• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Jumat, 17 Apr 2026
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Keuangan

Moge Diduga Milik Ridwan Kamil Disita KPK, Terdaftar Atas Nama Pihak Lain

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
12 bulan ago
in Keuangan, Nasional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede (moge) Royal Enfield yang diduga berkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Namun, motor tersebut ternyata tidak tercatat atas nama Ridwan Kamil. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa kepemilikan sepeda motor itu secara administratif tercatat atas nama orang lain. Meski demikian, Tessa belum bersedia membeberkan identitas pemilik resmi kendaraan tersebut. “Nama yang tercantum di surat kepemilikan bukan atas nama saudara RK,” ujar Tessa kepada awak media, Sabtu (26/4/2025). Selain menyita motor, penyidik KPK turut mengamankan dua tas saddle bag yang menempel di bagian belakang kendaraan serta kunci motor tersebut. Semua barang itu kini telah dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di kawasan Cawang, Jakarta Timur. “Sepeda motor Royal Enfield beserta perlengkapannya sudah berada di Rupbasan,” imbuh Tessa. Penyitaan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung, dalam kaitan penyidikan kasus dugaan mark-up dana iklan di PT Bank BJB. Penggeledahan itu berlangsung pada Senin (10/3/2025) dan menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik. KPK juga telah mengonfirmasi bahwa Ridwan Kamil akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung setelah Hari Raya Idulfitri 2025. “Kapan pemanggilan dilakukan masih menunggu jadwal penyidik, tapi rencananya setelah Lebaran,” jelas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/3/2025). Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah memprioritaskan pemeriksaan saksi dari internal Bank BJB dan pihak vendor pemenang tender iklan, sebelum memanggil Ridwan Kamil. “Pemeriksaan terhadap Pak RK akan dijadwalkan segera setelah proses klarifikasi terhadap saksi-saksi dari BJB maupun pihak agensi selesai,” kata Budi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT BJB Tbk, Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Corporate Secretary Widi Hartono; serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (BSC Advertising dan WSBE), dan Sophan Jaya Kusuma (Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama). Penyidik menduga adanya penyalahgunaan dana nonbudgeter senilai Rp222 miliar dari total anggaran iklan Rp409 miliar yang digelontorkan Bank BJB dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Dana tersebut disalurkan kepada enam perusahaan agensi periklanan, di antaranya PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar. KPK menduga proses penunjukan agensi dilakukan secara tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan pengadaan barang dan jasa, yang berujung pada kerugian besar terhadap keuangan negara. “Sejak awal, kerja sama dengan enam agensi ini sudah disetujui oleh Dirut YR dan WH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan di luar anggaran resmi BJB,” ungkap Budi. Penyidikan masih terus bergulir, dan KPK memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain

enampakan Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil ditampilkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede (moge) Royal Enfield yang diduga berkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Namun, motor tersebut ternyata tidak tercatat atas nama Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa kepemilikan sepeda motor itu secara administratif tercatat atas nama orang lain. Meski demikian, Tessa belum bersedia membeberkan identitas pemilik resmi kendaraan tersebut.

“Nama yang tercantum di surat kepemilikan bukan atas nama saudara RK,” ujar Tessa kepada awak media, Sabtu (26/4/2025).

Selain menyita motor, penyidik KPK turut mengamankan dua tas saddle bag yang menempel di bagian belakang kendaraan serta kunci motor tersebut. Semua barang itu kini telah dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

“Sepeda motor Royal Enfield beserta perlengkapannya sudah berada di Rupbasan,” imbuh Tessa.

Baca Juga

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

Penyitaan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung, dalam kaitan penyidikan kasus dugaan mark-up dana iklan di PT Bank BJB. Penggeledahan itu berlangsung pada Senin (10/3/2025) dan menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik.

KPK juga telah mengonfirmasi bahwa Ridwan Kamil akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung setelah Hari Raya Idulfitri 2025.

“Kapan pemanggilan dilakukan masih menunggu jadwal penyidik, tapi rencananya setelah Lebaran,” jelas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga  Kejari Jakarta Pusat Geledah Kantor Komdigi, Usut Dugaan Korupsi PDNS

Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah memprioritaskan pemeriksaan saksi dari internal Bank BJB dan pihak vendor pemenang tender iklan, sebelum memanggil Ridwan Kamil.

“Pemeriksaan terhadap Pak RK akan dijadwalkan segera setelah proses klarifikasi terhadap saksi-saksi dari BJB maupun pihak agensi selesai,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT BJB Tbk, Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Corporate Secretary Widi Hartono; serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (BSC Advertising dan WSBE), dan Sophan Jaya Kusuma (Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama).

ADVERTISEMENT

Penyidik menduga adanya penyalahgunaan dana nonbudgeter senilai Rp222 miliar dari total anggaran iklan Rp409 miliar yang digelontorkan Bank BJB dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Dana tersebut disalurkan kepada enam perusahaan agensi periklanan, di antaranya PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menduga proses penunjukan agensi dilakukan secara tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan pengadaan barang dan jasa, yang berujung pada kerugian besar terhadap keuangan negara.

“Sejak awal, kerja sama dengan enam agensi ini sudah disetujui oleh Dirut YR dan WH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan di luar anggaran resmi BJB,” ungkap Budi.

Penyidikan masih terus bergulir, dan KPK memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain.

Baca Juga  Harga Sayur Anjlok, Petani di Bengkulu Buang Hasil Panen di Jalanan sebagai Bentuk Protes
Tags: Bank BJBKPKKPK sita Moge Ridwan KamilRidwan Kamil
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan
Nasional

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan

09 Apr 2026
Dinas Lingkungan Hidup Berperan Menjaga Keberlanjutan Ekosistem di Bangka Belitung
Nasional

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

02 Des 2025
Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit
Nasional

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

02 Des 2025
Load More
Next Post
SNPMB Ungkap 14 Kasus Kecurangan UTBK 2025, Modus Canggih Gunakan Kamera di Behel dan Kuku

SNPMB Ungkap 14 Kasus Kecurangan UTBK 2025, Modus Canggih Gunakan Kamera di Behel dan Kuku

Paling Populer

  • Download Video Threads Gratis — Panduan Lengkap 2026

    Download Video Threads Gratis — Panduan Lengkap 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Sound Ampun Pakde di TikTok, Ternyata Ini Asal Mulanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPS Catat Penurunan Signifikan Tingkat Kemiskinan Menjadi 9,03 Persen di Maret 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Download Cheat Point Blank Versi Terbaru Anti Lag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Perjalanan Lebih Fleksibel di Cianjur dengan Layanan Transportasi Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tulang Bawang Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Terseret Ombak di Pantai Rio Beach

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

saldo123