(Redakasipost.com) – Nama Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, disebut dalam dakwaan perkara dugaan suap terkait pengamanan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Dalam perkara bernomor PDM-32/JKTSEL/Eku.2/02/2025, jaksa penuntut umum mendakwa empat orang terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Keempatnya diduga menerima setoran dari pengelola situs judi online agar tidak dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo.
Dugaan Pembagian Uang Suap
Dalam surat dakwaan, disebut bahwa para terdakwa sempat membahas pembagian hasil penjagaan situs judi online yang dikenai tarif Rp8 juta per laman. Dari jumlah tersebut, Zulkarnaen disebut mendapat bagian 30 persen, Adhi 20 persen, dan sisanya 50 persen disebut dialokasikan untuk Budi Arie Setiadi yang kala itu menjabat Menkominfo.
Pertemuan membahas pembagian ini disebut berlangsung di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Dakwaan juga menyebut adanya pertemuan antara Zulkarnaen dan Adhi Kismanto dengan Budi Arie di rumah dinas menteri di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Disebut pula bahwa Budi Arie kala itu memberikan persetujuan untuk berkantor di lantai delapan gedung Kemenkominfo—permintaan yang disampaikan oleh Zulkarnaen dan Adhi.
Namun, dalam dakwaan tidak disebutkan secara eksplisit bahwa Budi Arie mengetahui adanya aliran dana suap, maupun menerima uang secara langsung atau tidak langsung.
Respons Tegas dari Projo
Menanggapi isu yang beredar luas ini, Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko, menyatakan bahwa munculnya nama Budi Arie dalam dakwaan hanyalah asumsi dari terdakwa dan tidak memiliki dasar bukti hukum yang sah.
“Publik sebaiknya mencermati rekam jejak Pak Budi Arie yang selama menjabat Menkominfo justru berada di barisan terdepan dalam pemberantasan judi online,” kata Handoko melalui keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (18/5/2025).
Ia menegaskan, dakwaan jaksa tidak pernah menyebut bahwa Budi Arie menerima dana hasil suap, maupun mengetahui secara pasti pembagian uang tersebut. Menurut Handoko, tudingan yang menyasar Budi Arie hanya sebatas narasi dari pihak-pihak yang terlibat dan tidak disertai bukti kuat.
“Fakta sebenarnya adalah Budi Arie tidak pernah mengetahui adanya pembagian uang, apalagi menerima uang tersebut. Hal ini sudah ia sampaikan saat dimintai keterangan oleh penyidik Polri,” ujarnya.
Framing Negatif Media Dikritisi
Handoko juga mengkritik sejumlah media yang menurutnya melakukan framing negatif terhadap Budi Arie. Ia menyebut, beberapa pemberitaan seolah-olah menyimpulkan keterlibatan Budi Arie berdasarkan narasi sepihak dari dakwaan.
“Kami meminta agar pemberitaan media tetap objektif dan tidak menyesatkan publik. Jangan ada upaya membentuk opini seolah-olah Pak Budi bersalah, padahal proses hukum belum membuktikan hal tersebut,” tegasnya.
Hingga saat ini, Budi Arie belum memberikan tanggapan langsung kepada media. Namun melalui Handoko, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan siap memberikan klarifikasi bila dibutuhkan.