• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Selasa, 01 Jul 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Wamenaker Sidak Perusahaan di Pekanbaru, Desak Pengembalian Ijazah Pekerja yang Ditahan

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
25 Apr 2025
in Ekonomi, Nasional
Wamenaker Sidak Perusahaan di Pekanbaru, Desak Pengembalian Ijazah Pekerja yang Ditahan

Wamenaker Ngamuk Dicuekin Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan kemarahannya saat melakukan inspeksi mendadak ke sebuah perusahaan tour & travel di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (23/4/2025). Perusahaan tersebut diduga menahan ijazah milik 12 mantan karyawan, yang berdampak pada kesulitan mereka mencari pekerjaan baru.

Dalam sidak yang dilakukan di kantor perusahaan di Jalan Teuku Umar, Immanuel menyatakan bahwa praktik penahanan dokumen penting seperti ijazah adalah tindakan yang melanggar hukum dan merugikan hak tenaga kerja.

“Penahanan ijazah seperti ini jelas melanggar aturan dan sangat merugikan pekerja. Mereka jadi kesulitan mencari kerja dan terpaksa menganggur karena dokumennya tidak dikembalikan,” tegas Immanuel.

Menurut keterangan para mantan karyawan, ijazah mereka diserahkan kepada seseorang bernama Gozali, yang disebut sebagai petinggi perusahaan. Namun, hingga saat sidak berlangsung, tidak satu pun pihak manajemen datang untuk memberikan klarifikasi, meskipun Wamenaker telah berulang kali meminta pertemuan resmi.

Perusahaan Alasan Jaminan, Wamenaker Tegas: Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pihak perusahaan disebut menahan ijazah sebagai bentuk jaminan atas potensi kehilangan barang perusahaan. Namun, menurut Immanuel, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih dokumen tersebut tetap tidak dikembalikan meskipun para pekerja sudah tidak lagi terikat hubungan kerja.

Baca Juga

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik

Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

“Jika memang ada beban atau denda yang menjadi alasan, biar negara yang hadir dan menanggungnya. Tapi jangan korbankan hak para pekerja,” ujar Immanuel, seperti dikutip dari keterangan resmi.

Ia menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah para pekerja, maka sanksi administratif hingga penyegelan tempat usaha bisa saja diberlakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Baca Juga  Kasus Hak Cipta, Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kuasa Hukum Yoni Dores

Bukan Kasus Pertama, Sidak Serupa Terjadi di Surabaya

Sidak kali ini bukanlah yang pertama dilakukan Wamenaker. Sebelumnya, Immanuel juga menyampaikan kekecewaannya saat melakukan kunjungan ke sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur, yang juga terindikasi melakukan praktik serupa. Dalam kasus tersebut, pihak perusahaan bahkan menolak menemui Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang turut mendampingi sidak.

ADVERTISEMENT

Immanuel menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, termasuk menghormati hak-hak pekerja yang telah menyelesaikan masa kerjanya.

Langkah Tegas Pemerintah

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans di daerah, memastikan bahwa tindakan seperti penahanan dokumen pribadi tenaga kerja tidak boleh dibiarkan. Pengusaha diimbau untuk menghormati regulasi yang berlaku serta menjaga hubungan kerja yang sehat dan berkeadilan.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja dilindungi, dan tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran semacam ini,” pungkas Immanuel.

Tags: Tahan IjazahWamenakerWamenaker Noel
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik
Nasional

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik

01 Jul 2025
Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur
Daerah

Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

01 Jul 2025
Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional
Nasional

Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

26 Jun 2025
Load More
Next Post
Menemukan Nama Bayi yang Penuh Makna Bersama parentnial.com, Panduan Digital untuk Orang Tua Cerdas

Menemukan Nama Bayi yang Penuh Makna Bersama parentnial.com, Panduan Digital untuk Orang Tua Cerdas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Soal Gaji: Temukan “Warna” Karir Sejatimu Sesuai Weton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendeteksi Plagiarisme Lebih Mudah: Solusi Turnitin Gratis untuk Akademisi dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Nasional Tanpa Drama: Strategi Mengandalkan Mitra Logistik untuk Perusahaan Elektronik dan Sparepart

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden di Stasiun Mandai: Penumpang Emosi, Balita Dilarang Naik Kereta karena Tak Punya Tiket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Portal Berita Lokal Andalan Masyarakat Banten dan Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem