Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur merespons tegas polemik penahanan ijazah pekerja yang menyeret nama salah satu perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa pihaknya siap menerbitkan ulang dokumen pendidikan yang ditahan, khususnya ijazah tingkat SMA dan SMK yang menjadi wewenang provinsi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak dasar pekerja dan memastikan mereka tetap memiliki akses terhadap kesempatan kerja maupun pendidikan lanjutan.
Langkah Konkret Pemprov: Terbitkan Ijazah Pengganti
“Bagi pekerja yang ijazahnya ditahan dan merupakan lulusan SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan memproses penerbitan ulangnya. Jika sekolah asalnya sudah tidak aktif, kami tetap bisa bantu, asalkan data pendidikannya tercatat di sistem Dapodik,” ujar Khofifah dalam pernyataan resmi, Senin (21/4/2025).
Khofifah menegaskan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan hukum. Ijazah merupakan dokumen resmi yang tidak boleh disita oleh pihak mana pun, termasuk perusahaan. Karena itu, Pemprov Jatim tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan ini.
Kasus di UD Sentoso Seal Jadi Sorotan
Polemik mencuat setelah dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, menjadi viral. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut setelah menerima laporan dari salah satu pekerja bernama Nila. Dalam sidak tersebut, Nila mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan.
Tak berselang lama setelah video sidak tersebar luas di media sosial, Nila resmi melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025). “Saya hanya ingin ijazah saya dikembalikan. Laporan yang saya buat sesuai dengan yang terekam dalam video Pak Armuji,” ujar Nila kepada awak media usai membuat laporan.
Puluhan Pekerja Terdampak, Data Masih Dikumpulkan
Menurut data yang dihimpun dari Pemerintah Kota Surabaya, hingga saat ini terdapat 31 pekerja yang telah mengadukan kasus serupa. Namun, baru 11 di antaranya yang memiliki data sekolah lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut.
Khofifah mengimbau seluruh pekerja yang mengalami masalah serupa untuk segera melapor melalui posko pengaduan yang telah disiapkan oleh Pemkot Surabaya. “Ini persoalan serius. Kita harus pastikan tidak ada lagi pekerja yang kehilangan akses ke masa depannya hanya karena ijazahnya ditahan,” tegasnya.
Solusi Tak Mengganggu Proses Hukum
Meski menawarkan solusi administratif, Gubernur Khofifah memastikan bahwa langkah ini tidak akan menghambat jalannya proses hukum. Ia menekankan bahwa semua pihak yang terlibat tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Penerbitan ulang ijazah ini tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Jika ada pelanggaran, biarkan aparat hukum menjalankan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan,” katanya.
Sebagai informasi, praktik menahan ijazah bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja. Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta.