(Redaksipost.com) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita dana senilai Rp11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan di tingkat kasasi setelah sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus kelima korporasi yang menjadi terdakwa lepas dari segala tuntutan (ontslag van rechtsvervolging).
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa kelima perusahaan yang disita merupakan bagian dari entitas bisnis Wilmar Group. Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan digunakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dalam tahap kasasi,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Sebagian Uang Disita dalam Pecahan Tunai
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan juga menampilkan sebagian dari uang sitaan, yakni sebesar Rp2 triliun dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. Uang tersebut dipaketkan masing-masing senilai Rp1 miliar per kemasan untuk kepentingan dokumentasi dan transparansi publik.
Berdasarkan dakwaan sebelumnya, jaksa menuntut agar korporasi Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun. Angka tersebut mencakup keuntungan ilegal sebesar Rp1,6 triliun, kerugian negara senilai Rp1,6 triliun, serta dampak kerugian terhadap sektor usaha dan rumah tangga masyarakat sebesar Rp8,5 triliun.
Dikenakan Pasal Pidana Korupsi
Menurut Kejaksaan, tindakan para terdakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, perbuatan tersebut juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan para terdakwa lepas dari tuntutan hukum, Kejaksaan tetap melanjutkan proses melalui jalur kasasi sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas praktik korupsi di sektor strategis nasional seperti industri kelapa sawit.