• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Selasa, 01 Jul 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pemerintah Resmi Berlakukan Skema Kerja Fleksibel untuk ASN, WFA Kini Diperbolehkan

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
19 Jun 2025
in Nasional
Pemerintah Resmi Berlakukan Skema Kerja Fleksibel untuk ASN, WFA Kini Diperbolehkan

Ilustrasi ASN - Foto: ASN di Pemkot Mataram, NTB

0
SHARES
3
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja secara lebih fleksibel, termasuk dari luar kantor. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN secara Fleksibel.

Kebijakan ini membuka jalan bagi penerapan Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan pegawai menjalankan tugas dari rumah, kantor, lokasi tertentu, atau yang lebih dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA), sesuai dengan kebutuhan instansi dan karakteristik pekerjaannya.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja menjadi salah satu langkah strategis dalam merespons tuntutan lingkungan kerja modern yang semakin dinamis.

“ASN dituntut tetap profesional, tetapi juga harus memiliki semangat kerja yang tinggi dan tetap produktif. Karena itu, fleksibilitas hadir sebagai solusi,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

Aturan ini memberikan landasan hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan sistem kerja yang adaptif, tidak hanya dari segi tempat tetapi juga waktu kerja. Jam kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, selama tidak mengganggu kinerja pelayanan publik.

Baca Juga

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik

Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

“Yang terpenting, kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan tidak boleh menurun. Justru melalui sistem ini, kami berharap ASN bisa lebih fokus, responsif terhadap perubahan, dan tetap menjaga keseimbangan hidupnya,” tambah Nanik.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan otonomi kepada setiap instansi untuk menentukan model kerja yang paling sesuai.

Baca Juga  Ternyata Rombongan Fiersa Besari Berbeda Operator Tur dengan Mamak Pendaki

“Tidak ada satu formula yang berlaku untuk semua. Setiap lembaga diberikan ruang untuk merancang pola fleksibilitasnya sendiri, selama tetap mengedepankan akuntabilitas dan hasil kerja,” kata Deny.

PermenPANRB No. 4/2025 telah ditetapkan sejak 16 April 2025 dan resmi diberlakukan mulai 21 April 2025. Aturan ini mengatur secara rinci tentang hari dan jam kerja, waktu istirahat, serta pengaturan fleksibilitas lokasi dan waktu kerja.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, sejak awal 2025 telah menggagas penyesuaian pola kerja ini sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Sejumlah kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, menyambut positif kebijakan ini dan telah mengusulkan penerapan WFA sebagai langkah efisiensi. Meski demikian, Rini menegaskan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas.

ADVERTISEMENT

“Penyesuaian pola kerja tidak boleh mengorbankan pelayanan publik. Justru, ini merupakan upaya untuk menyelaraskan tugas pemerintahan dengan kebutuhan saat ini, sekaligus mendukung arahan Inpres 1/2025,” ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Perlu diketahui, dasar hukum penerapan kerja fleksibel telah lebih dulu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. Dalam pasal 8, disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel, baik dalam bentuk pengaturan tempat maupun waktu.

Adapun pelaksanaan teknisnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, yang bertanggung jawab menentukan jenis pekerjaan dan pegawai mana yang dapat menjalani sistem kerja fleksibel ini.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap transformasi budaya kerja birokrasi dapat terwujud, menuju sistem yang lebih adaptif, efisien, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Baca Juga  Dugaan Korupsi PT PLN: Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tags: ASNASN WFAKementerian PANRBWFA
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik
Nasional

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik

01 Jul 2025
Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur
Daerah

Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

01 Jul 2025
Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional
Nasional

Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

26 Jun 2025
Load More
Next Post
Yovie Widianto Resmi Menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia, Susunan Direksi Juga Dirombak

Yovie Widianto Resmi Menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia, Susunan Direksi Juga Dirombak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Soal Gaji: Temukan “Warna” Karir Sejatimu Sesuai Weton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendeteksi Plagiarisme Lebih Mudah: Solusi Turnitin Gratis untuk Akademisi dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Nasional Tanpa Drama: Strategi Mengandalkan Mitra Logistik untuk Perusahaan Elektronik dan Sparepart

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Jasa Strauss Pile Terbaik Hanya di Indoborepile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menghindari Penipuan Properti di Bali untuk Pembeli Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membersihkan Akuarium Kaca: Panduan Lengkap untuk Pemula 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem