• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Selasa, 01 Jul 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Gubernur Khofifah Tanggapi Serius Kasus Ijazah Ditahan, Pemprov Jatim Siap Terbitkan Ulang

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
21 Apr 2025
in Daerah, Nasional
Gubernur Khofifah Tanggapi Serius Kasus Ijazah Ditahan, Pemprov Jatim Siap Terbitkan Ulang

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menanggapi polemik penahanan ijazah di Surabaya

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur merespons tegas polemik penahanan ijazah pekerja yang menyeret nama salah satu perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa pihaknya siap menerbitkan ulang dokumen pendidikan yang ditahan, khususnya ijazah tingkat SMA dan SMK yang menjadi wewenang provinsi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak dasar pekerja dan memastikan mereka tetap memiliki akses terhadap kesempatan kerja maupun pendidikan lanjutan.

Langkah Konkret Pemprov: Terbitkan Ijazah Pengganti

“Bagi pekerja yang ijazahnya ditahan dan merupakan lulusan SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan memproses penerbitan ulangnya. Jika sekolah asalnya sudah tidak aktif, kami tetap bisa bantu, asalkan data pendidikannya tercatat di sistem Dapodik,” ujar Khofifah dalam pernyataan resmi, Senin (21/4/2025).

Khofifah menegaskan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan hukum. Ijazah merupakan dokumen resmi yang tidak boleh disita oleh pihak mana pun, termasuk perusahaan. Karena itu, Pemprov Jatim tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan ini.

Baca Juga

Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

Insiden di Stasiun Mandai: Penumpang Emosi, Balita Dilarang Naik Kereta karena Tak Punya Tiket

Rudal Iran Hantam Rumah Sakit Soroka, Israel dalam Status Siaga Tinggi

Kasus di UD Sentoso Seal Jadi Sorotan

Polemik mencuat setelah dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, menjadi viral. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut setelah menerima laporan dari salah satu pekerja bernama Nila. Dalam sidak tersebut, Nila mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan.

Tak berselang lama setelah video sidak tersebar luas di media sosial, Nila resmi melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025). “Saya hanya ingin ijazah saya dikembalikan. Laporan yang saya buat sesuai dengan yang terekam dalam video Pak Armuji,” ujar Nila kepada awak media usai membuat laporan.

Baca Juga  Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Truk Hilang Kendali dan Muatan Berserakan

Puluhan Pekerja Terdampak, Data Masih Dikumpulkan

Menurut data yang dihimpun dari Pemerintah Kota Surabaya, hingga saat ini terdapat 31 pekerja yang telah mengadukan kasus serupa. Namun, baru 11 di antaranya yang memiliki data sekolah lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Khofifah mengimbau seluruh pekerja yang mengalami masalah serupa untuk segera melapor melalui posko pengaduan yang telah disiapkan oleh Pemkot Surabaya. “Ini persoalan serius. Kita harus pastikan tidak ada lagi pekerja yang kehilangan akses ke masa depannya hanya karena ijazahnya ditahan,” tegasnya.

Solusi Tak Mengganggu Proses Hukum

Meski menawarkan solusi administratif, Gubernur Khofifah memastikan bahwa langkah ini tidak akan menghambat jalannya proses hukum. Ia menekankan bahwa semua pihak yang terlibat tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Penerbitan ulang ijazah ini tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Jika ada pelanggaran, biarkan aparat hukum menjalankan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan,” katanya.

Sebagai informasi, praktik menahan ijazah bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja. Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Tags: Gubenernur Jawa TimurKhofifah Indar ParawansaSurabaya
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional
Nasional

Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

26 Jun 2025
Insiden di Stasiun Mandai: Penumpang Emosi, Balita Dilarang Naik Kereta karena Tak Punya Tiket
Daerah

Insiden di Stasiun Mandai: Penumpang Emosi, Balita Dilarang Naik Kereta karena Tak Punya Tiket

26 Jun 2025
Rudal Iran Hantam Rumah Sakit Soroka, Israel dalam Status Siaga Tinggi
Dunia

Rudal Iran Hantam Rumah Sakit Soroka, Israel dalam Status Siaga Tinggi

20 Jun 2025
Load More
Next Post
Portal Otomatis sebagai Investasi Jangka Panjang untuk Keamanan Parkir

Portal Otomatis sebagai Investasi Jangka Panjang untuk Keamanan Parkir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Soal Gaji: Temukan “Warna” Karir Sejatimu Sesuai Weton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendeteksi Plagiarisme Lebih Mudah: Solusi Turnitin Gratis untuk Akademisi dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Nasional Tanpa Drama: Strategi Mengandalkan Mitra Logistik untuk Perusahaan Elektronik dan Sparepart

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Optimalisasi Penggunaan Dana BOS di Sekolah dengan Solusi Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden di Stasiun Mandai: Penumpang Emosi, Balita Dilarang Naik Kereta karena Tak Punya Tiket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem