(Redaksipost.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait isu penjualan sejumlah pulau di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diduga diiklankan melalui situs jual beli properti luar negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Informasinya memang sudah kami terima, tapi kami masih dalam tahap pendalaman. Belum bisa memberikan pernyataan detail,” ujar Bima kepada awak media saat ditemui di Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).
Saat ditanya mengenai legalitas penjualan pulau di Indonesia, Bima belum memberikan penjelasan rinci. Namun ia menekankan bahwa semua bentuk pengelolaan wilayah di Indonesia harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku.
“Semua harus sesuai dengan aturan hukum yang ada. Tidak boleh ada transaksi yang keluar dari kerangka hukum nasional,” tambahnya.
Dijual Sebagai Saham, Melibatkan Entitas Asing
Iklan penjualan yang dimuat di situs Private Islands Online tersebut menyebutkan bahwa dua pulau yang berada di Anambas ditawarkan dalam bentuk kepemilikan saham. Pulau pertama disebut memiliki luas sekitar 141 hektare dengan lanskap hutan tropis, laguna, dan pantai alami. Sementara pulau kedua berukuran lebih kecil, yakni 18 hektare.
Menurut informasi di situs tersebut, dua perusahaan pemilik pulau saat ini sedang dalam proses transformasi menjadi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Langkah ini dilakukan guna membuka akses bagi investor asing untuk menanamkan modalnya secara legal di Indonesia.
Lebih jauh, dijelaskan pula bahwa berdasarkan regulasi investasi di Indonesia, investor asing diizinkan menyewa lahan dalam jangka waktu panjang, baik atas nama pribadi maupun atas nama perusahaan internasional yang mereka dirikan. Namun, garis pantai, terumbu karang, hingga area laut di sekitar pulau tetap menjadi milik publik sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Situs tersebut juga menyebut bahwa pemilik saat ini sedang menyusun rencana awal pengembangan kawasan dan siap membantu calon pembeli dalam proses pengurusan perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Pulau-Pulau Kecil
Isu penjualan pulau di wilayah kedaulatan Indonesia ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sejumlah pihak meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap penataan administrasi pulau-pulau kecil, termasuk sistem kepemilikan, zonasi, dan izin pengelolaan.
Apalagi Indonesia memiliki ribuan pulau yang tersebar luas dan belum seluruhnya tercatat secara administratif. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, dikhawatirkan pulau-pulau ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dengan mengabaikan aspek legal dan kedaulatan negara.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari instansi terkait mengenai proses investigasi maupun langkah hukum yang akan diambil. Namun publik berharap Kemendagri bersama kementerian teknis lainnya segera menuntaskan penyelidikan dan memberikan kepastian hukum atas persoalan ini.