(Redaksipost.com) – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial AF (54), terhadap sepuluh santri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya adalah dengan berpura-pura mengajarkan materi keagamaan tentang hadas kepada para korban.
“Pelaku menggunakan kedok pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan untuk mendekati korban,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025).
Korban Dijanjikan Uang dan Diberi Ancaman
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kerap menjanjikan uang kepada anak-anak sebagai imbalan agar mau mengikuti keinginannya. Nilainya bervariasi antara Rp10 ribu hingga Rp25 ribu. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan intimidasi agar korban bungkam dan tidak melaporkan perbuatannya.
“Setelah mencabuli korban, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan jika peristiwa itu dibocorkan. Ini bentuk tekanan psikologis yang dialami para korban,” jelas Ardian.
Insiden tersebut terjadi di kediaman AF, yang juga difungsikan sebagai tempat belajar mengaji. Aksi pencabulan dilakukan di ruang tamu usai santri lain meninggalkan lokasi.
Kasus Terungkap Setelah Dua Anak Melapor
Kasus ini mencuat ke publik setelah dua santri perempuan berinisial CNS (10) dan SM (12) melaporkan kejadian yang mereka alami kepada orang tuanya. Kedua orang tua korban kemudian melaporkannya ke pihak berwajib. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain. Polisi menduga jumlah korban bisa bertambah seiring proses pemeriksaan lanjutan.
Imbauan Kepolisian kepada Orang Tua
Kepolisian mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap kegiatan anak di luar rumah, termasuk dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Jika terdapat indikasi tindakan serupa, orang tua diimbau segera melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui layanan hotline di nomor +62 813-8519-5468.
“Siapa pun yang mengetahui atau mencurigai tindak pelecehan terhadap anak, jangan ragu untuk melapor. Keamanan dan pemulihan mental anak-anak adalah prioritas utama kami,” tegas Ardian.
Semua Korban Masih di Bawah Umur
Dari hasil identifikasi sementara, seluruh korban diketahui masih berusia antara 9 hingga 12 tahun. Mereka kini mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.
Status Hukum dan Langkah Lanjut
Tersangka AF telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua korban dan warga sekitar.
Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh rentetan peristiwa yang melibatkan pelaku. Kasus ini menjadi pengingat serius tentang pentingnya pengawasan terhadap institusi pendidikan informal, termasuk tempat mengaji.