• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Rabu, 02 Jul 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
02 Jul 2025
in Nasional
Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Dengan putusan ini, suami dari artis Sandra Dewi tersebut tetap harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan kasasi tersebut ditetapkan pada Rabu, 25 Juni 2025, dan diunggah melalui Sistem Informasi Mahkamah Agung. “Amar putusan: tolak,” bunyi ringkasan keputusan sebagaimana dikutip pada Selasa (1/7). Perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota Arizon Megajaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun Mario Parakas bertindak sebagai panitera pengganti.

Hukuman Diperberat di Tingkat Banding

Sebelum menempuh jalur kasasi, Harvey Moeis sebelumnya divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan temuan jaksa dan memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Harvey akan menjalani tambahan pidana penjara selama 10 tahun.

Terbukti Bersalah Lakukan Korupsi dan TPPU

Dalam pertimbangan majelis hakim tingkat banding, Harvey Moeis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan bisnis komoditas timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk. Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sesuai dengan dakwaan primer pertama dan kedua dari tim jaksa penuntut umum.

Baca Juga

Robot Humanoid Polri Hormat ke Presiden Prabowo di Parade HUT Bhayangkara ke-79

Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik

Baca Juga  Kedatangan Menteri ESDM di Sorong Disambut Aksi Protes Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat
ADVERTISEMENT

Kasus yang menjerat Harvey terkait skandal korupsi dalam tata niaga timah yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, termasuk kerugian lingkungan dan aktivitas pembayaran ilegal kepada mitra tambang.

Dengan berakhirnya proses kasasi dan putusan tetap yang dijatuhkan Mahkamah Agung, maka Harvey Moeis kini dipastikan harus menjalani masa pidana selama 20 tahun penjara. Ia juga tetap dibebankan untuk membayar uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Tags: Harvey moeisHarvey Moeis Dipenjara 20 TahunMahkamah Agung
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Robot Humanoid Polri Hormat ke Presiden Prabowo di Parade HUT Bhayangkara ke-79
Nasional

Robot Humanoid Polri Hormat ke Presiden Prabowo di Parade HUT Bhayangkara ke-79

02 Jul 2025
Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg
Nasional

Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg

02 Jul 2025
Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik
Nasional

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik

01 Jul 2025
Load More
Next Post
Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg

Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Soal Gaji: Temukan “Warna” Karir Sejatimu Sesuai Weton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Family Vacation? Simak Pengertiannya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendeteksi Plagiarisme Lebih Mudah: Solusi Turnitin Gratis untuk Akademisi dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Portal Berita Lokal Andalan Masyarakat Banten dan Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menghindari Penipuan Properti di Bali untuk Pembeli Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Jasa Strauss Pile Terbaik Hanya di Indoborepile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem