• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Rabu, 21 Mei 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
Home Daerah

Gubernur Khofifah Tanggapi Serius Kasus Ijazah Ditahan, Pemprov Jatim Siap Terbitkan Ulang

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
21 Apr 2025
in Daerah, Nasional
Gubernur Khofifah Tanggapi Serius Kasus Ijazah Ditahan, Pemprov Jatim Siap Terbitkan Ulang

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menanggapi polemik penahanan ijazah di Surabaya

0
SHARES
1
VIEWS

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur merespons tegas polemik penahanan ijazah pekerja yang menyeret nama salah satu perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa pihaknya siap menerbitkan ulang dokumen pendidikan yang ditahan, khususnya ijazah tingkat SMA dan SMK yang menjadi wewenang provinsi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak dasar pekerja dan memastikan mereka tetap memiliki akses terhadap kesempatan kerja maupun pendidikan lanjutan.

Langkah Konkret Pemprov: Terbitkan Ijazah Pengganti

“Bagi pekerja yang ijazahnya ditahan dan merupakan lulusan SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan memproses penerbitan ulangnya. Jika sekolah asalnya sudah tidak aktif, kami tetap bisa bantu, asalkan data pendidikannya tercatat di sistem Dapodik,” ujar Khofifah dalam pernyataan resmi, Senin (21/4/2025).

Khofifah menegaskan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan hukum. Ijazah merupakan dokumen resmi yang tidak boleh disita oleh pihak mana pun, termasuk perusahaan. Karena itu, Pemprov Jatim tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan ini.

Baca Juga

Aksi Jahil Sebabkan Kecelakaan, Tiga Remaja Jepara Dikenai Pembinaan oleh Polisi

Krisis BBM di Balikpapan, Warga Rela Mengantre Sejak Tengah Malam hingga Tidur di Mobil

Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Suap Situs Judol, Projo: Tidak Pernah Terima Uang

Kasus di UD Sentoso Seal Jadi Sorotan

Polemik mencuat setelah dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, menjadi viral. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut setelah menerima laporan dari salah satu pekerja bernama Nila. Dalam sidak tersebut, Nila mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga  Suparta, Terdakwa Korupsi Timah, Meninggal Dunia di Lapas Cibinong: Ini Kronologinya

Tak berselang lama setelah video sidak tersebar luas di media sosial, Nila resmi melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025). “Saya hanya ingin ijazah saya dikembalikan. Laporan yang saya buat sesuai dengan yang terekam dalam video Pak Armuji,” ujar Nila kepada awak media usai membuat laporan.

Puluhan Pekerja Terdampak, Data Masih Dikumpulkan

Menurut data yang dihimpun dari Pemerintah Kota Surabaya, hingga saat ini terdapat 31 pekerja yang telah mengadukan kasus serupa. Namun, baru 11 di antaranya yang memiliki data sekolah lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut.

Khofifah mengimbau seluruh pekerja yang mengalami masalah serupa untuk segera melapor melalui posko pengaduan yang telah disiapkan oleh Pemkot Surabaya. “Ini persoalan serius. Kita harus pastikan tidak ada lagi pekerja yang kehilangan akses ke masa depannya hanya karena ijazahnya ditahan,” tegasnya.

Solusi Tak Mengganggu Proses Hukum

Meski menawarkan solusi administratif, Gubernur Khofifah memastikan bahwa langkah ini tidak akan menghambat jalannya proses hukum. Ia menekankan bahwa semua pihak yang terlibat tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Penerbitan ulang ijazah ini tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Jika ada pelanggaran, biarkan aparat hukum menjalankan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan,” katanya.

Sebagai informasi, praktik menahan ijazah bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja. Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Tags: Gubenernur Jawa TimurKhofifah Indar ParawansaSurabaya
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Aksi Jahil Sebabkan Kecelakaan, Tiga Remaja Jepara Dikenai Pembinaan oleh Polisi
Daerah

Aksi Jahil Sebabkan Kecelakaan, Tiga Remaja Jepara Dikenai Pembinaan oleh Polisi

20 Mei 2025
Krisis BBM di Balikpapan, Warga Rela Mengantre Sejak Tengah Malam hingga Tidur di Mobil
Daerah

Krisis BBM di Balikpapan, Warga Rela Mengantre Sejak Tengah Malam hingga Tidur di Mobil

20 Mei 2025
Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Suap Situs Judol, Projo: Tidak Pernah Terima Uang
Nasional

Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Suap Situs Judol, Projo: Tidak Pernah Terima Uang

19 Mei 2025
Load More
Next Post
Portal Otomatis sebagai Investasi Jangka Panjang untuk Keamanan Parkir

Portal Otomatis sebagai Investasi Jangka Panjang untuk Keamanan Parkir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Mendeteksi Plagiarisme Lebih Mudah: Solusi Turnitin Gratis untuk Akademisi dan Pelajar

    Mendeteksi Plagiarisme Lebih Mudah: Solusi Turnitin Gratis untuk Akademisi dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang Protes Mahasiswa Menggema: Tagar Indonesia Gelap dan Seruan Perubahan Viral di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bakar Rumah dan Kendaraan Lurah Gunung Agung, Dipicu Dugaan Penyelewengan 4 Ton Beras Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Suap Situs Judol, Projo: Tidak Pernah Terima Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksotisme Wisata Labuan Bajo yang Menawan di Timur Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membersihkan Akuarium Kaca: Panduan Lengkap untuk Pemula 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Generasi Kreatif dalam Dunia Film Pendek Baper ala Zen Team

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Java Rent Mobilindo Hadirkan Layanan Pengurusan Visa Amerika Secara Mudah dan Terpercaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem