Jakarta, Redaksipost.com – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sedang intens berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memastikan pemutusan akses ke situs web judi online berjalan efektif dan menyeluruh.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen APJII untuk mendukung inisiatif pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online yang semakin meresahkan masyarakat. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memastikan pemutusan akses ke situs-situs judi online berjalan lancar dan efektif,” ujar Arif di Jakarta, Senin.
APJII menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan internet yang aman dan kondusif. Arif menekankan bahwa judi online tidak hanya mengancam stabilitas ekonomi individu, tetapi juga merusak tatanan sosial dan moral bangsa. “Kami di APJII merasa bertanggung jawab untuk berperan aktif dalam memerangi aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Dalam upaya pemberantasan judi online, APJII berkomitmen untuk bekerja sama erat dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Kemenkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menurut Arif, kolaborasi yang kuat antara APJII, pemerintah, dan lembaga-lembaga tersebut adalah kunci sukses dalam menciptakan lingkungan internet yang lebih aman dan bersih.
APJII juga akan melibatkan peranan anggota Network Access Point (NAP) yang berfungsi sebagai jasa gerbang internet. Melalui kolaborasi ini, diharapkan pemblokiran akses ke situs-situs judi online dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh.
Dalam mendukung upaya ini, APJII melalui Indonesia Internet Exchange (IIX) telah mempersiapkan langkah-langkah teknis untuk memblokir situs judi online dengan metode blackhole. Metode ini berbeda dari sistem Trust Positif atau DNS Indonesia, karena beroperasi pada level alamat protokol internet (IP address). “Untuk mengimplementasikannya, APJII akan mempersiapkan route server yang terhubung ke seluruh NAP di Indonesia, yang berfungsi mengirimkan permintaan kepada router-router NAP untuk memblokir IP address server judi online berdasarkan database dari Kemenkominfo,” jelas Arif.
Arif menegaskan bahwa infrastruktur yang dikelola oleh APJII siap mendukung langkah pemerintah dalam pemutusan akses ke situs-situs judi online tanpa mengganggu layanan internet lainnya. “Kami ingin memastikan bahwa langkah ini dilakukan dengan cara yang paling efisien dan minim dampak negatif bagi pengguna internet yang sah,” tambahnya.
Untuk memastikan keberhasilan implementasi, APJII menekankan pentingnya kerjasama multi-pemangku kepentingan, investasi teknologi, serta pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Dengan begitu, aktivitas judi online dapat ditekan secara signifikan, melindungi masyarakat dari dampak negatifnya, dan menjaga integritas serta keamanan jaringan internet di Indonesia.
Dalam menjalankan komitmennya, APJII telah mulai memantau dan menutup situs-situs yang teridentifikasi sebagai situs judi online dengan koordinasi penuh bersama Kemenkominfo. APJII juga memastikan bahwa seluruh NAP dan ISP memiliki kemampuan teknis untuk melakukan pemblokiran situs judi online.
Selain itu, APJII akan terus melakukan kampanye edukasi publik melalui media sosial, seminar, dan kerja sama dengan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online. “Kami siap untuk terus mendukung setiap langkah yang diambil pemerintah dalam memerangi judi online dan memastikan bahwa internet di Indonesia tetap menjadi ruang yang aman dan bermanfaat bagi semua orang,” pungkas Arif.