(Redaksipost.com) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja secara lebih fleksibel, termasuk dari luar kantor. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN secara Fleksibel.
Kebijakan ini membuka jalan bagi penerapan Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan pegawai menjalankan tugas dari rumah, kantor, lokasi tertentu, atau yang lebih dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA), sesuai dengan kebutuhan instansi dan karakteristik pekerjaannya.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja menjadi salah satu langkah strategis dalam merespons tuntutan lingkungan kerja modern yang semakin dinamis.
“ASN dituntut tetap profesional, tetapi juga harus memiliki semangat kerja yang tinggi dan tetap produktif. Karena itu, fleksibilitas hadir sebagai solusi,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Aturan ini memberikan landasan hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan sistem kerja yang adaptif, tidak hanya dari segi tempat tetapi juga waktu kerja. Jam kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, selama tidak mengganggu kinerja pelayanan publik.
“Yang terpenting, kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan tidak boleh menurun. Justru melalui sistem ini, kami berharap ASN bisa lebih fokus, responsif terhadap perubahan, dan tetap menjaga keseimbangan hidupnya,” tambah Nanik.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan otonomi kepada setiap instansi untuk menentukan model kerja yang paling sesuai.
“Tidak ada satu formula yang berlaku untuk semua. Setiap lembaga diberikan ruang untuk merancang pola fleksibilitasnya sendiri, selama tetap mengedepankan akuntabilitas dan hasil kerja,” kata Deny.
PermenPANRB No. 4/2025 telah ditetapkan sejak 16 April 2025 dan resmi diberlakukan mulai 21 April 2025. Aturan ini mengatur secara rinci tentang hari dan jam kerja, waktu istirahat, serta pengaturan fleksibilitas lokasi dan waktu kerja.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, sejak awal 2025 telah menggagas penyesuaian pola kerja ini sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Sejumlah kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, menyambut positif kebijakan ini dan telah mengusulkan penerapan WFA sebagai langkah efisiensi. Meski demikian, Rini menegaskan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
“Penyesuaian pola kerja tidak boleh mengorbankan pelayanan publik. Justru, ini merupakan upaya untuk menyelaraskan tugas pemerintahan dengan kebutuhan saat ini, sekaligus mendukung arahan Inpres 1/2025,” ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Perlu diketahui, dasar hukum penerapan kerja fleksibel telah lebih dulu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. Dalam pasal 8, disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel, baik dalam bentuk pengaturan tempat maupun waktu.
Adapun pelaksanaan teknisnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, yang bertanggung jawab menentukan jenis pekerjaan dan pegawai mana yang dapat menjalani sistem kerja fleksibel ini.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap transformasi budaya kerja birokrasi dapat terwujud, menuju sistem yang lebih adaptif, efisien, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik yang prima.