• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Selasa, 01 Jul 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kejaksaan Agung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Skandal Ekspor CPO

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
18 Jun 2025
in Nasional
Kejaksaan Agung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Skandal Ekspor CPO

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar (dua kanan) dan Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita dana senilai Rp11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan di tingkat kasasi setelah sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus kelima korporasi yang menjadi terdakwa lepas dari segala tuntutan (ontslag van rechtsvervolging).

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa kelima perusahaan yang disita merupakan bagian dari entitas bisnis Wilmar Group. Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan digunakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dalam tahap kasasi,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Sebagian Uang Disita dalam Pecahan Tunai

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan juga menampilkan sebagian dari uang sitaan, yakni sebesar Rp2 triliun dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. Uang tersebut dipaketkan masing-masing senilai Rp1 miliar per kemasan untuk kepentingan dokumentasi dan transparansi publik.

Baca Juga

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik

Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

Berdasarkan dakwaan sebelumnya, jaksa menuntut agar korporasi Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun. Angka tersebut mencakup keuntungan ilegal sebesar Rp1,6 triliun, kerugian negara senilai Rp1,6 triliun, serta dampak kerugian terhadap sektor usaha dan rumah tangga masyarakat sebesar Rp8,5 triliun.

Baca Juga  BPJPH dan BPOM Ungkap 9 Produk Marshmallow Mengandung Babi, Termasuk yang Bersertifikat Halal
ADVERTISEMENT

Dikenakan Pasal Pidana Korupsi

Menurut Kejaksaan, tindakan para terdakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, perbuatan tersebut juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan para terdakwa lepas dari tuntutan hukum, Kejaksaan tetap melanjutkan proses melalui jalur kasasi sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas praktik korupsi di sektor strategis nasional seperti industri kelapa sawit.

Tags: Ekspor CPOKejagungPT Wilmar
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik
Nasional

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik

01 Jul 2025
Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur
Daerah

Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

01 Jul 2025
Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional
Nasional

Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

26 Jun 2025
Load More
Next Post
Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Soal Gaji: Temukan “Warna” Karir Sejatimu Sesuai Weton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendeteksi Plagiarisme Lebih Mudah: Solusi Turnitin Gratis untuk Akademisi dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Nasional Tanpa Drama: Strategi Mengandalkan Mitra Logistik untuk Perusahaan Elektronik dan Sparepart

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden di Stasiun Mandai: Penumpang Emosi, Balita Dilarang Naik Kereta karena Tak Punya Tiket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Portal Berita Lokal Andalan Masyarakat Banten dan Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem