(Redaksipost.com) – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Dengan putusan ini, suami dari artis Sandra Dewi tersebut tetap harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan kasasi tersebut ditetapkan pada Rabu, 25 Juni 2025, dan diunggah melalui Sistem Informasi Mahkamah Agung. “Amar putusan: tolak,” bunyi ringkasan keputusan sebagaimana dikutip pada Selasa (1/7). Perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota Arizon Megajaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun Mario Parakas bertindak sebagai panitera pengganti.
Hukuman Diperberat di Tingkat Banding
Sebelum menempuh jalur kasasi, Harvey Moeis sebelumnya divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan temuan jaksa dan memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Harvey akan menjalani tambahan pidana penjara selama 10 tahun.
Terbukti Bersalah Lakukan Korupsi dan TPPU
Dalam pertimbangan majelis hakim tingkat banding, Harvey Moeis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan bisnis komoditas timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk. Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sesuai dengan dakwaan primer pertama dan kedua dari tim jaksa penuntut umum.
Kasus yang menjerat Harvey terkait skandal korupsi dalam tata niaga timah yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, termasuk kerugian lingkungan dan aktivitas pembayaran ilegal kepada mitra tambang.
Dengan berakhirnya proses kasasi dan putusan tetap yang dijatuhkan Mahkamah Agung, maka Harvey Moeis kini dipastikan harus menjalani masa pidana selama 20 tahun penjara. Ia juga tetap dibebankan untuk membayar uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.