(Redaksipost.com) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dokumen dan data pendukung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan bukti-bukti administratif yang sah.
“Setelah mempelajari laporan dari Kemendagri dan mempertimbangkan dokumen resmi yang ada, Presiden menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Aceh secara administratif,” ujar Prasetyo.
Keputusan Diambil Saat Presiden di Luar Negeri
Penetapan ini dilakukan tak lama setelah pertemuan penting yang melibatkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Presiden, meskipun saat itu Presiden Prabowo tengah berada dalam kunjungan luar negeri ke Rusia.
Pertemuan tersebut diadakan sebagai respons terhadap polemik berkepanjangan soal status empat pulau di kawasan perbatasan Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah. Ketegangan memuncak setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari Sumatera Utara.
DPR Beri Dukungan Penyelesaian Sengketa
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DPR telah menjalin komunikasi dengan Presiden Prabowo untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Menurutnya, keterlibatan langsung kepala negara menjadi langkah penting dalam meredam konflik kewilayahan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Dari hasil komunikasi kami dengan Presiden, beliau memutuskan untuk mengambil alih penyelesaian persoalan batas wilayah ini agar tidak berlarut-larut,” ujar Dasco, Sabtu (14/6/2025) malam.
Klaim Sejarah dan Kajian Geospasial Jadi Dasar Sengketa
Sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara bukan hal baru. Pemerintah Aceh mengklaim memiliki bukti historis kuat yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut berada di bawah yurisdiksi mereka. Sebaliknya, Sumatera Utara mengandalkan hasil survei teknis dari Kemendagri yang mendukung klaim wilayahnya.
Keputusan Prabowo diharapkan dapat mengakhiri ketegangan dan memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar.