(Redaksipost.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil investigasi yang mengungkap sembilan produk marshmallow positif mengandung bahan dari babi (porcine). Ironisnya, tujuh dari sembilan produk tersebut telah memiliki sertifikat halal.
Temuan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers pada Senin (21/4/2025), menyusul serangkaian pengujian laboratorium yang dilakukan dengan metode analisis DNA dan peptida spesifik. Uji tersebut bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian klaim halal terhadap kandungan aktual produk yang beredar luas di masyarakat.
Produk Bersertifikat Halal Ternyata Tak Lolos Uji Kandungan
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa hasil pengujian menunjukkan adanya ketidaksesuaian serius antara label halal dan isi produk. “Kami mendeteksi sembilan produk olahan, sebagian besar marshmallow, yang mengandung unsur babi. Ini merupakan hasil dari koordinasi ketat antara BPJPH dan BPOM melalui pengujian laboratorium presisi tinggi,” ungkap Haikal.
Dari sembilan produk yang diuji, tujuh telah memiliki sertifikasi halal yang masih berlaku, sementara dua sisanya tidak bersertifikat namun tetap beredar di pasaran. Kondisi ini memunculkan keraguan terhadap keandalan sistem jaminan halal di Indonesia.
Langkah Tegas: Produk Ditarik dari Pasar
Menindaklanjuti hasil temuan, BPJPH menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban penarikan produk bersertifikat halal dari peredaran, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Di sisi lain, BPOM menerapkan langkah serupa terhadap dua produk tak bersertifikat dengan merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
“Label halal bukan sekadar formalitas. Ini adalah simbol tanggung jawab produsen dalam menjaga kepercayaan konsumen Muslim,” tegas Haikal.
Daftar Produk Marshmallow yang Mengandung Unsur Babi
Berdasarkan siaran pers resmi BPJPH (Nomor: 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025), berikut daftar sembilan produk yang teridentifikasi mengandung bahan porcine:
-
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (varian Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
-
Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina
-
Importir: PT Dinamik Multi Sukses
-
Sertifikat: Halal
-
-
Corniche Apple Teddy Marshmallow
-
Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina
-
Importir: PT Dinamik Multi Sukses
-
Sertifikat: Halal
-
-
ChompChomp Car Mallow
-
Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., Tiongkok
-
Importir: PT Catur Global Sukses
-
Sertifikat: Halal
-
-
ChompChomp Flower Mallow
-
Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., Tiongkok
-
Sertifikat: Halal
-
-
ChompChomp Mini Marshmallow
-
Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., Tiongkok
-
Sertifikat: Halal
-
-
Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan)
-
Produsen: PT Hakiki Donarta, Indonesia
-
Sertifikat: Halal
-
-
Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
-
Produsen: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, Tiongkok
-
Importir: PT Budi Indo Perkasa
-
Sertifikat: Halal
-
-
AAA Marshmallow Rasa Jeruk
-
Produsen: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., Tiongkok
-
Importir: PT Aneka Anugrah Abadi
-
Sertifikat: Tidak ada
-
-
SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
-
Produsen: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., Tiongkok
-
Importir: Brother Food Indonesia
-
Sertifikat: Tidak ada
-
Pengawasan Halal Perlu Dievaluasi
Tokoh masyarakat sekaligus pengamat isu halal, Dailami, menyampaikan kritik tajam terhadap sistem jaminan halal yang dinilai masih lemah dalam pengawasan dan validasi. “Saat produk bersertifikat halal terbukti mengandung unsur haram, ini bukan sekadar kelalaian administratif—ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan umat,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).
Dailami mendesak agar BPJPH melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme sertifikasi, termasuk memperketat akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan meningkatkan transparansi publik. Ia juga mengajak masyarakat dan lembaga keagamaan untuk terlibat aktif dalam pengawasan produk halal.
“Kolaborasi antara negara dan masyarakat menjadi kunci untuk menjamin kehalalan produk konsumsi. Jika tidak, insiden serupa akan terus berulang dan melemahkan kepercayaan publik,” pungkasnya.