Redaksipost.com – Seorang pria yang pernah bekerja sebagai satpam bank kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Wabi Wicaksono (32), warga asal Probolinggo yang tinggal di sebuah indekos di kawasan Hulaan, Gresik, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Lakarsantri setelah diduga kuat menjadi pelaku serangkaian pencurian sepeda motor di Surabaya dan Gresik.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (6/11/2025) ketika Wabi melintas di Jalan Lidah Wetan, Surabaya. Aksi tersebut sempat menyita perhatian warga sekitar lantaran proses pengamanan berlangsung dramatis dan melibatkan bantuan masyarakat.
Polisi Ungkap Identitas Pelaku Setelah Penyelidikan Intensif
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Sandi Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan kasus pencurian motor yang terjadi di salah satu restoran di wilayah Lakarsantri pada akhir Oktober 2025. Dari rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga barang bukti di lokasi, polisi mengarah pada satu nama: Wabi Wicaksono.
“Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan, anggota kami menangkap pelaku saat mengendarai sepeda motor di Jalan Lidah Wetan,” ujar Sandi.
Saat digelandang petugas, Wabi sempat berupaya mengelak dan mencoba melawan. Situasi sempat memicu kerumunan pengguna jalan yang melihat langsung proses penangkapan tersebut. Beberapa warga bahkan ikut membantu petugas agar tersangka tidak melarikan diri.
“Setelah kami amankan, pelaku langsung kami bawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” imbuh Sandi.
Sudah Empat Kali Beraksi, Sasar Motor Tanpa Kunci Setir
Dalam proses pemeriksaan, Wabi mengakui perbuatannya. Ia menyebut telah mencuri motor sebanyak empat kali: dua kali di wilayah Lakarsantri, satu kali di Wonokromo, serta dua kali di Gresik. Ia diketahui selalu bergerak seorang diri dan memilih target yang mudah dijangkau.
Sebagai pencuri amatir, cara beraksi Wabi terbilang sederhana. Ia hanya menyasar motor yang tidak dikunci stang atau kendaraan yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menempel.
“Pengakuannya sudah empat kali mencuri. Namun tentu masih kami dalami untuk memastikan di mana saja pelaku beraksi,” tegas Sandi.
Hasil Curian Dijual ke Penadah di Sekitar Suramadu
Tidak hanya mengungkap lokasi aksi pencurian, polisi juga menelusuri alur penjualan motor-motor hasil kejahatan tersebut. Dari keterangan tersangka, kendaraan curian dijual kepada seorang penadah yang biasa bertransaksi di area Jembatan Suramadu.
Wabi menyebut harga per motor berkisar Rp3 juta hingga Rp4,5 juta, tergantung kondisi kendaraan saat diserahkan.
“Motornya dijual ke penadah dengan harga Rp3 juta sampai Rp4,5 juta dengan cara bertemu langsung di sekitar Jembatan Suramadu. Saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk menangkap penadah tersebut,” tambah Sandi.
Petugas kini melakukan pengejaran untuk memburu penadah yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran motor curian tersebut.
Pernah Masuk Penjara, Kembali Berurusan dengan Hukum
Berdasarkan rekam jejak kriminal, Wabi ternyata bukan sosok baru di mata aparat. Ia pernah dipidana karena kasus penggelapan saat masih bekerja sebagai satpam bank di Sidoarjo. Kini, ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.







