(Redaksipost.com) – Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 1.300 VA selama Juni hingga Juli 2025 resmi dibatalkan. Kebijakan tersebut awalnya masuk dalam paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional di kuartal kedua 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pembatalan dilakukan karena proses penganggaran diskon listrik dinilai tidak dapat dipenuhi tepat waktu.
“Pelaksanaan diskon listrik menghadapi kendala penganggaran yang cukup signifikan. Karena tujuan kami adalah agar stimulus bisa dirasakan mulai Juni hingga Juli, maka keputusan diambil untuk tidak melanjutkan program tersebut,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/6).
Sebagai gantinya, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk subsidi listrik dialihkan ke Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ini akan menyasar para pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, termasuk tenaga pendidik non-PNS di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa data penerima BSU kini lebih siap dan akurat dibanding saat bantuan serupa digulirkan selama pandemi Covid-19. “Data di BPJS Ketenagakerjaan kini sudah bersih dan siap digunakan untuk menyalurkan BSU kepada pekerja dengan penghasilan rendah. Ini memungkinkan program berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” paparnya.
Berdasarkan data pemerintah, BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja serta 228 ribu guru Kemendikdasmen dan 277 ribu guru Kemenag. Bantuan sebesar Rp 300 ribu per penerima akan disalurkan selama periode Juni-Juli 2025, dengan total anggaran mencapai Rp 10,72 triliun.
BSU menjadi salah satu dari lima stimulus ekonomi yang dirancang pemerintah pada periode tersebut. Stimulus lainnya meliputi diskon tarif tol, subsidi transportasi, penambahan bantuan sosial, dan perpanjangan potongan iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebelumnya, diskon tarif listrik dirancang untuk mengurangi beban biaya energi bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga. Skema ini mengikuti pola subsidi listrik yang diterapkan pemerintah pada awal tahun, yakni Januari–Februari 2025, namun hanya menyasar daya 450 VA hingga 1.300 VA.
Keputusan penggantian skema bantuan tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 23 Mei lalu. Rakortas ini juga dihadiri oleh sejumlah menteri, wakil menteri, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait.
“Seluruh program stimulus tersebut telah disepakati untuk mulai diberlakukan secara nasional per 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/5).
Dengan demikian, meski diskon tarif listrik urung direalisasikan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga daya beli masyarakat melalui program-program bantuan yang dinilai lebih cepat dan tepat sasaran.