(Redaksipost.com) – Maskapai penerbangan berbiaya hemat, Lion Air, akan mulai memberlakukan aturan baru terkait jatah bagasi tercatat (free baggage allowance/FBA) bagi seluruh penumpangnya. Mulai 17 Juli 2025, setiap penumpang hanya mendapatkan fasilitas bagasi gratis sebesar 10 kilogram, berlaku untuk semua penerbangan domestik maupun internasional.
Kebijakan ini diterapkan untuk tiket yang dipesan atau dijadwal ulang mulai 17 Juli mendatang. Sementara tiket yang dibeli sebelum tanggal tersebut masih akan mengikuti aturan lama, yakni bagasi gratis seberat 15 kilogram atau 20 kilogram, tergantung pada rute yang ditempuh.
Penyesuaian Sesuai Tren Perjalanan Ringan
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menyampaikan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada tren terbaru di kalangan penumpang, di mana mayoritas hanya membawa barang bawaan dalam jumlah terbatas.
“Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi saat proses check-in dan pengambilan bagasi, sekaligus menyesuaikan dengan kebiasaan perjalanan modern yang lebih ringkas,” ujar Danang melalui keterangan resmi, Rabu (2/7/2025).
Lion Air menegaskan bahwa sebagai maskapai berkonsep Low Cost Carrier (LCC), mereka tetap berkomitmen menyediakan layanan dasar secara cuma-cuma, termasuk bagasi tercatat. Penetapan batas 10 kilogram ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021, yang memberikan keleluasaan bagi maskapai LCC dalam mengatur kebijakan bagasi.
Opsi Tambahan untuk Penumpang yang Membawa Lebih Banyak Barang
Untuk penumpang yang membutuhkan kapasitas bagasi lebih dari 10 kilogram, Lion Air menyediakan opsi pre-paid baggage atau pembelian tambahan bagasi dengan harga yang lebih ekonomis. Layanan ini dapat diakses melalui situs resmi Lion Air maupun aplikasi BookCabin sebelum waktu keberangkatan.
Selain itu, penumpang masih dapat membawa bagasi kabin seberat maksimal 7 kilogram tanpa biaya tambahan.
Dukungan untuk UMKM Lewat Kargo
Lion Air juga menyoroti bahwa kebijakan baru ini turut mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memanfaatkan layanan pengiriman barang melalui jalur kargo Lion Air. Perubahan aturan ini dinilai mampu memberikan kepastian dalam pengiriman logistik yang lebih efisien dan terjangkau.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Lion Air berharap dapat meningkatkan kenyamanan dan kepraktisan dalam perjalanan udara sekaligus menyesuaikan layanan dengan kebutuhan penumpang masa kini.