(Redaksipost.com) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan kemarahannya saat melakukan inspeksi mendadak ke sebuah perusahaan tour & travel di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (23/4/2025). Perusahaan tersebut diduga menahan ijazah milik 12 mantan karyawan, yang berdampak pada kesulitan mereka mencari pekerjaan baru.
Dalam sidak yang dilakukan di kantor perusahaan di Jalan Teuku Umar, Immanuel menyatakan bahwa praktik penahanan dokumen penting seperti ijazah adalah tindakan yang melanggar hukum dan merugikan hak tenaga kerja.
“Penahanan ijazah seperti ini jelas melanggar aturan dan sangat merugikan pekerja. Mereka jadi kesulitan mencari kerja dan terpaksa menganggur karena dokumennya tidak dikembalikan,” tegas Immanuel.
Menurut keterangan para mantan karyawan, ijazah mereka diserahkan kepada seseorang bernama Gozali, yang disebut sebagai petinggi perusahaan. Namun, hingga saat sidak berlangsung, tidak satu pun pihak manajemen datang untuk memberikan klarifikasi, meskipun Wamenaker telah berulang kali meminta pertemuan resmi.
Perusahaan Alasan Jaminan, Wamenaker Tegas: Negara Hadir Lindungi Pekerja
Pihak perusahaan disebut menahan ijazah sebagai bentuk jaminan atas potensi kehilangan barang perusahaan. Namun, menurut Immanuel, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih dokumen tersebut tetap tidak dikembalikan meskipun para pekerja sudah tidak lagi terikat hubungan kerja.
“Jika memang ada beban atau denda yang menjadi alasan, biar negara yang hadir dan menanggungnya. Tapi jangan korbankan hak para pekerja,” ujar Immanuel, seperti dikutip dari keterangan resmi.
Ia menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah para pekerja, maka sanksi administratif hingga penyegelan tempat usaha bisa saja diberlakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Bukan Kasus Pertama, Sidak Serupa Terjadi di Surabaya
Sidak kali ini bukanlah yang pertama dilakukan Wamenaker. Sebelumnya, Immanuel juga menyampaikan kekecewaannya saat melakukan kunjungan ke sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur, yang juga terindikasi melakukan praktik serupa. Dalam kasus tersebut, pihak perusahaan bahkan menolak menemui Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang turut mendampingi sidak.
Immanuel menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, termasuk menghormati hak-hak pekerja yang telah menyelesaikan masa kerjanya.
Langkah Tegas Pemerintah
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans di daerah, memastikan bahwa tindakan seperti penahanan dokumen pribadi tenaga kerja tidak boleh dibiarkan. Pengusaha diimbau untuk menghormati regulasi yang berlaku serta menjaga hubungan kerja yang sehat dan berkeadilan.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja dilindungi, dan tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran semacam ini,” pungkas Immanuel.