• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Selasa, 20 Mei 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
Home Keuangan

Moge Diduga Milik Ridwan Kamil Disita KPK, Terdaftar Atas Nama Pihak Lain

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
28 Apr 2025
in Keuangan, Nasional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede (moge) Royal Enfield yang diduga berkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Namun, motor tersebut ternyata tidak tercatat atas nama Ridwan Kamil. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa kepemilikan sepeda motor itu secara administratif tercatat atas nama orang lain. Meski demikian, Tessa belum bersedia membeberkan identitas pemilik resmi kendaraan tersebut. “Nama yang tercantum di surat kepemilikan bukan atas nama saudara RK,” ujar Tessa kepada awak media, Sabtu (26/4/2025). Selain menyita motor, penyidik KPK turut mengamankan dua tas saddle bag yang menempel di bagian belakang kendaraan serta kunci motor tersebut. Semua barang itu kini telah dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di kawasan Cawang, Jakarta Timur. “Sepeda motor Royal Enfield beserta perlengkapannya sudah berada di Rupbasan,” imbuh Tessa. Penyitaan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung, dalam kaitan penyidikan kasus dugaan mark-up dana iklan di PT Bank BJB. Penggeledahan itu berlangsung pada Senin (10/3/2025) dan menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik. KPK juga telah mengonfirmasi bahwa Ridwan Kamil akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung setelah Hari Raya Idulfitri 2025. “Kapan pemanggilan dilakukan masih menunggu jadwal penyidik, tapi rencananya setelah Lebaran,” jelas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/3/2025). Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah memprioritaskan pemeriksaan saksi dari internal Bank BJB dan pihak vendor pemenang tender iklan, sebelum memanggil Ridwan Kamil. “Pemeriksaan terhadap Pak RK akan dijadwalkan segera setelah proses klarifikasi terhadap saksi-saksi dari BJB maupun pihak agensi selesai,” kata Budi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT BJB Tbk, Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Corporate Secretary Widi Hartono; serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (BSC Advertising dan WSBE), dan Sophan Jaya Kusuma (Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama). Penyidik menduga adanya penyalahgunaan dana nonbudgeter senilai Rp222 miliar dari total anggaran iklan Rp409 miliar yang digelontorkan Bank BJB dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Dana tersebut disalurkan kepada enam perusahaan agensi periklanan, di antaranya PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar. KPK menduga proses penunjukan agensi dilakukan secara tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan pengadaan barang dan jasa, yang berujung pada kerugian besar terhadap keuangan negara. “Sejak awal, kerja sama dengan enam agensi ini sudah disetujui oleh Dirut YR dan WH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan di luar anggaran resmi BJB,” ungkap Budi. Penyidikan masih terus bergulir, dan KPK memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain

enampakan Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil ditampilkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK

0
SHARES
1
VIEWS

(Redaksipost.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede (moge) Royal Enfield yang diduga berkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Namun, motor tersebut ternyata tidak tercatat atas nama Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa kepemilikan sepeda motor itu secara administratif tercatat atas nama orang lain. Meski demikian, Tessa belum bersedia membeberkan identitas pemilik resmi kendaraan tersebut.

“Nama yang tercantum di surat kepemilikan bukan atas nama saudara RK,” ujar Tessa kepada awak media, Sabtu (26/4/2025).

Selain menyita motor, penyidik KPK turut mengamankan dua tas saddle bag yang menempel di bagian belakang kendaraan serta kunci motor tersebut. Semua barang itu kini telah dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

“Sepeda motor Royal Enfield beserta perlengkapannya sudah berada di Rupbasan,” imbuh Tessa.

Baca Juga

Aksi Jahil Sebabkan Kecelakaan, Tiga Remaja Jepara Dikenai Pembinaan oleh Polisi

Krisis BBM di Balikpapan, Warga Rela Mengantre Sejak Tengah Malam hingga Tidur di Mobil

Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Suap Situs Judol, Projo: Tidak Pernah Terima Uang

Penyitaan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung, dalam kaitan penyidikan kasus dugaan mark-up dana iklan di PT Bank BJB. Penggeledahan itu berlangsung pada Senin (10/3/2025) dan menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik.

KPK juga telah mengonfirmasi bahwa Ridwan Kamil akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung setelah Hari Raya Idulfitri 2025.

Baca Juga  Harta Kekayaan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Tengah Disorot Usai Liburan ke Jepang

“Kapan pemanggilan dilakukan masih menunggu jadwal penyidik, tapi rencananya setelah Lebaran,” jelas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/3/2025).

Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah memprioritaskan pemeriksaan saksi dari internal Bank BJB dan pihak vendor pemenang tender iklan, sebelum memanggil Ridwan Kamil.

“Pemeriksaan terhadap Pak RK akan dijadwalkan segera setelah proses klarifikasi terhadap saksi-saksi dari BJB maupun pihak agensi selesai,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT BJB Tbk, Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Corporate Secretary Widi Hartono; serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (BSC Advertising dan WSBE), dan Sophan Jaya Kusuma (Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama).

Penyidik menduga adanya penyalahgunaan dana nonbudgeter senilai Rp222 miliar dari total anggaran iklan Rp409 miliar yang digelontorkan Bank BJB dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Dana tersebut disalurkan kepada enam perusahaan agensi periklanan, di antaranya PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menduga proses penunjukan agensi dilakukan secara tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan pengadaan barang dan jasa, yang berujung pada kerugian besar terhadap keuangan negara.

“Sejak awal, kerja sama dengan enam agensi ini sudah disetujui oleh Dirut YR dan WH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan di luar anggaran resmi BJB,” ungkap Budi.

Penyidikan masih terus bergulir, dan KPK memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain.

Baca Juga  LPEI Tanggapi Penetapan 5 Tersangka Korupsi Pemberian Kredit oleh KPK
Tags: Bank BJBKPKKPK sita Moge Ridwan KamilRidwan Kamil
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Aksi Jahil Sebabkan Kecelakaan, Tiga Remaja Jepara Dikenai Pembinaan oleh Polisi
Daerah

Aksi Jahil Sebabkan Kecelakaan, Tiga Remaja Jepara Dikenai Pembinaan oleh Polisi

20 Mei 2025
Krisis BBM di Balikpapan, Warga Rela Mengantre Sejak Tengah Malam hingga Tidur di Mobil
Daerah

Krisis BBM di Balikpapan, Warga Rela Mengantre Sejak Tengah Malam hingga Tidur di Mobil

20 Mei 2025
Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Suap Situs Judol, Projo: Tidak Pernah Terima Uang
Nasional

Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Suap Situs Judol, Projo: Tidak Pernah Terima Uang

19 Mei 2025
Load More
Next Post
SNPMB Ungkap 14 Kasus Kecurangan UTBK 2025, Modus Canggih Gunakan Kamera di Behel dan Kuku

SNPMB Ungkap 14 Kasus Kecurangan UTBK 2025, Modus Canggih Gunakan Kamera di Behel dan Kuku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Mendeteksi Plagiarisme Lebih Mudah: Solusi Turnitin Gratis untuk Akademisi dan Pelajar

    Mendeteksi Plagiarisme Lebih Mudah: Solusi Turnitin Gratis untuk Akademisi dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Konstruksi Pondasi Kokoh untuk Gedung Bertingkat dan Proyek Infrastruktur di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bakar Rumah dan Kendaraan Lurah Gunung Agung, Dipicu Dugaan Penyelewengan 4 Ton Beras Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Suap Situs Judol, Projo: Tidak Pernah Terima Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang Protes Mahasiswa Menggema: Tagar Indonesia Gelap dan Seruan Perubahan Viral di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membersihkan Akuarium Kaca: Panduan Lengkap untuk Pemula 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Generasi Kreatif dalam Dunia Film Pendek Baper ala Zen Team

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Java Rent Mobilindo Hadirkan Layanan Pengurusan Visa Amerika Secara Mudah dan Terpercaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem