(Redaksipost.com) – Pemerintah Indonesia memastikan akan menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Program ini ditujukan untuk mendukung para pekerja berupah rendah dan guru honorer di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Pencairan BSU direncanakan dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian insentif fiskal pemerintah yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal kedua tahun ini.
“BSU adalah salah satu dari enam paket stimulus yang kami siapkan untuk memperkuat konsumsi rumah tangga. Penyaluran akan dimulai pada 5 Juni mendatang,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (26/5/2025).
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Bantuan ini menyasar pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mereka yang menerima upah sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat mereka bekerja. Selain itu, guru honorer di seluruh Indonesia juga termasuk dalam kelompok prioritas penerima bantuan.
Berikut ini adalah kriteria lengkap penerima BSU 2025:
-
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
-
Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMP/UMK.
-
Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, PKH, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
-
Bekerja di sektor atau wilayah prioritas yang ditentukan pemerintah.
-
Guru honorer masuk dalam kelompok penerima tanpa melihat sektor tempatnya mengajar.
Nominal Bantuan Masih dalam Pembahasan
Terkait nilai subsidi yang akan diterima, pemerintah belum menetapkan besaran finalnya. Airlangga menegaskan bahwa angka tersebut kemungkinan lebih rendah dibandingkan BSU tahun 2022, yang kala itu mencapai Rp600.000 per penerima.
“Kami masih menyusun teknis regulasi serta anggaran. Koordinasi antar-kementerian sedang berjalan,” jelas Airlangga.
Sebagai informasi, pada program sebelumnya tahun 2022, pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 satu kali, sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya nilai bantuan sempat mencapai Rp1 juta hingga Rp2,4 juta per pekerja, tergantung kondisi ekonomi saat itu.
Harapan Pemerintah terhadap BSU 2025
Pemerintah berharap penyaluran BSU tahun ini bisa menjadi bantalan ekonomi bagi masyarakat pekerja sekaligus menjadi penggerak konsumsi domestik.
“Momentum ini kami manfaatkan untuk mendorong daya beli. Dukungan seperti BSU akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekonomi nasional,” kata Airlangga.
Informasi lebih lanjut mengenai proses pencairan, daftar penerima, dan pengecekan status BSU akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://kemnaker.go.id dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id