• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Senin, 19 Mei 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
Home Daerah

Kasus Camat Sukabumi dan Selebgram: Sorotan Tajam terhadap Kebebasan Berekspresi di Era Digital

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
03 Mei 2025
in Daerah, Nasional
Kasus Camat Sukabumi dan Selebgram: Sorotan Tajam terhadap Kebebasan Berekspresi di Era Digital

selebgram bernama Susanti dilarang membuat konten jln rusak di jl.Tirtayasa Sukabumi Bandar Lampun

0
SHARES
1
VIEWS

(Redaksipost.com) – Aksi seorang camat di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung yang diduga melarang seorang selebgram mendokumentasikan kondisi jalan rusak di wilayahnya memantik perdebatan luas di ruang publik. Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena dianggap menyentuh isu krusial: kebebasan berekspresi dan keterbukaan informasi di era demokrasi digital.

Kejadian bermula ketika Susanti (24), seorang selebgram lokal dengan jumlah pengikut media sosial mencapai ratusan ribu, mengunggah video pendek yang merekam kerusakan parah di Jalan Pangeran Tirtayasa. Dalam video tersebut, ia menyampaikan keluhan terkait infrastruktur jalan yang tak kunjung diperbaiki meski telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Namun, belum lama proses dokumentasi berlangsung, seorang pria berkemeja dinas yang belakangan diketahui sebagai Camat Sukabumi, Sahrial, menghampiri dan meminta Susanti menghentikan perekaman. “Tolong jangan buat konten seperti ini. Ini bisa mencemarkan nama wilayah,” ujarnya sebagaimana terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

Antikritik dan Ruang Publik Digital

Langkah camat tersebut memicu gelombang kritik dari netizen. Banyak pihak mempertanyakan sikap pejabat publik yang terkesan alergi terhadap kritik, terlebih dalam konteks pelaporan kondisi infrastruktur yang secara langsung berdampak pada keselamatan warga.

Dalam sistem demokrasi, kritik merupakan hak yang dilindungi konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pemerintah membuka akses informasi terkait pelayanan publik, termasuk kondisi jalan.

Baca Juga

Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Suap Situs Judol, Projo: Tidak Pernah Terima Uang

Warga Bakar Rumah dan Kendaraan Lurah Gunung Agung, Dipicu Dugaan Penyelewengan 4 Ton Beras Bansos

Vonis Kontroversial Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua Barat

Dalam kasus ini, isi konten yang dibuat selebgram tidak menyerang pribadi atau menyebar hoaks, melainkan memotret kondisi faktual. Maka, tindakan pelarangan tersebut dinilai tidak selaras dengan semangat keterbukaan informasi dan justru menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pejabat terhadap transparansi.

Baca Juga  Dua Oknum TNI dan Dua Sipil Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas di Serang, Ini Kronologinya

Pejabat Publik dan Tanggung Jawab Moral

Seorang pejabat pemerintah, apalagi di tingkat kecamatan, seharusnya memahami bahwa jabatan publik melekat dengan tanggung jawab moral untuk melayani, bukan membungkam suara masyarakat. Dalam konteks digital, media sosial telah menjadi bagian dari “ruang publik baru”, tempat warga berdiskusi, menyampaikan aspirasi, hingga melakukan pengawasan terhadap kebijakan.

Alih-alih melarang, respons yang lebih bijak dari camat seharusnya adalah berdialog dengan pembuat konten, memberikan penjelasan terkait kendala teknis perbaikan jalan, dan bahkan membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat untuk menyuarakan perbaikan ke jenjang pemerintahan yang lebih tinggi.

Tanggung Jawab Bersama dalam Demokrasi Digital

Namun demikian, kebebasan berekspresi juga mengandung tanggung jawab. Kritik publik yang disampaikan melalui media sosial harus mengedepankan etika. Informasi yang disebarluaskan hendaknya sudah diverifikasi, disampaikan dengan bahasa yang santun, fokus pada isu, dan tidak bernada menyerang secara pribadi. Kritik yang konstruktif—disertai dengan usulan solusi—akan jauh lebih berdampak dan membangun ruang dialog yang sehat.

Menurut para ahli komunikasi digital seperti Manuel Castells, kekuatan di era informasi tidak lagi berada di tangan mereka yang memiliki jabatan, melainkan pada siapa yang mampu mengelola dan menyampaikan informasi secara efektif. Maka, pejabat publik harus bertransformasi: dari pengontrol informasi menjadi fasilitator dialog.

Pelajaran dari Sukabumi, Lampung

Kasus di Sukabumi, Bandar Lampung ini menjadi gambaran nyata benturan antara gaya kepemimpinan konvensional dengan dinamika masyarakat digital yang lebih kritis dan partisipatif. Di satu sisi, pemerintah dituntut untuk lebih adaptif dan terbuka. Di sisi lain, warga pun perlu terus mengembangkan budaya kritik yang cerdas dan bertanggung jawab.

Demokrasi yang sehat tidak akan lahir tanpa kritik. Justru dari kritik itulah, kebijakan dapat dievaluasi dan pemerintah bisa terus memperbaiki diri. Menutup ruang kritik hanya akan menjauhkan pejabat dari rakyatnya dan memicu krisis kepercayaan.

Baca Juga  Gedung DPR Dijaga Ketat Jelang Pengesahan RUU TNI, Ribuan Aparat Dikerahkan

Di zaman ketika ponsel dapat menjadi alat jurnalisme warga, maka yang menolak transparansi akan ketinggalan, dan yang takut pada kritik akan kehilangan relevansi.

Tags: Bandar LampungJalan Rusak LampungSelebgram cantik
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Suap Situs Judol, Projo: Tidak Pernah Terima Uang
Nasional

Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Suap Situs Judol, Projo: Tidak Pernah Terima Uang

19 Mei 2025
Warga Bakar Rumah dan Kendaraan Lurah Gunung Agung, Dipicu Dugaan Penyelewengan 4 Ton Beras Bansos
Daerah

Warga Bakar Rumah dan Kendaraan Lurah Gunung Agung, Dipicu Dugaan Penyelewengan 4 Ton Beras Bansos

19 Mei 2025
Vonis Kontroversial Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua Barat
Nasional

Vonis Kontroversial Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua Barat

12 Mei 2025
Load More
Next Post
Lamborghini Revuelto Pertama di Indonesia Milik Crazy Rich Surabaya Alami Kecelakaan di Tol Jombang

Lamborghini Revuelto Pertama di Indonesia Milik Crazy Rich Surabaya Alami Kecelakaan di Tol Jombang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Mendeteksi Plagiarisme Lebih Mudah: Solusi Turnitin Gratis untuk Akademisi dan Pelajar

    Mendeteksi Plagiarisme Lebih Mudah: Solusi Turnitin Gratis untuk Akademisi dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksotisme Wisata Labuan Bajo yang Menawan di Timur Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang Protes Mahasiswa Menggema: Tagar Indonesia Gelap dan Seruan Perubahan Viral di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Konstruksi Pondasi Kokoh untuk Gedung Bertingkat dan Proyek Infrastruktur di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bakar Rumah dan Kendaraan Lurah Gunung Agung, Dipicu Dugaan Penyelewengan 4 Ton Beras Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Suap Situs Judol, Projo: Tidak Pernah Terima Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membersihkan Akuarium Kaca: Panduan Lengkap untuk Pemula 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem