(Redaksipost.com) – Aktor Fachry Albar kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.
Kabar penangkapan ini sempat diungkap oleh pihak kepolisian dengan menyebut inisial “FA” sebagai figur publik yang terlibat dalam kasus narkotika. Belakangan, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa inisial tersebut merujuk pada Fachry Albar.
“Benar, yang dimaksud adalah Fachry Albar,” ujar Kepala Subbidang Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Selasa, 22 April 2025, mengutip dari Antara. Meski demikian, Reonald belum membeberkan detail lebih lanjut terkait barang bukti maupun kronologi penangkapan. Kasus ini disebut masih dalam penanganan intensif oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat.
Masih dalam Penyelidikan
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, mengatakan bahwa penyelidikan masih berjalan. Ia menyebutkan timnya tengah mendalami jenis narkotika yang diduga dikonsumsi oleh Fachry. “Untuk jenis narkotika masih kami dalami. Informasi lengkap akan kami sampaikan melalui humas,” ujar Vernal.
Menurut Vernal, Fachry saat ini aktif dalam industri hiburan, khususnya sinetron, film layar lebar, serta serial digital. “Yang bersangkutan cukup aktif di layar kaca dan platform streaming. Selain itu, ia juga pernah memiliki grup musik,” ujarnya.
Fachry terakhir kali tampil dalam serial Joko Anwar’s Nightmares & Daydreams yang tayang di Netflix pada Juni 2024. Ia juga diketahui baru menyelesaikan syuting film Love Therapy bersama aktris Wulan Guritno, yang dibagikan melalui akun media sosialnya pada Februari lalu. Diketahui, Fachry merupakan putra dari vokalis legendaris Ahmad Albar dari grup musik God Bless.
Bukan Pertama Kalinya
Ini bukan kali pertama Fachry Albar tersandung kasus narkoba. Namanya sempat mencuat dalam kasus narkotika pada 2007, saat polisi menemukan 1,2 gram kokain di kediamannya. Saat itu, ia menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional dan menjalani pemeriksaan selama 15 jam sebelum akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti sebagai pemilik atau pengguna narkoba. Namun, Fachry tetap diwajibkan menjalani wajib lapor ke Mabes Polri secara berkala.
Pada 14 Januari 2018, Fachry kembali diamankan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan. Saat itu, polisi menyita sabu seberat 0,8 gram, 13 butir pil Dumolit, satu butir Calmlet, dan alat isap. Ia mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2015 dan sabu selama setahun. Fachry divonis bersalah dan menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan Fachry dalam kasus narkotika terbaru ini.