• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Kamis, 04 Des 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Gubernur Khofifah Tanggapi Serius Kasus Ijazah Ditahan, Pemprov Jatim Siap Terbitkan Ulang

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
21 Apr 2025
in Daerah, Nasional
Gubernur Khofifah Tanggapi Serius Kasus Ijazah Ditahan, Pemprov Jatim Siap Terbitkan Ulang

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menanggapi polemik penahanan ijazah di Surabaya

0
SHARES
2
VIEWS
ADVERTISEMENT

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur merespons tegas polemik penahanan ijazah pekerja yang menyeret nama salah satu perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa pihaknya siap menerbitkan ulang dokumen pendidikan yang ditahan, khususnya ijazah tingkat SMA dan SMK yang menjadi wewenang provinsi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak dasar pekerja dan memastikan mereka tetap memiliki akses terhadap kesempatan kerja maupun pendidikan lanjutan.

Langkah Konkret Pemprov: Terbitkan Ijazah Pengganti

“Bagi pekerja yang ijazahnya ditahan dan merupakan lulusan SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan memproses penerbitan ulangnya. Jika sekolah asalnya sudah tidak aktif, kami tetap bisa bantu, asalkan data pendidikannya tercatat di sistem Dapodik,” ujar Khofifah dalam pernyataan resmi, Senin (21/4/2025).

Khofifah menegaskan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan hukum. Ijazah merupakan dokumen resmi yang tidak boleh disita oleh pihak mana pun, termasuk perusahaan. Karena itu, Pemprov Jatim tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan ini.

Baca Juga

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

Bonus Demografi NTB Jadi Peluang Emas Menuju Indonesia Maju 2045

Kasus di UD Sentoso Seal Jadi Sorotan

Polemik mencuat setelah dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, menjadi viral. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut setelah menerima laporan dari salah satu pekerja bernama Nila. Dalam sidak tersebut, Nila mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan.

Tak berselang lama setelah video sidak tersebar luas di media sosial, Nila resmi melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025). “Saya hanya ingin ijazah saya dikembalikan. Laporan yang saya buat sesuai dengan yang terekam dalam video Pak Armuji,” ujar Nila kepada awak media usai membuat laporan.

Baca Juga  Anggaran Mobil Dinas Eselon I Naik Jadi Rp931 Juta, Pemerintah Dorong Kendaraan Listrik

Puluhan Pekerja Terdampak, Data Masih Dikumpulkan

Menurut data yang dihimpun dari Pemerintah Kota Surabaya, hingga saat ini terdapat 31 pekerja yang telah mengadukan kasus serupa. Namun, baru 11 di antaranya yang memiliki data sekolah lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Khofifah mengimbau seluruh pekerja yang mengalami masalah serupa untuk segera melapor melalui posko pengaduan yang telah disiapkan oleh Pemkot Surabaya. “Ini persoalan serius. Kita harus pastikan tidak ada lagi pekerja yang kehilangan akses ke masa depannya hanya karena ijazahnya ditahan,” tegasnya.

Solusi Tak Mengganggu Proses Hukum

Meski menawarkan solusi administratif, Gubernur Khofifah memastikan bahwa langkah ini tidak akan menghambat jalannya proses hukum. Ia menekankan bahwa semua pihak yang terlibat tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Penerbitan ulang ijazah ini tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Jika ada pelanggaran, biarkan aparat hukum menjalankan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan,” katanya.

Sebagai informasi, praktik menahan ijazah bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja. Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Tags: Gubenernur Jawa TimurKhofifah Indar ParawansaSurabaya
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup Berperan Menjaga Keberlanjutan Ekosistem di Bangka Belitung
Nasional

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

02 Des 2025
Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit
Nasional

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

02 Des 2025
Bonus Demografi NTB Jadi Peluang Emas Menuju Indonesia Maju 2045
Daerah

Bonus Demografi NTB Jadi Peluang Emas Menuju Indonesia Maju 2045

09 Okt 2025
Load More
Next Post
Portal Otomatis sebagai Investasi Jangka Panjang untuk Keamanan Parkir

Portal Otomatis sebagai Investasi Jangka Panjang untuk Keamanan Parkir

Paling Populer

  • Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

    Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MyRepublic Hadirkan Layanan Internet Andal untuk Kebutuhan Digital Masyarakat Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review dan Sinopsis Film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kirim Barang Skala Besar Tanpa Ribet? Gunakan Layanan KP Cargo Terpercaya Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Destinasi MICE Terdepan di IT&CMA 2024 Bangkok dengan branding Jakarta Nice for MICE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keunggulan Forwarder.ai untuk Jasa Pengiriman Barang di Atas 100 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Nasional Tanpa Drama: Strategi Mengandalkan Mitra Logistik untuk Perusahaan Elektronik dan Sparepart

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem