• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Senin, 30 Jun 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50 Persen, Diganti Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji Rendah

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
03 Jun 2025
in Daerah, Nasional
Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50 Persen, Diganti Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji Rendah

Warga memasukan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 1.300 VA selama Juni hingga Juli 2025 resmi dibatalkan. Kebijakan tersebut awalnya masuk dalam paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional di kuartal kedua 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pembatalan dilakukan karena proses penganggaran diskon listrik dinilai tidak dapat dipenuhi tepat waktu.

“Pelaksanaan diskon listrik menghadapi kendala penganggaran yang cukup signifikan. Karena tujuan kami adalah agar stimulus bisa dirasakan mulai Juni hingga Juli, maka keputusan diambil untuk tidak melanjutkan program tersebut,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/6).

Sebagai gantinya, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk subsidi listrik dialihkan ke Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ini akan menyasar para pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, termasuk tenaga pendidik non-PNS di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa data penerima BSU kini lebih siap dan akurat dibanding saat bantuan serupa digulirkan selama pandemi Covid-19. “Data di BPJS Ketenagakerjaan kini sudah bersih dan siap digunakan untuk menyalurkan BSU kepada pekerja dengan penghasilan rendah. Ini memungkinkan program berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” paparnya.

Baca Juga

Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

Insiden di Stasiun Mandai: Penumpang Emosi, Balita Dilarang Naik Kereta karena Tak Punya Tiket

Rudal Iran Hantam Rumah Sakit Soroka, Israel dalam Status Siaga Tinggi

Berdasarkan data pemerintah, BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja serta 228 ribu guru Kemendikdasmen dan 277 ribu guru Kemenag. Bantuan sebesar Rp 300 ribu per penerima akan disalurkan selama periode Juni-Juli 2025, dengan total anggaran mencapai Rp 10,72 triliun.

Baca Juga  Fachry Albar Kembali Ditangkap atas Dugaan Kasus Narkoba

BSU menjadi salah satu dari lima stimulus ekonomi yang dirancang pemerintah pada periode tersebut. Stimulus lainnya meliputi diskon tarif tol, subsidi transportasi, penambahan bantuan sosial, dan perpanjangan potongan iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebelumnya, diskon tarif listrik dirancang untuk mengurangi beban biaya energi bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga. Skema ini mengikuti pola subsidi listrik yang diterapkan pemerintah pada awal tahun, yakni Januari–Februari 2025, namun hanya menyasar daya 450 VA hingga 1.300 VA.

Keputusan penggantian skema bantuan tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 23 Mei lalu. Rakortas ini juga dihadiri oleh sejumlah menteri, wakil menteri, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait.

ADVERTISEMENT

“Seluruh program stimulus tersebut telah disepakati untuk mulai diberlakukan secara nasional per 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/5).

Dengan demikian, meski diskon tarif listrik urung direalisasikan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga daya beli masyarakat melalui program-program bantuan yang dinilai lebih cepat dan tepat sasaran.

Tags: Diskon Tarif ListrikSri Mulyani IndrawatiSubsidi Upah
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional
Nasional

Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

26 Jun 2025
Insiden di Stasiun Mandai: Penumpang Emosi, Balita Dilarang Naik Kereta karena Tak Punya Tiket
Daerah

Insiden di Stasiun Mandai: Penumpang Emosi, Balita Dilarang Naik Kereta karena Tak Punya Tiket

26 Jun 2025
Rudal Iran Hantam Rumah Sakit Soroka, Israel dalam Status Siaga Tinggi
Dunia

Rudal Iran Hantam Rumah Sakit Soroka, Israel dalam Status Siaga Tinggi

20 Jun 2025
Load More
Next Post
Gubernur Dedi Mulyadi Rancang Jadwal Baru Sekolah: Masuk Jam 6 Pagi, Libur Sabtu-Minggu

Gubernur Dedi Mulyadi Rancang Jadwal Baru Sekolah: Masuk Jam 6 Pagi, Libur Sabtu-Minggu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Soal Gaji: Temukan “Warna” Karir Sejatimu Sesuai Weton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendeteksi Plagiarisme Lebih Mudah: Solusi Turnitin Gratis untuk Akademisi dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Family Vacation? Simak Pengertiannya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mototren Jadi Wajah Baru Informasi Otomotif yang Praktis dan Informatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Nasional Tanpa Drama: Strategi Mengandalkan Mitra Logistik untuk Perusahaan Elektronik dan Sparepart

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membersihkan Akuarium Kaca: Panduan Lengkap untuk Pemula 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem