• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Rabu, 17 Sep 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Oknum Dishub Diduga Pungli Rp1,5 Juta ke Sopir, Aksinya Viral di Media Sosial

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
14 Mar 2025
in Daerah, Nasional
Oknum Dishub Diduga Pungli Rp1,5 Juta ke Sopir, Aksinya Viral di Media Sosial

Oknum Dishub Diduga 'Palak' Rp1,5 Juta ke Sopir

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

Bekasi (Redaksipost.com) – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh seorang oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Bekasi tengah viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang sopir mengaku dimintai uang sebesar Rp1,5 juta oleh petugas Dishub lantaran kendaraan yang dikemudikannya terlambat menjalani uji KIR selama tiga hari.

Video tersebut menjadi sorotan publik, terutama karena oknum Dishub yang bersangkutan terlihat marah dan bersikap arogan saat mengetahui bahwa aksinya direkam secara diam-diam oleh sang sopir.

Oknum Dishub Marah Saat Direkam

Dalam video yang beredar, oknum Dishub itu tampak berbicara dengan nada tinggi kepada pengemudi yang merekamnya menggunakan kamera ponsel.

“Sudah tua tapi tidak punya etika. Wartawan saja harus minta izin kalau mau merekam. Anda tahu tidak aturan perundang-undangnya? Jangan seenaknya sendiri. Kalau mau dihargai, ya harus bisa menghargai orang lain juga,” ujar petugas Dishub tersebut dengan nada kesal.

Baca Juga

Bupati Pati Sudewo Viral Usai Demo Besar dan Surat Mundur Hoaks

Kabupaten Bogor Tercatat Sebagai Daerah Terkaya Kedua di Jawa Barat

Pengurus Baru HMI MPO Komisariat IUQI Bogor Resmi Dilantik

Rekaman ini langsung mendapat respons luas dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan petugas Dishub tersebut, sementara sebagian lainnya menyoroti pelanggaran sopir karena telat menjalani uji KIR.

Uji KIR dan Konsekuensi Hukumnya

Sebagai informasi, uji KIR merupakan pemeriksaan teknis berkala yang wajib dilakukan pada kendaraan angkutan umum maupun barang untuk memastikan kelayakan operasionalnya di jalan raya. Uji KIR harus dilakukan secara rutin setiap enam bulan sekali.

Menurut pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, baik oknum Dishub maupun pengemudi sama-sama memiliki kesalahan dalam kasus ini. Tindakan meminta uang dengan cara intimidasi dan ancaman tergolong sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Baca Juga  Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50 Persen, Diganti Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji Rendah

“Oknum Dishub yang melakukan pemerasan dapat dikenakan Pasal 368 KUHP. Namun, di sisi lain, sopir juga melakukan pelanggaran lalu lintas karena KIR kendaraan mati,” ujar Budiyanto, Kamis (13/3/2025).

Sementara itu, pelanggaran berupa keterlambatan uji KIR diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi yang terbukti tidak memiliki atau tidak memperbarui bukti lulus uji KIR dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

ADVERTISEMENT

Tanggapan Pihak Berwenang

Kasus ini pun mengundang perhatian dari berbagai pihak. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Dishub Bekasi mengenai insiden tersebut. Namun, masyarakat berharap adanya tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Polri dan instansi terkait diharapkan dapat mengusut kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi yang sesuai bagi pihak yang terbukti bersalah, baik itu oknum Dishub yang diduga melakukan pungli maupun pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Tags: BekasiKIROknum Dishub
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Bupati Pati Sudewo
Daerah

Bupati Pati Sudewo Viral Usai Demo Besar dan Surat Mundur Hoaks

13 Agu 2025
Kabupaten Bogor Tercatat Sebagai Daerah Terkaya Kedua di Jawa Barat
Daerah

Kabupaten Bogor Tercatat Sebagai Daerah Terkaya Kedua di Jawa Barat

08 Agu 2025
Pengurus Baru HMI MPO Komisariat IUQI Bogor Resmi Dilantik
Daerah

Pengurus Baru HMI MPO Komisariat IUQI Bogor Resmi Dilantik

23 Jul 2025
Load More
Next Post
Ahok Hadiri Pemeriksaan di Kejagung, Bawa Data Rapat Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Ahok Hadiri Pemeriksaan di Kejagung, Bawa Data Rapat Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Power Built Up Termahal

    15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Sound Ampun Pakde di TikTok, Ternyata Ini Asal Mulanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Java Rent Mobilindo Hadirkan Layanan Pengurusan Visa Amerika Secara Mudah dan Terpercaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Digital Dorong Belanja Online Makin Populer di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Padi di Solok Hadapi Tantangan Perubahan Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Tewas di Kebon Jeruk Ternyata Telah Lama Berpisah dari Keluarganya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Melihat Angka Kembar? Ini Arti Spiritual yang Tersembunyi di Baliknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tempat Terbaik Membeli Karangan Bunga Cianjur Yang Murah, Berkualitas, dan Free Ongkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem