• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Selasa, 01 Jul 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Menaker Terbitkan Edaran: Syarat Usia dalam Rekrutmen Kerja Resmi Dihapus

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
30 Mei 2025
in Nasional
Menaker Terbitkan Edaran: Syarat Usia dalam Rekrutmen Kerja Resmi Dihapus

Kemnaker RI

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dalam mendorong rekrutmen kerja yang lebih adil dan inklusif. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi menghapus ketentuan batas usia bagi para pencari kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang mengatur larangan diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja. Aturan ini menekankan bahwa pemberi kerja tidak lagi diperbolehkan mencantumkan syarat usia dalam lowongan pekerjaan, kecuali dalam kondisi tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan secara objektif.

“Masih banyak proses rekrutmen yang mengandung unsur diskriminatif, baik dari sisi usia, penampilan, maupun status pernikahan. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam dunia kerja,” ujar Yassierli dalam keterangannya.

Surat edaran ini hadir sebagai bentuk komitmen Kemnaker dalam memperluas akses kesempatan kerja bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Pemerintah menilai, praktik pencantuman batas usia dalam iklan lowongan kerja kerap menjadi penghalang bagi pelamar yang sebenarnya memiliki kompetensi yang layak.

Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap warga negara berhak atas perlakuan setara dalam memperoleh pekerjaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik

Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

Kebijakan penghapusan syarat usia ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi pasar tenaga kerja yang lebih inklusif. Dalam pelaksanaannya, edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah untuk diteruskan kepada pelaku usaha, lembaga pemerintah, BUMN, serta pemangku kepentingan lainnya.

Yassierli menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku lintas sektor, mencakup sektor swasta maupun sektor publik, termasuk BUMN dan instansi pemerintah. Namun, dalam kondisi khusus seperti pekerjaan yang mensyaratkan usia tertentu demi alasan keselamatan atau kapasitas fisik, pengecualian masih dimungkinkan dengan catatan jelas dan tidak bersifat diskriminatif.

Baca Juga  Hukum Puasa Tanpa Sahur, Apakah Tetap Sah? Ini Penjelasannya
ADVERTISEMENT

Ke depan, Kemnaker juga tengah merancang regulasi lanjutan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan memperkuat implementasi larangan diskriminasi dalam rekrutmen. Peraturan tersebut juga akan memuat sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar.

Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dan lembaga penyedia lapangan kerja dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih terbuka, profesional, dan berkeadilan.

Tags: Batas Usia KerjaBUMNKemnakerSwasta
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik
Nasional

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik

01 Jul 2025
Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur
Daerah

Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

01 Jul 2025
Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional
Nasional

Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

26 Jun 2025
Load More
Next Post
Media TabloidKu Solusi Informasi Cepat untuk Generasi Digital

Media TabloidKu Solusi Informasi Cepat untuk Generasi Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Soal Gaji: Temukan “Warna” Karir Sejatimu Sesuai Weton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendeteksi Plagiarisme Lebih Mudah: Solusi Turnitin Gratis untuk Akademisi dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Nasional Tanpa Drama: Strategi Mengandalkan Mitra Logistik untuk Perusahaan Elektronik dan Sparepart

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden di Stasiun Mandai: Penumpang Emosi, Balita Dilarang Naik Kereta karena Tak Punya Tiket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Portal Berita Lokal Andalan Masyarakat Banten dan Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem