digital dan Ponsel Ilegal
Fenomena jual beli HP bekas secara bebas, baik di toko fisik maupun platform online, sering kali disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Banyak kasus penipuan online, transaksi ilegal, hingga praktik pencurian data yang dilakukan melalui perangkat yang tidak jelas asal-usulnya.
Dengan adanya proses balik nama, ponsel bekas yang dijual akan memiliki jejak kepemilikan yang jelas, mirip seperti sistem registrasi kendaraan bermotor di kepolisian.
Mekanisme ini juga dikabarkan akan terintegrasi dengan sistem IMEI nasional, sehingga perangkat yang tidak terdaftar atau bermasalah bisa langsung terdeteksi dan diblokir otomatis dari jaringan operator.
Reaksi Masyarakat Beragam
Kabar ini langsung menjadi topik hangat di media sosial. Sebagian masyarakat menyambut positif karena dianggap bisa meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam jual beli perangkat seluler.
Namun, ada pula yang khawatir proses tersebut akan menambah kerumitan administrasi saat membeli atau menjual ponsel bekas.
“Kalau tujuannya baik untuk keamanan, oke saja. Tapi jangan sampai ribet kayak balik nama motor beneran,” tulis salah satu komentar warganet.
Beberapa pelaku usaha toko HP juga berharap agar aturan ini nantinya memiliki sistem digital yang sederhana dan mudah diakses, terutama bagi penjual independen dan pelaku UMKM.
Potensi Dampak pada Pasar HP Bekas
Jika aturan ini diterapkan, pasar ponsel bekas di Indonesia akan mengalami penyesuaian besar. Penjual dan pembeli harus memperhatikan kelengkapan data perangkat, termasuk nomor IMEI dan bukti kepemilikan resmi.
Sistem ini juga berpotensi menekan peredaran ponsel black market, sekaligus memberi perlindungan lebih bagi konsumen. Namun, pelaku usaha menilai pemerintah perlu menyiapkan infrastruktur digital dan mekanisme verifikasi yang efisien agar tidak menghambat aktivitas jual beli.
Penutup
Rencana Kominfo yang akan menerapkan mekanisme balik nama dalam jual beli HP menjadi langkah menarik menuju era digital yang lebih tertib dan aman. Meski masih dalam tahap pembahasan, wacana ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menekan angka kejahatan siber serta memastikan perangkat yang digunakan masyarakat memiliki legalitas jelas.
Ke depan, masyarakat diharapkan tidak hanya membeli ponsel berdasarkan harga dan spesifikasi, tetapi juga memperhatikan status kepemilikan resmi perangkat yang digunakan.







