Bekasi (Redaksipost.com) – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh seorang oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Bekasi tengah viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang sopir mengaku dimintai uang sebesar Rp1,5 juta oleh petugas Dishub lantaran kendaraan yang dikemudikannya terlambat menjalani uji KIR selama tiga hari.
Video tersebut menjadi sorotan publik, terutama karena oknum Dishub yang bersangkutan terlihat marah dan bersikap arogan saat mengetahui bahwa aksinya direkam secara diam-diam oleh sang sopir.
Oknum Dishub Marah Saat Direkam
Dalam video yang beredar, oknum Dishub itu tampak berbicara dengan nada tinggi kepada pengemudi yang merekamnya menggunakan kamera ponsel.
“Sudah tua tapi tidak punya etika. Wartawan saja harus minta izin kalau mau merekam. Anda tahu tidak aturan perundang-undangnya? Jangan seenaknya sendiri. Kalau mau dihargai, ya harus bisa menghargai orang lain juga,” ujar petugas Dishub tersebut dengan nada kesal.
Rekaman ini langsung mendapat respons luas dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan petugas Dishub tersebut, sementara sebagian lainnya menyoroti pelanggaran sopir karena telat menjalani uji KIR.
Uji KIR dan Konsekuensi Hukumnya
Sebagai informasi, uji KIR merupakan pemeriksaan teknis berkala yang wajib dilakukan pada kendaraan angkutan umum maupun barang untuk memastikan kelayakan operasionalnya di jalan raya. Uji KIR harus dilakukan secara rutin setiap enam bulan sekali.
Menurut pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, baik oknum Dishub maupun pengemudi sama-sama memiliki kesalahan dalam kasus ini. Tindakan meminta uang dengan cara intimidasi dan ancaman tergolong sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
“Oknum Dishub yang melakukan pemerasan dapat dikenakan Pasal 368 KUHP. Namun, di sisi lain, sopir juga melakukan pelanggaran lalu lintas karena KIR kendaraan mati,” ujar Budiyanto, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, pelanggaran berupa keterlambatan uji KIR diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi yang terbukti tidak memiliki atau tidak memperbarui bukti lulus uji KIR dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Tanggapan Pihak Berwenang
Kasus ini pun mengundang perhatian dari berbagai pihak. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Dishub Bekasi mengenai insiden tersebut. Namun, masyarakat berharap adanya tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Polri dan instansi terkait diharapkan dapat mengusut kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi yang sesuai bagi pihak yang terbukti bersalah, baik itu oknum Dishub yang diduga melakukan pungli maupun pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas.