• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Minggu, 14 Sep 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Usulan Vasektomi sebagai Syarat Bansos Dinilai Langgar HAM, DPR Ingatkan Prinsip Konstitusi

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
08 Mei 2025
in Daerah, Nasional
Usulan Vasektomi sebagai Syarat Bansos Dinilai Langgar HAM, DPR Ingatkan Prinsip Konstitusi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN)

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengusulkan program KB pria (vasektomi) sebagai prasyarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) menuai kritik keras dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menilai wacana tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan prinsip dasar konstitusi.

Dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (6/5/2025), Pangeran menegaskan bahwa tidak ada justifikasi hukum maupun etika yang membenarkan pemaksaan terhadap warga negara untuk menjalani prosedur medis bersifat pribadi sebagai syarat memperoleh hak dasar.

“Ketika akses terhadap bansos dikaitkan dengan tindakan vasektomi, maka negara telah ikut campur dalam ruang privat warga. Ini bukan hanya pelanggaran HAM, tapi juga bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan Pancasila,” ujar politisi dari Fraksi PAN itu.

Pangeran menambahkan bahwa bantuan sosial merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara, tanpa boleh dikaitkan dengan syarat medis yang bersifat invasif atau permanen. Ia mengingatkan bahwa hak setiap warga untuk menentukan pilihan terkait tubuhnya tidak boleh dikompromikan dalam bentuk kebijakan apa pun.

“Bansos adalah hak, bukan imbal balik atas tindakan medis. Ketika prosedur seperti vasektomi dijadikan syarat, maka itu cacat secara etika dan hukum. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam penyusunan kebijakan publik ke depan,” tegasnya.

Baca Juga

Bupati Pati Sudewo Viral Usai Demo Besar dan Surat Mundur Hoaks

Kabupaten Bogor Tercatat Sebagai Daerah Terkaya Kedua di Jawa Barat

Pengurus Baru HMI MPO Komisariat IUQI Bogor Resmi Dilantik

Kritik Terhadap Usulan Gubernur Jawa Barat

Diketahui sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan wacana agar program keluarga berencana, termasuk vasektomi, menjadi bagian dari mekanisme penyaluran bantuan sosial di provinsinya. Ia menyebut langkah tersebut sebagai solusi untuk menekan angka kelahiran di kalangan keluarga prasejahtera serta menghindari duplikasi penerima manfaat.

Baca Juga  PPATK: Dana Korupsi Tahun 2024 Tembus Rp 984 Triliun, DPR Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

“Nanti seluruh bantuan pemerintah akan diselaraskan dengan program KB. Jangan sampai negara terus-menerus menanggung biaya kesehatan dan kelahiran dari keluarga yang sama tanpa batas,” kata Dedi dalam pernyataannya, dikutip Selasa (29/4/2025).

Ia juga menyebut bahwa biaya persalinan, terutama melalui operasi caesar, kerap membebani anggaran pemerintah daerah, dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah per tindakan. Menurutnya, kebijakan ini dapat mengedukasi masyarakat untuk lebih bertanggung jawab secara reproduktif.

Polemik HAM dan Kebijakan Sosial

ADVERTISEMENT

Namun, usulan tersebut justru memicu kekhawatiran akan pelanggaran terhadap otonomi tubuh dan diskriminasi terhadap kelompok ekonomi lemah. Para pengkritik menilai bahwa kebijakan seperti itu menempatkan masyarakat miskin dalam posisi yang rentan terhadap tekanan kebijakan yang bersifat koersif.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pengamat kebijakan juga menilai bahwa kebijakan publik tidak seharusnya bersifat memaksa atau mengaitkan layanan dasar negara dengan keputusan medis yang tidak semua orang sanggup jalani, baik secara fisik, psikologis, maupun ideologis.

Dengan mencuatnya kritik ini, DPR meminta agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam merancang kebijakan populis yang menyentuh aspek sensitif seperti hak tubuh, terutama ketika menyangkut kelompok rentan. DPR juga mendesak pemerintah pusat untuk segera memberikan arahan dan batasan terhadap kebijakan yang menyimpang dari prinsip konstitusional.

Tags: BansosKang Dedi MulyadiMUIVasektomi
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Bupati Pati Sudewo
Daerah

Bupati Pati Sudewo Viral Usai Demo Besar dan Surat Mundur Hoaks

13 Agu 2025
Kabupaten Bogor Tercatat Sebagai Daerah Terkaya Kedua di Jawa Barat
Daerah

Kabupaten Bogor Tercatat Sebagai Daerah Terkaya Kedua di Jawa Barat

08 Agu 2025
Pengurus Baru HMI MPO Komisariat IUQI Bogor Resmi Dilantik
Daerah

Pengurus Baru HMI MPO Komisariat IUQI Bogor Resmi Dilantik

23 Jul 2025
Load More
Next Post
Pemerintah Bentuk Satgas Premanisme, Masyarakat Didorong Aktif Melapor

Pemerintah Bentuk Satgas Premanisme, Masyarakat Didorong Aktif Melapor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • PT. Java Rent Mobilindo Hadirkan Layanan Pengurusan Visa Amerika Secara Mudah dan Terpercaya

    PT. Java Rent Mobilindo Hadirkan Layanan Pengurusan Visa Amerika Secara Mudah dan Terpercaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Sound Ampun Pakde di TikTok, Ternyata Ini Asal Mulanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Digital Dorong Belanja Online Makin Populer di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Padi di Solok Hadapi Tantangan Perubahan Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Tewas di Kebon Jeruk Ternyata Telah Lama Berpisah dari Keluarganya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Bantuan Sosial Terus Ditingkatkan Demi Kesejahteraan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPATK: Dana Korupsi Tahun 2024 Tembus Rp 984 Triliun, DPR Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem