(Redaksipost.com) – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) resmi membentuk Satuan Tugas Terpadu untuk menangani premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap meresahkan. Pembentukan satgas ini diiringi ajakan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan-tindakan intimidatif yang merusak ketertiban umum.
Menko Polhukam Budi Gunawan menegaskan, Satgas ini hadir sebagai respons konkret atas keresahan publik dan untuk memperkuat kepastian hukum bagi warga serta pelaku usaha. Ia menekankan bahwa negara tidak akan membiarkan praktik-praktik seperti pungutan liar, pemaksaan, maupun kekerasan oleh kelompok tertentu terus berlangsung tanpa tindakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk intimidasi, pemalakan, atau aktivitas mencurigakan yang dilakukan oknum atau kelompok tertentu,” ujar Budi dalam pernyataan resminya, Selasa malam (6/5/2025).
Dibentuk Lewat Rapat Koordinasi Nasional
Pembentukan Satgas ini merupakan hasil keputusan dalam rapat koordinasi nasional yang dipimpin Kemenko Polhukam dan diikuti oleh perwakilan lintas kementerian serta lembaga keamanan, termasuk TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Investasi. Satgas akan bekerja secara sinergis bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan ruang publik tetap menjadi tempat yang aman, bebas dari dominasi kekuatan non-negara yang cenderung menyalahgunakan kekuasaan. Penegakan hukum terhadap ormas maupun pelaku premanisme akan dilakukan secara tegas namun tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tidak ada ruang bagi organisasi yang melanggar hukum, memaksakan kehendak melalui kekerasan, atau mengancam kestabilan sosial dan iklim investasi,” tegas Budi.
Pengawasan Ormas Tetap Menghormati Kebebasan Sipil
Kendati pemerintah bertindak tegas, Budi menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul tetap dijamin sebagaimana diatur dalam konstitusi. Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh organisasi wajib tunduk pada hukum dan tidak boleh bertindak di luar ketentuan.
“Pemerintah tidak membatasi hak berkumpul, tapi semua ormas harus taat aturan. Tidak ada toleransi bagi yang menyimpang dari koridor hukum,” tegasnya.
Mendorong Peran Aktif Masyarakat dan Dunia Usaha
Pemerintah berharap masyarakat turut mengambil peran aktif dalam menciptakan suasana yang damai dan tertib, baik di lingkungan sosial maupun dalam dunia usaha. Tujuan utama dari kebijakan ini, kata Budi, adalah menciptakan ruang publik yang aman bagi seluruh lapisan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami ingin Indonesia menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk hidup dan berinvestasi. Satgas ini adalah upaya konkret untuk menciptakan keadilan, keamanan, dan stabilitas yang merata,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga supremasi hukum dan memperkuat fondasi sosial serta ekonomi melalui penegakan ketertiban di ruang publik.